Dalam literatur akuntansi dan
auditing, fraud diterjemahkan sebagai
praktik kecurangan dan fraud sering
diartikan sebagai irregularity atau
ketidakteratruran atau penyimpangan. Salah satu definisi fraud adalah definifi menurut black law dictionary (8th Ed) yaitu:
Suatu perbuatan sengaja untuk menipu
atau membohongi, suatu tipu daya atau cara-cara yang tidak jujur untuk
mengambil atau menghilangkan uang, harta, hak yang sah milik orang lain baik
karena suatu tindakan atau dampak yang fatal dari tindakan itu sendiri.
Fraud menurut standar the institute of
internal auditors (tahun 2013) adalah segala perbuatan yang dicirikan dengan
pengelabuan atau pelanggaran kepercayaan untuk mendapatkan uang, aset, jasa
atau mencegah pembayaran atau kerugian atau untuk menjamin keuntungan / manfaat
pribadi dan bisnis.
Fraud juga dapat diistilahkan sebagai
kecurangan yang mengandung makna suatu penyimpangan dan perbuatan melanggar
hukum yang dilakukan dengan sengaja untuk tujuan tertentu misalnya menipu atau
memberikan gambaran keliru (mislead)
kepada pihak-pihak lain, yang dilakukan oleh orang-orang baik dari dalam maupun
dari luar organisasi. Kecurangan dirancang untuk mendapatkan keuntungan baik
pribadi maupun kelompok golongan yang memanfaatkan peluang-peluang secara tidak
jujur, yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan pihak lain.
Sehingga
dapat diperoleh kesimpulan bahwa fraud memiliki unsur-unsur adanya perbuatan
yang melanggar hukum,
dilakukan oleh orang dalam dan dari luar organisasi, untuk mendapatkan
keuntungan pribadi atau kelompok, dan secara langsung maupun tidak langsung
merugikan pihak lain.
No comments:
Post a Comment