Penentuan Luas Produksi
Penentuan luas produksi adalah berkaitan dengan
beberapa jumlah produksi yang dihasilkan dalam waktu tertentu dengan
mempertimbangkan kapasitas produksi dan peralatan yang dimiliki serta biaya
yang paling efesien. Dalam menentukan luas produksi untuk pembangunan rumah
sakit ini diperlukan luas
Untuk
menentukan jumlah produksi yang menghasilkan keuntungan optimal diperlukan
suatu peritungan yang teliti dan dalam hal ini dapat dugunakan beberapa
pendekatan, antara lain:
1.
Penekatan konsep marginal revenue dan marginal cost.
2.
Pendekatan analisis break event point.
3.
Pendekatan metode linier programming.
· Tanah Untuk Pembangunan Rumah Sakit
1. Tanah
Tabel
Tanah
Keterangan
|
Luas lahan
|
Harga /biaya
|
Keterangan
|
Lahan
yang digunakan Rumah sakit
|
20.000
m2
|
Rp. 20.000.000.000
|
Investasi tersebut sudah termasuk biaya pembuakaan lahan
|
Lahan untuk bangunan
|
10.000
m2
|
-
|
Lahan
tersebut sudah termasuk kedalam pembiayaan lahan rumah sakit
|
Lahan
Parkir dan Penghijauan
|
800 m2 (parkir) dan
200 m2 (penghijauan)
|
-
|
Lahan tersebut sudah termasuk
kedalam pembiayaan lahan rumah sakit
|
Total invstasitanah
|
Rp20.000.000.000
|
1. Bangunan
Tabel bangungan
NamaBangunan
|
Biaya
|
Kantor
|
Rp 1.500.000.000
|
Gudang
|
Rp 500.000.000
|
Musola
|
Rp 300.000.000
|
Mes
|
Rp 400.000.000
|
Kantin
|
Rp 320.400.000
|
Total biaya investasi bangunan
|
Rp3,020,400,000
|
2.
Pemasangan Sarana penunjang
Tabel
Jenis Biaya Intalasi
JenisBiaya
|
JumlahBiaya
|
Pemasangan intalasi listrik + Genset
|
Rp 150.000.000
|
Pemasangan intalasi pipa air bersih
|
Rp. 80.000.000
|
Pemasangan intalasi tlpn + internet
|
Rp.60.000.000
|
Pemasangan panel telp
|
Rp.25.000.000
|
Pemasangan
panel-panel listrik
|
Rp 100.000.000
|
Total BiayaPemasanganPenunjang
|
Rp. 415.000.000
|
Tata Letak (Layout)
Persyaratan Struktur Bangunan
Ruang rehabilitasi medik.
(a) Bangunan ruang rehabilitasi
medik, strukturnya harus direncanakan kuat/kokoh, dan stabil dalam memikul
beban/kombinasi beban dan memenuhi persyaratan kelayanan (serviceability)
selama umur layanan yang direncanakan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan
ruang rehabilitasi medik, lokasi, keawetan, dan kemungkinan pelaksanaan
konstruksinya.
(b) Kemampuan memikul beban
diperhitungkan terhadap pengaruh-pengaruh aksi sebagai akibat dari beban-beban
yang mungkin bekerja selama umur layanan struktur, baik beban muatan tetap
maupun beban muatan sementara yang timbul akibat gempa dan angin.
(c) Dalam perencanaan struktur
bangunan gedung terhadap pengaruh gempa, semua unsur struktur bangunan ruang
rehabilitasi medik, baik bagian dari sub struktur maupun struktur bangunan,
harus diperhitungkan memikul pengaruh gempa rancangan sesuai dengan zona
gempanya.
(d) Struktur bangunan ruang
rehabilitasi medik harus direncanakan secara detail sehingga pada kondisi pembebanan
maksimum yang direncanakan, apabila terjadi keruntuhan, kondisi strukturnya
masih dapat memungkinkan pengguna bangunan ruang rehabilitasi medik
menyelamatankan diri.
(e) Ketentuan lebih lanjut
mengenai pembebanan, ketahanan terhadap gempa dan/atau angin, dan perhitungan
strukturnya mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.
·
Persyaratan Kebutuhan Ruang.
1. Loket pendaftaran dan
pendataan.
Ruangan tempat pasien RM
melakukan pendaftaran, pendataan awal dan ulang untuk segera mendapat suatu
tindakan.
2. Ruang tunggu pasien.
Ruang pasien RM dan pengantar.
Pasien RM menunggu diberikannya pelayanan rehabilitasi medik.
3. Ruang pemeriksaan dan
penilaian Dokter spesialis rawat medik.
Ruangan tempat Dokter spesialis
Rehabilitasi Medik melakukan pemeriksaan (antara lain seperti : anamesa,
pemeriksaan dan asesmen fisik), diagnosis maupun
prognosis terhadap pasiennya,
maupun tempat pasien RM melakukan konsultasi medis dengan Dokter spesialis
Rehabilitasi Medis.
4.Ruang pemeriksaan diagnostik rehabilitasi medik.
Pengembangan
dari fungsi Rehabilitasi Medik di mana pada ruangan ini dilakukan pemeriksaan
dengan alat diagnostik seperti EMG, EMG Biofeedback,dan lain-lain.
5. Ruang
Pemeriksaan dan penilaian psikologi.
Ruangan tempat
Psikolog melakukan pemeriksaan (antara lain : anamesa, pemeriksaan &
asesmen psikologis), diagnosis maupun prognosis terhadap pasiennya, maupun
tempat pasien RM melakukan konsultasi psikologi dengan psikolog.
6. Ruang
Fisioterapi
Ruang
Fisioterapi, terdiri dari :
(a) Ruang
Fisioterapi pasif.
Ruangan yang
cukup besar dan terdiri dari ruangan-ruangan yang lebih kecil (modular-modular
ruang untuk 1 tempat tidur pasien + alat terapi + daerah kerja bagi
Fisioterapis + sekat-sekat pembatas antar ruang) dan digunakan untuk memberikan
pelayanan medis pada pasien RM berupa suatu intervensi radiasi / gelombang
elektromagnet dan traksi, maupun latihan manipulasi yang diberikan pada pasien
RM yang bersifat individu.
(b) Ruang
Fisioterapi aktif.
Ruang
Fisioterapi aktif, terdiri dari :
(1) Ruang Senam
(Gymnasium) serta Pelayanan Komunitas (Community Service)
Rehabilitasi Medik.
Ruangan tempat
pasien RM melakukan kegiatan senam bagi kesembuhannya (umumnya) dengan cara
perorangan maupun berkelompok dengan bimbingan Terapis Rehabilitasi Medik baik
pasien-pasien yang merupakan pasien-pasien internal RM maupun yang berasal dari
unit - unit Pelayanan Terpadu yang membutuhkan pelayanan RM (misalnya : senam
stroke, senam jantung, senam diabetes, senam pernafasan, senam osteoporosis,
dan lain-lain).
(2) Ruang
Hidroterapi
Ruangan yang
berbentuk pelayanan RM (yang umumnya) berupa satu (atau lebih) kolam renang /
bak rendam hidroterapi yang dilengkapi
dengan fasilitas
penghangat air (Water Heater Swimming Pool) dan (khusus pada kolam
renang, bila ada) pemutar arus ( Whirpool System).
(3) Ruang
Pemulihan Cedera Olah Raga RM
Ruangan yang digunakan
oleh (umumnya) atlit-atlit / olahragawan dengan menggunakan alat-alat khusus
Sport-Medis (di Indonesia umumnya digunakan sistem dari Cybex) untuk
meningkatkan kemampuan fisik dengan perkembangan kemampuan yang terukur dalam
mencapai target fungsional tertentu.
(c) Ruang
Fitness Rehabilitasi Medik.
Ruangan fitness
Rumah Sakit yang ditempatkan di Ruang rehabilitasi medik bekerja sama dengan
Kedokteran Olah Raga dengan maksud agar masyarakat pengguna Rumah Sakit maupun
Petugas Rumah Sakit dapat memahami dan memanfaatkan Rehabilitasi Medik walaupun
dalam kondisi jasmaniah sehat.
7. Ruang
Pelayanan OP.
Ruang pelayanan
OP terdiri dari :
(a)
Ruang
pengukuran, pengepasan, penyetelan dan pelatihan OP
Ruangan tempat seorang PENCA
(Penyandang Cacat) atau Pasien RM yang membutuhkan pelayanan Ortetik Prostetik
(OP), melakukan pengukuran, pengepasan, penyetelan dan pelatihan bagi alat-alat
bantu OP yang digunakannya.
(b) Ruang
Bengkel OP
Ruangan tempat
dilakukan pembuatan alat-alat bantu dan protesa-protesa bagi pasien RM mulai
dari pengolahan mal negatif dan positif, pembuatan sampai dengan finishing.
8. Ruang Terapi
Okupasi dan Terapi Vokasional.
Ruang terapi
okupasi dan terapi vokasional, terdiri dari :
(a) Ruang Terapi
Okupasi Individual dewasa.
Ruangan tempat
Terapis Okupasi melakukan terapi secara Individual / personal (hanya berdua),
umumnya karena pasien RM membutuhkan pelayanan yang khusus.
(b) Ruang Terapi
Okupasi klasikal dewasa (Pada suatu ruangan tertutup).
Ruangan tempat
Terapis Okupasi melakukan terapi secara kelompok kepada pasien RM (Umumnya
lebih dari 3 orang pasien) hal ini umumnya ditujukan agar pasien-pasien RM
dapat bersosialisasi dan berinteraksi antar sesama PENCA ataupun Pasien RM
dengan cacat (Handicap) yang relatif sama.
(c) Ruang Terapi
Okupasi Individual anak.
Ruangan tempat
Terapis Okupasi melakukan terapi secara Individual / personal (hanya berdua),
umumnya karena pasien RM anak membutuhkan pelayanan yang khusus.
(d) Ruang Terapi
Okupasi klasikal anak.
Ruangan tempat
Terapis Okupasi melakukan terapi secara kelompok kepada pasien RM anak (umumnya
lebih dari 3 orang pasien) yang mana hal ini umumnya ditujukan agar pasien RM
anak dapat bersosialisasi dan berinteraksi antar sesama PENCA ataupun Pasien RM
dengan cacat (handycap) yang relatif sama.
(e) Ruang Terapi
ADL (Activity Daily Living) dan Terapi Vokasional* (Vocational
Theraphy).
Ruangan tempat
Terapis Okupasi / Terapis Vokasional melakukan terapi kepada pasien RM (baik
secara individual/personal maupun kelompok) dalam suatu model ruangan yang
memiliki bentuk seperti :
(1) ruangan -
ruangan yang ada dalam suatu rumah (misalnya : dapur, kamar mandi, ruang makan,
ruang tamu, ruang tidur),
(2) kantor
(misalnya : ruang kerja, ruang bengkel, ruang studio),
(3) tempat
Ibadah,
(4) tempat
perbelanjaan (misalnya daerah Kasir),
(5) bahkan
sampai dengan model ruangan kendaraan (misalnya : tempat naik dan duduk pada
bis umum, ruang mengemudi mobil dan motor, dengan ubahan bagi PENCA).
(f) Ruang
Relaksasi / Perangsangan Audio-Visual.
Ruangan tempat
Terapis Okupasi melakukan terapi perangsangan audio-visual (umumnya pada anak)
dalam suatu ruangan tertutup yang dilengkapi dengan sarana audio-visual maupun
benda-benda bercahaya (misalnya : lampu fiberoptik berpelindung dan akuarium Flexyglass
yang mampu mengeluarkan cahaya multi warna secara bergantian), ruangan ini
juga merupakan ruangan untuk relaksasi bagi pasien.RM.
(g) Daerah
Okupasi Terapi Terbuka (OT Outdoor Area).
Suatu daerah
(yang umumnya terletak dekat dengan fasilitas Rehabilitasi Medik) berupa daerah
terbuka hijau/taman yang juga digunakan sebagai daerah Latihan Terapi Okupasi
Dewasa (dan Anak) berupa suatu jalur jalan (Walking Track) dengan
benda-benda Fasilitas Terapi (misalnya : balok pegang sejajar (Pararell
Bar’s) dengan variasi permukaan yang berbeda-beda (Multidimentional
Layer) seperti batu-batuan, semen, pasir dan ubin keramik untuk memberi
rangsangan yang berbeda pada telapak kaki maupun daerah tangga datar (ram)
untuk latihan pengguna kursi roda (Wheels Chair) dan perancah bantu
jalan (Walker) serta dapat dimanfaatkan oleh Pasien RM dan PENCA untuk
meningkatkan kemampuannya dalam beradaptasi di alam terbuka atau kehidupan
kesehariannya.
(h) Ruangan tempat Terapis Okupasi
melakukan terapi secara (umumnya) kelompok kepada pasien RM anak untuk
merangsang panca-indera serta gerak motorik halus dan kasar dalam bentuk suatu
daerah bermain yang
dilengkapi
pelindung-pelindung khusus (misalnya : busa dilapis kulit sintetis) pada
daerah-daerah yang keras (misalnya: tiang, dinding & lantai) serta daerah
bersudut yang cukup tajam (misalnya: tepi meja, tepi ayunan, sudut - sudut
dinding).
9. Ruang Terapi
Wicara.
Ruang terapi
wicara terdiri dari :
(a) Ruang Terapi
Wicara Individual dengan operator Audiometer.
Ruangan tempat
Terapis Wicara melakukan terapi kepada pasiennya secara individual/personal
(hanya berdua), umumnya karena pasien RM membutuhkan pelayanan yang khusus
(dengan operator Audiometer sebagai asisten terapis).
(b) Ruang Terapi
Wicara Klasikal.
Ruangan tempat
Terapis Wicara melakukan terapi secara kelompok kepada
pasien RM
(umumnya lebih dari 3 orang pasien), hal ini umumnya ditujukan agar
pasien-pasien RM dapat bersosialisasi dan berinteraksi antar sesama PENCA
ataupun Pasien RM dengan cacat (handycap) yang relatif sama.
10. Ruang Kerja
Administrasi, Keuangan & Personalia Rehabilitasi Medik.
Ruang kerja para
Petugas Instalasi RM yang mengurusi masalah keuangan, administrasi dan
personalia di unit Pelayanan Rehabilitasi Medik, umumnya Petugas Instalasi RM
yang ada merupakan petugas yang ditempatkan oleh Unit Keuangan maupun
Administrasi dan Personalia dari Rumah Sakit.
11. Gudang Material
Bahan dan Alat OP
Ruang
penyimpanan material bahan baku maupun sebagian peralatan kerja (yang belum
digunakan) di bengkel OP.
12. Ruang ganti
dan Lemari simpan (Loker) Petugas Rumah Sakit.
Ruang ganti
pakaian dan menyimpan barang-barang pribadi (yang tidak dibutuhkan saat
memberikan pelayanan) untuk Petugas Ruang rehabilitasi medik.
Ruang ganti
pakaian petugas Ruang rehabilitasi medik, meliputi :
(a) Ruang ganti
dan lemari simpan (Loker) Petugas Instalasi RM Pria
(b)
Ruang ganti dan lemari simpan (Loker) Petugas Instalasi RM Wanita
(c)
Ruang ganti dan lemari simpan (Loker) Petugas Bengkel OP Ruang rehabilitasi
medik.
13. Ruang ganti
dan Lemari simpan (Loker) Pasien RM..
Ruangan ganti
pakaian dan menyimpan barang-barang pribadi (yang tidak dibutuhkan saat
menerima pelayanan) untuk Pasien RM..
Ruang ganti
pakaian pasien RM, meliputi :
(a) Ruang ganti
& Lemari simpan (Loker) Pasien RM Pria
(b) Ruang ganti
& Lemari simpan (Loker) Pasien RM Wanita.
(c) Ruang ganti
& Lemari Simpan (Loker) Pasien RM di Ruang Hidroterapi.
14. Gudang.
Selain gudang
material bahan dan alat OP, masih ada gudang-gudang yang diperlukan pada
bangunan ruang rehabilitasi medik, antara lain :
(a) Gudang
Peralatan Medis Rehabilitasi Medik,
Ruang
penyimpanan peralatan Rehabilitasi Medik yang belum terpakai (atau sedang tidak
terpakai) untuk pelayanan pasien RM.
(b) Gudang Linen
dan Farmasi Rehabilitasi Medik.
Ruang
penyimpanan linen bersih (misalnya : handuk, tirai & sprei) dan juga
perbekalan farmasi untuk terapi (misalnya : parafin, alkohol, kapas, tissue,
jelly).
(c) Gudang kotor
Rehabilitasi Medik.
Ruang
penyimpanan alat-alat, juga perabot Rehabilitasi Medik yang sudah tidak dapat
digunakan lagi tetapi belum dapat dihapuskan dengan segera (sebaiknya diberikan
akses yang tidak menghadap kearah koridor/ruang pelayanan pasien tetapi
menghadap ke arah luar dari ruangan Rehabilitasi Medik).
15. Ruangan -
ruangan lain.
(a) Ruang
Penelitian dan Uji Fungsi Motorik Pasien Rehabilitasi Medik.
Ruangan tertutup
yang digunakan sebagai sarana pendidikan dan penelitian untuk mengamati
perkembangan kemampuan dari pasien RM secara lebih mendetail yang mana ruangan
(pada umumnya) berbentuk memajang dengan dua ruangan terpisah (tempat obyek
penelitian dan tempat pengamat/ observer) yang dilengkapi jendela
observasi, kamera-kamera pengamat, perekam, komputer pemproses data maupun
penandaan khusus pada dinding, lantai dan langit-langitnya .
(b) Ruang
Perawatan Ruang rehabilitasi medik.
Ruang perawatan
bagi pasien-pasien rawat inap Rehabilitasi Medik, umumnya merupakan bagian yang
terintegrasi dengan unit rawat inap ataupun dapat pula merupakan suatu bangunan
rawat Inap yang berada dalam manajemen pengelolaan Unit Rawat Inap.
16. Kamar
mandi/Toilet.
Kamar
mandi/toilet perlu disediakan untuk :
(a) Petugas
rumah sakit pria dan wanita secara terpisah, dekat ruang ganti.
(b) Petugas
rumah sakit yang bekerja di bengkel OP.
(c) Pasien dan
pengantar pasien RM di ruang tunggu.
(d)
Pasien RM pria dan wanita secara terpisah, pada daerah terapi rehabilitasi
medik
17. Dapur
Bersih/ Dapur Kecil ( Pantry) dan Ruang makan kecil
Ruangan untuk
melakukan kegiatan dapur bersih (misalnya : menghangatkan, menyeduh, dan
membuat sajian) bagi (umumnya) Petugas Instalasi RM maupun untuk menyantap
hidangan makanan dan minuman ringan dengan adanya meja-makan kecil untuk
kapasitas (umumnya maksimal) 4 (empat) orang Petugas Instalasi RM.
18. Ruang
Kebersihan Rehabilitasi Medik.
Ruangan tempat
petugas kebersihan (Cleanning Service) mempersiapkan peralatan kerjanya,
menyimpan bahan kebutuhan kebersihan dan membersihkan peralatannya.
19. Ruang
Utilitas Ruang rehabilitasi medik.
Ruangan-ruangan
utilitas bangunan Rehabilitasi Medik seperti Ruang Panel, Ruang Pompa, Ruang
AHU, Ruang Mesin lainnya termasuk Saf serta daerah Lif, Ramp dan Tangga yang
berfungsi menunjang kegiatan pelayanan kesehatan di Rehabilitasi Medik.
20. Daerah Cuci Tangan
Daerah untuk
cuci-tangan bagi setiap orang yang akan masuk ke dalam ruangan pelayanan
Rehabilitasi Medik diperlukan antara lain pada :
(a) Ruang tunggu
(b) Daerah
Terapi Rehabilitasi Medik.
Pemilihan Teknologi
Pemilihan teknologi bisa
mempengaruhi keberhasilan suatu proyek. Misalnya teknologi yang bagaimana yang
sebaiknya diterapkan dari dalam proyek.
Acuan
peralatan yang menunjang pelayanan kesehatan tingkat pertama ditetapkan oleh
penanggung jawab di tingkat nasional. Alat tersebut dibedakan dalam nama dan
kodefikasi. Pemberian Kode (kodefikasi) disusun dan dikelompokkan sesuai fungsi
alat untuk mempermudah pengelolaan dan sistem informasinya.
Pengelompokan
peralatan tersebut berdasarkan fungsi, nama dan kodefikasinya adalah sebagai
berikut :
- Peralatan
Diagnostik Klinis (D)
-
Peralatan Tindakan Medis (M)
-
Peralatan Penunjang Pelayanan Medis (U)
-
Peralatan Penunjang (S)
-
Peralatan Pelayanan Kesehatan Gigi (G)
-
Peralatan Laboratorium (L)
-
Peralatan Penyuluhan (P)
-
Peralatan Penunjang Medis Khusus (N)
-
Peralatan Penunjang Pelayanan (W)
Biaya
yang diperlukan dalam pemilihan teknologi
|
Harga
|
Alat
kesehatan untuk seluruh operasional
|
1.500.000.000
|
Total
Harga
|
1.500.000.000
|
Biaya yang dibutuhkan
dalam Teknik dan Teknologi
Biaya yang diperlukan
|
Harga
|
Pemasangan instalasi
air kotor
|
Rp 80.000.000,00
|
Pemasangan instalasi Hidran
|
Rp 80.000.000,00
|
Pemasangan Instalasi Alarm
|
Rp 6.000.000,00
|
Pemasangan Pompa Air bersih
|
Rp 75.000.000,00
|
Pemasangan Pipa air kotor
|
Rp 75.000.000,00
|
Pemasangan Pompa Hidran
|
Rp 50.000.000,00
|
Pemasangan septitenk air olahan
|
Rp 100.000.000,00
|
Pemasangan Lampu-lampu
|
Rp 50.000.000,00
|
Pemasangan accesories air bersih
|
Rp 80.000.000,00
|
Total Biaya Pemasangan Alat
|
Rp 596.000.000,00
|
No comments:
Post a Comment