Setiap anak apalagi anak yang terluka atau mendapat
perlakuan yang tidak semestinya memiliki hak yang harus dilakukan oleh orang
dewasa. Karena hak anak merupakan salah satu hak azasi manusia. Hak anak menunjukkan
bahwa anak memiliki kebutuhan khusus yang harus dilindungi. Orang tua dan
pemerintah wajib menjamin kebutuhan perkembangan anak dan perlindungannya. Jika
karena satu dan lain hal, orang tua tidak mampu/tidak bisa menjamin kebutuhan
perkembangan anak, maka pemerintah harus mengambil alih pemenuhan kebutuhan
anak atau memaksa orang tua untuk memenuhi kebutuhan anak.
Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (UU
No. 23 Tahun 2002 Pasal 4).
Dari pasal tersebut terlihat jelas bahwa anak memiliki
hak untuk tidak mendapat perlakuan kekerasan dan diskriminasi yang
mengakibatkan anak menjadi terluka baik secara fisik maupun psikis. Kekerasan
terhadap anak merupakan semua bentuk tindakan/perlakuan menyakitkan secara
fisik ataupun emosional, penyalahgunaan seksual, penelantaran, eksploitasi
komersial atau eksploitasi lainnya, yang mengakibatkan cidera/kerugian nyata
ataupun potensial terhadap kesehatan anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh
kembang anak atau martabat anak yang dilakukan dalam konteks hubungan tanggung
jawab (Yulindrasari, 2010).
Infrastruktur pendidikan sangat penting dalam
mewujudkan pemenuhan hak anak. Guru merupakan ujung tombak pemenuhan hak anak.
Pendidikan yang berkualitas tergantung pada komitmen, semangat, kreativitas,
kompetensi, dan keterampilan guru-gurunya. Guru memiliki tugas untuku
menterjemahkan kebijakan-kebijakan nasional ke dalam praktek nyata di sekolah
dan guru juga yang memastikan terbentuknya budaya sekolah yang inklusif dan
menghormati setiap anak. Supaya guru dapat melakukan semua itu, tentu saja hak
guru pun harus dipenuhi dan dihormati.
No comments:
Post a Comment