Beranda

Welcome

Selamat Datang di Blog Sarana Informasi ...... Welcome on this blog...benvenuti nel nostro blog..bienvenue sur notre blog...Willkommen in unserem Blog... bienvenido a nuestro blog...... 블로그에 오신 것을 환영합니다 beullogeue osin geos-eul hwan-yeonghabnida....

Monday, February 24, 2020

Bagaimana Upaya Hukum Banding, Kasasi

Tujuan banding ada dua macam yaitu:
1.Menguji putusan pengadilan tentang ketepatannya ;
2.Untuk memeriksa baru untuk keseluruhan perkara itu.
Pemeriksaan banding sebenarnya merupakan suatu penilaian baru jadi dapat di ajukan saksi baru ,ahli-ahli, dan surat baru.(3 292) Menurut pasal 240 ayat (1) KUHP “jika pengadilan tinggi berpendapat bahwa dalam pemeriksaan tingkat pertama ada kelalaian dalam penerapan hukum acara atau kekeliruan yang kurang lengkap , maka pengadilan tinggi dengan suatu keputusan dapat memerintahkan pengadilan negri untuk memeperbaiki hal itu pengaasdilan tinggi melakukannya sendiri.walaupun demikian dapat di katakana bahwa acara pada pemeriksaan tetap menjadi dasar pemeriksaan pemeriksaan banding kecuali kalau ada penyimpaangan-penyimpangan dan kekecualian .”
Proses pengajuan permintaan banding
Peroses banding paling lama di ajukan paling lambaat 7 hari setelah putusan di jatuhkan atau 7 hari setelah di beritahukan (bagi terdakwah yang tidak hadir) permintaan tersebut di ajukan kepada panitera PN yang menjatuhkan putusan tersebut dapat juga di ajukan langsung secara lisan baik oleh terdakwah atau kuasa hukum maupun penuntut umum pasal 233 KUHP , atas surat keterangan yang dintandatangani panitera pemohon ,tembusan 1 eksemplar di berikan pada pemohon .panitera akan memberitahukan permintaan pihak yang satu kepada pihak yang lain dengan maksut ‘pihak” adalah penuntut umum dan pihak para terdakwah . permintaan banding dapat di cabut sebelum di putuskan akan tetapi bila dicabut tidak dapat diajukan lagi jika da permintaan pencabutan banding panitera memberi tahukan kepada pihak bahwa berkas dapat di pelajari sebelum di kirim ke PN ( 14 hari setelah pengajuan banding ) menurut pasal 237 mengatur bahwa kuasanya atau penuntut umum menyerahkan memori banding agar rumusan kata “dapat” dalam pasal 237 KUHP perlu di perhatikan penyerahan memori banding dapat di lakukan sebelum pemeriksaan perkara tersebut di mulai. PEMERIKSAAN TINGKAT BANDING
Pemeriksaan tingkat banding , diatur dalam pasal 283 KUHP pada intinya dalah sebagai berikut :
• Pemeriksaan banding di lakukan sekurangnya 3 orang hakim kecuali acara pemeriksaan cepat.
• Dasar pemeriksaan adalah berkas yang di terima dari pengadilan negri.
• Berkas perkara yang di terima dari PN terdiri atas:
1. Berita acara pemeriksaan dari penyidik.
2. Berita acara siding di PN
3. semua surat yang timbul sidang di PN
4. putusan PN.
Pada pemeriksaan banding menurut hakim ada hal yang perlu diketahui yng memerlukan pemeriksaan tambahan dapat dilakukan sendiri oleh pengadilan tinggi meskipun dapat di lakukan sendiri sebagain dasar pemeriksaan tambahan di terbitkan “putusan sela”. Putusan ini biasanya di sebabkan karena saksi atau penuntut umum jauh dari Pengadilan Tinggi.

PUTUSAN TINGKAT BANDING
Pengadilan Tinggi dalam pemeriksaan banding ,setelah dengan cermat dan teliti melaksanakan pemeriksaan berkas perkara dan jika ada pemeriksaan tambahan kemudian menjatuhkan putusan banding .
Amar putusan PN
ü Menguatkan putiusan PN
ü Mengubah putusan PN
ü Membatalkan putusan PN ,dalam hal ini Pengadilan tinggi mengadakan putusan sendiri .
Hal-hal dapat di putus atau di jatuhkan pada PN dapat di putus oleh Pengadilan Tinggi .selaku pengadilan kedua ,bebas menentukan putusan berdasarkan peraturan hukum pidana.
E KASASI
Dalam kamus besar bahasa Indonesia kata kasasi berarti pembatalan atau pernyataan tidaksah oleh MA terrhadap putusan hakim karena putusan itu menyalahi atau tidak sesuai dengan UU. kasasi di katakan sebagai upaya hukum karena salah satu bentuk upaya hukum yang dapat di tempuh oleh terdakwah atau penuntut umum apabila ia tidak dapat menerima putusan pengadilan pada tingkat terahir.kasasi sebagai upaya hukum , dapat berbentuk kasasi biasa yang di ajukan oleh terdakwah atau penuntut umum dan kasasi demi kepentingan hukum yang biasa di ajukan oleh MA sebagai upaya hokum luar biasa . kasasi biasa diajukan terhadap putusan pengadilan yang belum memeperoleh kekuatan hukum tetap .

GRASI
Grasi di muat pada pasal 14 Undang- Undang Dasar 1945 yang rumusanya sebagai berikut :
“presiden memberi grasi,amnesti,abolisi ,dan rehabilitasi “
Menurut penjelasan resmi dari maka grasi tersebut meupakan hak presiden sebagai kepala Negara bukan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan .dengn demikian grasi tersebut tidak termasuk upaya hokum .grasi mencakup arti pembebasan ,pengurang
an ,atau penukaran sebagaian atau seluruhnya dari hukuman yang di kenakan pengadilan grasi dapat di mohon atas hukuman mati ,penjara kurungan .meskipun grasi tidak termasuk upaya hukum tetapi pada hakikatnya “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menjadi tidak pasti (tetap) karena ada kkemungkinan di bebaskan atau di kurangi”
Dalam hal “hukuman denda” maka permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan (eksekusi) tetapi jika terpidana tidak mampu memebayarnya maka dapat di tangguhkan ,demikian halnya dengan hukuman jenis lainya.
Mengenai tenggang waktu untuk mengajukan permohonan grasi kecuali atas hukuman mati di tentukan dalam tengang waktu 14 hari tersebut adalah permohonan penundaan atau penagguhan pelaksanaan hukuman tersebut harus di jatuhkan dalam tenggang waktu 14 hari . setelah melampaui batas waktu tersebut maka penundaan atau penangguhan tidak dapat di kabukkan .

AMNESTI
Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara.

ABOLISI
Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.


No comments:

Post a Comment

About

Popular Posts