Beranda

Friday, July 6, 2018

Makalah PERANAN HUKUM PIDANA DALAM MASYARAKAT


BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Setiap manusia mempunyai sifat, watak dan kehendak sendiri-sendiri. Namun di dalam masyarakat manusia mengadakan hubungan satu sama lain, mengadakan kerjasama, tolong-menolong, bantu-membantu  untuk memperoleh keperluan hidupnya. Setiap manusia mempunyai keperluan sendiri-sendiri. Seringkali keperluan itu searah serta berpadanan satu sama lain, sehingga dengan kerjasama tujuan manusia untuk memenuhi keperluan itu akan lebih mudah dan lekas tercapai.
Akan tetapi acapkali pula kepentingan-kepentingan itu berlainan bahkan ada juga yang bertentangan, sehingga dapat menimbulkan pertikaian yang mengganggu keserasian hidup bersama. Dalam hal ini orang atau golongan yang kuat menindas orang atau golongan yang lemah untuk menekankan kehendaknya. Apabila ketidak-seimbangan hubungan masyarakat yang meningkat menjadi perselisihan itu dibiarkan, maka mungkin akan timbul perpecahan dalam masyarakat. Oleh karena itu dalam masyarakat yang teratur, manusia/anggota masyarakat itu harus memperhatikan kaedah-kaedah, norma-norma ataupun peraturan-peraturan hidup tertentu yang ada dan hidup dalam masyarakat di mana ia hidup.
Ketertiban dan keamanan dalam masyarakat akan terpelihara bilamana tiap-tiap anggota masyarakat mentaati peraturan-peraturan (norma-norma) yang ada dalam masyarakat itu. Peraturan-peraturan ini dikeluarkan oleh suatu badan yang berkuasa dalam masyarakat itu yang disebut Pemerintah.
Namun walaupun peraturan-peraturan ini telah dikeluarkan, masih ada saja orang yang melanggar peraturan-peraturan, misalnya dalam hal pencurian yaitu mengambil barang yang dimiliki orang lain dan yang bertentangan dengan hukum. Terhadap orang ini sudah tentu dikenakan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya yang bertentangan dengan hukum itu. Segala peraturan-peraturan tentang pelanggaran, kejahatan, dan sebagainya diatur oleh hukum pidana. Dan dimuat dalam satu Kitab Undang-undang yang disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disingkat KUHP.
Hukum pidana itu ialah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan. Hukum pidana bukanlah suatu hukum yang mengandung norma-norma yang baru, melainkan hanya mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hukum yang mengenai kepentingan umum.


B.     Rumusan Masalah

Dengan berdasarkan uraian latar belakang di atas maka penulis membuat makalah dengan judul “PERANAN HUKUM PIDANA DALAM MASYARAKAT”. Dari judul tersebut akan dikaji permasalahan utama yaitu :

1.      Apa pengertian hukum Pidana ?
2.      Bagaimana peranan hukum pidana dalam masyarakat ?


C.    Prosedur Pemecahan Masalah
Makalah ini mengungkap tentang peranan hukum pidana dalam masyarakat. Pemecahan masalah dalam makalah ini yaitu dengan memaparkan penyelesaian dari rumusan masalah di atas dengan menggunakan studi literatur, yang mengkaji berbagai teori. Kajian makalah ini bersifat deskriptif, yaitu merupakan kajian yang dimaksudkan untuk mengumpulkan informasi mengenai status suatu gejala yang ada, yaitu keadaan gejala menurut apa adanya pada saat kajian dilakukan berdasarkan generalisasi konsep dan teori para ahli.
                                                      



D.    Sistematika Uraian
Penulis membagi dalam beberapa bagian penulisan makalah ini dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Prosedur Pemecahan Masalah
D. Sistematika Uraian

BAB II. PEMBAHASAN

BAB III. KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA

BAB II 

PEMBAHASAN



A. Pengertian Hukum Pidana
Menurut Moeljatno, Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk :
1)        Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut (Criminal Act).
2)        Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah ditanamkan (Criminal Liability/Criminal Responsibility).
3)        Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut (Criminal Procedure/Hukum Acara Pidana)

Menurut Pompey, hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dijatuhi pidana, dan apakah macamnya pidana itu. Sedangan menurut Simon, hukum  Pidana adalah kesemuanya perintah-perintah dan larangan-larangan yang diadakan oleh Negara dan yang diancam dengan suatu nestapa (pidana) barangsiapa yang tidak mentaatinya, kesemuanya aturan-aturan yang menentukan syarat-syarat bagi akibat hukum itu dan kesemuanya aturan-aturan untuk mengadakan (menjatuhi) dan menjalankan pidana tersebut.
4
 
Menurut Van Hammel, Hukum Pidana adalah semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu Negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum (rechtsorde)  yaitu dengan melarang apa yang bertentangan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar larangan-larangan tersebut.
            Suatu perbuatan akan menjadi suatu tindak pidana apabila perbuatan itu :
  1. melawan hukum
  2. merugikan masyarakat
  3. dilarang oleh aturan pidana
  4. pelakunya diancam dengan pidana

B. Peranan Hukum Pidana dalam masyarakat
Hidup bermasyarakat merupakan salah satu hasrat dalam kehidupan manusia yang telah mnejadi pembawaannya, merupakan suatu keharusan badaniah untuk kelangsungan hidupnya. Hidup bermasyarakat sebagai hubungan antara individu berbeda-beda tingkatnya, misalnya hubungan suami-istri dalam rumah tangga, keluarga, suku bangsa, bangsa dan rumah tangga dunia.
Persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama itu lazim disebut masyarakat. Masyarakat sebagai bentuk pergaulan hidup bermacam-macam ragamnya diantaranya yaitu :
a.       yang berdasarkan hubungan uang diciptakan para anggotanya:
1)      masyarakat paguyuban, apabila hubungan itu bersifat kepribadian dan menimbulkan ikatan batin, misalnya rumah tangga, perkumpulan kematian dan sebagainya.
2)      Masyarakat petembayan, apabila hubungan itu bersifat tidak-kepribadian dan bertujuan untuk mencapai keuntungan kebendaan, misalnya Firma, Perseroan Komanditer, Perseroan Terbatas dan lain-lain.
b.      yang berdasarkan sifat pembentukannya, yaitu:
1)      masyarakat yang teratur oleh karena sengaja diatur untuk tujuan tertentu, misalnya perkumpulan olahraga.
2)      Masyarakat yang teratur tetapi terjadi dengan sendirinya, oleh karena orang-orang yang bersangkutan mempunyai kepentingan bersama misalnya para penonton bioskop, penonton pertandingan sepakbola dan lain-lain.
3)      Masyarakat yang tidak teratur, misalnya para pembaca suatu surat kabar
c.       Yang berdasarkan hubungan kekeluargaan, rumah tangga, sanak saudara, suku, bangsa dan lain-lain
d.      Yang berdasarkan peri-kehidupan/kebudayaan:
1)      Masyarakat primitif dan modern
2)      Masyarakat desa dan masyarakat kota
3)      Masyarakat teritorial yang anggota-anggotanya bertempat tinggal dalam satu daerah
4)      Masyarakat genealogis, yang anggota-anggotanya mempunyai pertalian daerah,
5)      Masyarakat territorial-genealogis, yang anggota-anggotanya bertempat tinggal dalam satu daerah dan mereka adalah seketurunan.
Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antar anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Dengan banyak dan aneka ragamnya hubungan itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antar anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan keinsyafan tiap-tiap anggota masyarakat itu.
Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap hubungan dalam masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang ada dan berlaku dalam masyarakat.
Hukum pidana merupakan ilmu pengetahuan hukum, oleh karena itu peninjauan bahan-bahan mengenai hukum pidana terutama dilakukan dari sudut pertanggungan jawab manusia tentang “Perbuatan yang dapat dihukum”. Kalau seorang melanggar aturan pidana, maka akibatnya ialah bahwa orang itu dapat dipertanggungjawabkan tentang perbuatannya itu sehingga ia dapat dikenakan hukuman (kecuali orang gila, di bawah umur dan sebagainya).
Tujuan hukum pidana itu memberi sistem dalam bahan-bahan yang banyak dari hukum itu. Asas-asas dihubungkan satu sama lain sehingga dapat dimasukkan dalam satu sistem. Penyelidikan secara demikian adalah dogmatis juridis. Selain itu hukum pidana dilihat sebagai ilmu pengetahuan kemasyarakatan.
Menurut Plato pada hakekatnya hukuman bermaksud memperbaiki si penjahat. Tetapi ada pula ahli-ahli lainnya di zaman kuno yang beranggapan bahwa hukuman itu ialah alat untuk menakuti-nakuti umum. Sedangkan menurut Hegel hukum itu adalah suatu kenyataan keadilan. Berhubungan dengan itu maka kejahatan sebagai suatu ketidakadilan merupakan suatu tantangan terhadap hukum. Oleh karena itu suatu ketidakadilan harus dilenyapkan dan cara melenyapkannya juga harus dengan suatu ketidakadilan yaitu dengan memberikan suatu penderitaan kepada orang yang menimbulkan suatu ketidakadilan tadi.
Orang yang telah berbuat jahat harus mendapat hukuman dan hukuman yang adil adalah hukuman yang setimpal dengan perbuatannya (jadi pembunuhan harus dihukum dengan hukuman mati). Menurut teori, orang yang telah membunuh orang lain, harus menebus dosanya dengan jiwanya sendiri. Teori ini mengatakan, bahwa hukuman itu harus dianggap sebagai pembalasan. Pembalasan terhadap si penjahat itu adalah keharusan dari kesusilaan. Karenanya kejahatan itu dianggap sebagai pelanggaran terhadap perikeadilan Tuhan itu dan untuk meniadakannya, maka kepada negara harus diberi kekuasaan untuk menyusun kembali serta melenyapkan atau memberi penderitaan pada pembuat kejahatan.


BAB III
KESIMPULAN
 


Dengan berdasarkan pembahasan di atas maka dapat disimpulkan :
1.      Ketertiban dalam kehidupan masyarakat merupakan dambaan setiap manusia agar kelangsungan kehidupan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Untuk itu diperlukan aturan-aturan yang disepakati oleh setiap anggota masyarakat.
2.      Akibat perbedaan kepentingan dan watak manusia yang menjadi anggota masyarakat menyebabkan terjadinya pertentangan dan pelanggaran terhadap aturan yang telah disepakati bersama. Salah satu bentuk pelanggaran tersebut adalah berbentuk kejahatan yang termasuk kategori pidana.
3.      Hukum pada hakekatnya merupakan balasan bagi seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap hukum tersebut termasuk hukum pidana. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang memiliki wewenang dalam menjalankan hukum tersebut adalah negara terhadap setiap warga negaranya tanpa pandang bulu.
4.      Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan teradap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
5.      Untuk menjaga keselamatan dari kepentingan umum, hukum pidana mengadakan satu jaminan yang istimewa terhadapnya. Pidana adalah hukuman berupa siksaan yang merupakan keistimewaan dan unsur yang terpenting dalam Hukum Pidana.




8
 

DAFTAR PUSTAKA

 



Bassar, M.S. (1984). Tindak-tindak Pidana Tertentu di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jakarta: CV Remadja Karya

Daliyo, J. B., (2001). Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Prenhalindo

Kansil, C.S.T. (1984). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka

Moeljatno. (1993). Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta

Sudarto. (1981). Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni

Utrecht, E. (1966). Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Penerbitan Universitas



   






9
 
 

No comments:

Post a Comment

About