Beranda

Welcome

Selamat Datang di Blog Sarana Informasi ...... Welcome on this blog...benvenuti nel nostro blog..bienvenue sur notre blog...Willkommen in unserem Blog... bienvenido a nuestro blog...... 블로그에 오신 것을 환영합니다 beullogeue osin geos-eul hwan-yeonghabnida....

Friday, July 6, 2018

Makalah Penilaian Berbasis Kelas Dalam Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di Sekolah Dasar


BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Menurut Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa
Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang. Pendidikan mulai diterapkan dalam kehidupan seseorang, semenjak yang bersangkutan masih ada dalam kandungan ibunya, kemudian lahir dan pendidikan keluarga mulai dilaksanakan sebagai pendidikan yang paling awal diterima. 

Penyelenggaraan pendidikan meliputi dua jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah. Jalur pendidikan sekolah adalah pendidikan yang dilaksanakan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan.
Pendidikan di sekolah dasar selain proses sosialisasi, juga mentransfer pengetahuan dasar dari setiap bidang ilmu atau mensosialisasikan kebudayaan kepada warga masyarakat terutama generasi muda, dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan sekolah dilakukan berjenjang mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah sampai pendidikan tinggi.
1
 
Pendidikan dasar pada hakekatnya menyiapkan anak bagi peralihan dari hubungan-hubungan keluarga yang tertutup, kemudian menyebar ke hubungan-hubungan masyarakat yang luas dan beraneka ragam. Salah satu bentuk satuan pendidikan dasar adalah Sekolah Dasar (SD) yang menyelenggarakan program pendidikan enam tahun. Keberadaan SD adalah sangat penting bagi kepentingan pengembangan sumber daya manusia, sebab mulai pendidikan di sekolah dasar seseorang dikembangkan untuk menguasai berbagai kemampuan dasar sebagai bekal dirinya untuk menempuh pendidikan selanjutnya (Wiharna, 2007:63).
                Sekolah Dasar merupakan satu bentuk satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar yang menyelenggarakan program pendidikan enam tahun. Keberadaannya adalah sangat urgen bagi kepentingan pengembangan sumber daya manusia, sebab mulai pendidikan di sekolah dasar seseorang dikembangkan untuk menguasai berbagai kemampuan dasar sebagai bekal dirinya bagi pendidikan selanjutnya. 
Tujuan dari proses pendidikan di sekolah dasar adalah agar para siswa mampu memahami potensi diri, peluang dan tuntutan lingkungan serta merencanakan masa depan melalui pengambilan serangkaian keputusan yang paling mungkin bagi dirinya. Seperi tertuang dalam kurikulum nasional bahwa tujuan akhir pendidikan dasar adalah diperolehnya pengembangan pribadi anak didik yang :
a.       membangun dirinya dan ikut serta bertanggung jawab terhadap pembangunan bangsa;
b.       mampu melanjutkan ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi
c.        mampu hidup di masyarakat dan mengembangkan diri sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan lingkungannya.

B.     Rumusan Masalah

Dengan berdasarkan uraian latar belakang di atas maka penulis membuat makalah dengan judul “Penilaian Berbasis Kelas Dalam Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di Sekolah Dasar”. Dari judul tersebut akan dikaji permasalahan utama yaitu :

1.      Apa pengertian penilaian dalam proses pendidikan di sekolah dasar ?
2.      Bagaimana penerapan Penilaian Berbasis Kelas dalam pembelajaran PKn di Sekolah Dasar ?

C.    Prosedur Pemecahan Masalah
Makalah ini mengungkap tentang Penilaian Berbasis Kelas dalam  pembelajaran PKn di Sekolah Dasar. Pemecahan masalah dalam makalah ini yaitu dengan memaparkan penyelesaian dari rumusan masalah di atas dengan menggunakan studi literatur, yang mengkaji berbagai teori. Kajian makalah ini bersifat deskriptif, yaitu merupakan kajian yang dimaksudkan untuk mengumpulkan informasi mengenai status suatu gejala yang ada, yaitu keadaan gejala menurut apa adanya pada saat kajian dilakukan berdasarkan generalisasi konsep dan teori para ahli.
                                                      
D.    Sistematika Uraian
Penulis membagi dalam beberapa bagian penulisan makalah ini dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Prosedur Pemecahan Masalah
D. Sistematika Uraian

BAB II. PEMBAHASAN

BAB III. PENUTUP
  1. Kesimpulan
  2. Rekomendasi
DAFTAR PUSTAKA

BAB II 

PENILAIAN BERBASIS KELAS DALAM PEMBELAJARAN

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI SEKOLAH DASAR



A. Pengertian Penilaian
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik (PP Nomor 19 Tahun 2005). Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
Penilaian pendidikan menurut PP Nomor 19 Tahun 2005 Bab XI dibagi menjadi lima bagian yaitu : (1) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi, (2) Penilaian hasil belajar oleh peserta didik, (3) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; (4) Penilaian hasil belajar oleh pemerintah; dan (5)  kelulusan.
Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah terdiri dari penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Sedangkan penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan tinggi terdiri penilaian hasil oleh pendidik dan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
4
 
Penilaian hasil belajar dilakukan untuk memantau proses kemajuan dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi kelulusan untuk semua mata pelajaran. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.
Ujian nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan dan akuntabel. Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk : (1) Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; (2) dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, (3) penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan; (4) pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah : (1) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; (2) Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan; (3) lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dan (4) lulus ujian nasional.
Penilaian juga berfungsi sebagai alat seleksi, penempatan, dan diagnostik guna mengetahui keberhasilan suatu proses dan hasil pembelajaran. Penjelasan dari setiap fungsi tersebut adalah :
1)        Fungsi seleksi. Evaluasi berfungsi atau dilaksanakan untuk keperluan seleksi, yaitu menyeleksi calon peserta suatu lembaga pendidikan/kursus berdasarkan kriteria tertentu.
2)        Fungsi Penempatan. Evaluasi berfungsi atau dilaksanakan untuk keperluan penempatan agar setiap orang (peserta pendidikan) mengikuti pendidikan pada jenis dan/atau jenjang pendidikan yang sesuai dengan bakat dan kemampuannya masing-masing.
3)        Fungsi Diagnostik. Evaluasi diagnostik berfungsi atau dilaksanakan untuk mengidentifikasi kesulitan belajar yang dialami peserta didik, menentukan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kesulitan belajar dan menetapkan cara mengatasi kesulitan belajar tersebut.



B. Penilaian Berbasis Kelas
Penilaian Berbasis Kelas (PBK) merupakan suatu proses pengumpulan, pelaporan dan penggunaan informasi tentang hasil belajar siswa dengan menerapkan prinsip-prinsip penilaian berkelanjutan, otentik, akurat dan konsisten dalam kegiatan pembelajaran di bawah kewenangan guru di kelas. PBK mengidentifikasi pencapaian kompetensi dan hasil belajar yang dikemukakan melalui pernyataan yang jelas tentang standar yang harus dan telah dicapai disertai dengan peta kemajuan belajar siswa dan pelaporan. (Surakhmad, 1989)
Bila selama dekade terakhir ini keberhasilan belajar siswa ditentukan oleh nilai Ujian Akhir Nasional (UAN), maka dengan diberlakukannya PBK hal itu tidak terjadi lagi. Naik atau tidak naik dan lulus atau tidak lulus siswa sepenuhnya menjadi tanggung jawab guru (sekolah) berdasarkan kemajuan proses dan hasil belajar siswa di sekolah bersangkutan. Dalam hal ini kewenangan guru menjadi sangat luas dan menentukan. Karenanya, peningkatan kemampuan profesional dan integritas moral guru dalam PBK merupakan suatu keniscayaan agar terhindar dari upaya manipulasi nilai siswa.
PBK menggunakan arti penilaian sebagai “Assessment” yaitu kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh dan mengefektifkan informasi tentang hasil belajar siswa pada tingkat kelas selama dan setelah kegiatan pembelajaran. Data atau informasi dari penilaian di kelas ini merupakan salah satu bukti yang digunakan untuk mengukur keberhasilan suatu program, pendidikan. PBK merupakan bagian dari evaluasi pendidikan karena lingkup evaluasi pendidikan secara umum lebih luas dibandingkan PBK.
Bila informasi tentang hasil belajar siswa telah terkumpul dalam jumlah yang memadai, maka guru perlu membuat keputusan terhadap prestasi siswa.
1)      Apakah siwa telah mencapai kompetensi seperti yang telah ditetapkan ?
2)      Apakah siswa telah memenuhi syarat untuk maju ke tingkat lebih lanjut ?
3)      Apakah siswa harus mengulang bagian-bagian tertentu ?
4)      Apakah siswa perlu memperoleh cara lain sebagai pendalaman (remedial)?
5)      Apakah siswa perlu menerima pengayaan (enrichment) ?
6)      Apakah perbaikan dan pendalaman program atau kegiatan pembelajaran pemilihan bahan ajar atau buku ajar dan penyusunan silabus telah memadai ?
Pada pelaksanaan PBK, peranan guru sangat penting dalam menentukan ketepatan jenis penilaian untuk menilai keberhasilan atau kegagalan siswa. Jenis penilaian yang dibuat oleh guru harus memenuhi standar validitas dan reliabilitas, agar hasil yang dicapai sesuai dengan apa yang diharapkan. Untuk itu, kompetensi profesional guru merupakan persyaratan yang penting. PBK yang dilaksanakan oleh guru harus memberikan makna signifikan bagi orang tua dan masyarakat pada umumnya dan bagi siswa secara individu pada khususnya agar perkembangan prestasi siswa dari waktu ke waktu dapat diamati (observable) dan terukur (measureable).
Di samping itu, dengan dilaksanakannya PBK diharapkan dapat :
a.    Memberikan umpan balik bagi siswa mengenai kemampuan dan kekurangannya sehingga menumbuhkan motivasi untuk memperbaiki prestasi belajar pada waktu berikutnya.
b.    Memantau kemajuan dan mendiagnosis kesulitan belajar siswa sehingga memungkinkan dilakukannya pengayaan dan remediasi untuk memenuhi kebutuhan siswa sesuai dengan perkembangan kemajuan dan kemampuannya.
c.    Memberikan masukan kepada guru untuk memperbaiki program pembelajarannya di kelas apabila terjadi hambatan dalam proses pembelajaran.
d.   Memungkinkan siswa mencapai kompetensi yang telah ditentukan, walaupun dengan kecepatan belajar yang berbeda-beda antara masing-masing individu.
Sebagai bagian dari kurikulum berbasis kompetensi, pelaksanaan PBK sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor dan komponen yang ada didalamnya. Namun demikian guru mempunyai posisi sentral dalam menentukan keberhasilan dan kegagalan kegiatan penilaian. Untuk itu, dalam pelaksanaan penilaian harus memperhatikan prinsip-prinsip valid, mendidik, berorientasi pada kompetensi, adil dan subyektif, terbuka, berkesinambungan, menyeluruh dan bermakna.
Penilaian Berbasis Kelas (PBK) merupakan salah satu komponen dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Penilaian ini dilaksanakan oleh guru secara variatif dan terpadu dengan kegiatan pembelajaran di kelas. Oleh karena itu disebut penilaian berbasis kelas (PBK). PBK dilakukan dengan pengumpulan kerja siswa (portofolio), hasil karya (produk), penugasan, kinerja/performance, tes tertulis (paper and pencil). Guru menilai kompetensi dan hasil belajar siswa berdasarkan level pencapaian prestasi siswa. Karenanya PBK dapat dikatakan sebagai betuk penilaian yang paling komprehensif.
Hal yang harus diperhatikan dalam penilaian adalah prinsip kontinuitas yaitu guru secara terus menerus mengikuti pertumbuhan, perkembangan dan perubahan siswa. Penilaiannya tidak saja merupakan kegiatan tes formal, melainkan juga :
1)        Perhatian terhadap siswa ketika duduk, berbicara dan bersikap pada waktu belajar atau berkomunikasi dengan guru dan sesama teman.
2)        Pengamatan ketika siswa berada di ruang kelas, di tempat ibadah dan  ketika mereka bermain.
Untuk keperluan evaluasi diperlukan alat evaluasi yang bermacam-macam seperti kuesioner, tes skala format, observasi, dan lain-lain. Dari sekian banyak alat evaluasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi dua alat tes dan nontes. khususnya untuk evaluasi hasil pembelajaran alat evaluasi yang paling banyak digunakan adalah tes. Oleh karena itu, pembahasan evaluasi hasil pembelajaran dengan lebih menekankan pada pemberian nilai terhadap skor hasil tes, juga secara khusus akan membahas pengembangan tes untuk meningkatkan validitas dan reliabilitas tes sebagai alat evaluasi. (Matin, 1999)
Dilihat dari jawaban siswa yang dituntut dalam menjawab atau memecahkan persoalan yang dihadapinya maka tes hasil belajar dapat dibagi menjadi 3 jenis yaitu Tes Lisan (oral tes), Tes Tertulis (written test) dan Tes Tindakan atau perbuatan (performance test).
Penilaian terhadap pembelajaran PKn diarahkan untuk mengukur pencapaian indikator hasil belajar. Penilaian dapat menggunakan model penilaian berdasarkan perbuatan (performance-based assessment) atau juga dikenal dengan penilaian otentik (authentic assessment). (Udin, 2001)

BAB III
PENUTUP
 

A.  Kesimpulan

Makalah yang berjudul “Penilaian Berbasis Kelas Dalam Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di Sekolah Dasar” ini berkesimpulan :
1.      Penilaian memiliki peranan penting dalam berbagai paket program sekolah. Ia memberikan kontribusi secara langsung pada proses belajar mengajar yang dilaksanakan dalam kelas dan sangat berguna dalam pengajaran yang terprogram, pengembangan kurikulum, pertanggungjawaban program, bahan pelaporan, bimbingan dan konseling, administrasi sekolah dan program penelitian sekolah.
2.      Secara garis besar teknik penilaian dapat digolongkan dalam dua macam teknik yaitu teknik tes dan non tes. Teknik tes adalah alat atau prosedur untuk mengetahui atau mengukur sesuatu dalam suasana,dengan cara dan aturan-aturan yang sudah ditentukan.  
3.      Penilaian Berbasis Kelas (PBK) merupakan salah satu komponen dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Penilaian ini dilaksanakan oleh guru secara variatif dan terpadu dengan kegiatan pembelajaran di kelas. Oleh karena itu disebut penilaian berbasis kelas (PBK). PBK dilakukan dengan pengumpulan kerja siswa (portofolio), hasil karya (produk), penugasan, kinerja/performance, tes tertulis (paper and pencil). Guru menilai kompetensi dan hasil belajar siswa berdasarkan level pencapaian prestasi siswa. Karenanya PBK dapat dikatakan sebagai betuk penilaian yang paling komprehensif.




9
 
 
B.  Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas dikemukakan beberapa rekomendasi berikut :
1.      Bagi guru hendaknya menggunakan teknik penilaian yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan siswa dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah dasar.
2.      Bagi mahasiswa pendidikan hendaknya melakukan kajian yang lebih intensif dan komprehensif dalam menemukan teknik penilaian yang memiliki validitas, reliabilitas, objektivitas, praktikbilitas dan ekonomis.




DAFTAR PUSTAKA

 



Departemen Pendidikan Nasional (2004). Kurikulum Berbasis Kompetensi.  Jakarta: Depdiknas

Departemen Pendidikan Nasional, (2006). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta: Depdiknas

Matin, dan Mulyadi, A. (1999). Evaluasi Pendidikan. Bekasi: UNISMA

Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Surakhmad, W. (1986). Pengantar Interaksi Belajar Mengajar, Dasar dan Teknik Metodologi Pengajaran, Bandung: Tarsito

Udin, S. (2001). Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Wahana Sistemik Pendidikan Demokrasi. Disertasi. Jakarta:Program Pasca Sarjana UPI

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.



   






11
 
 

No comments:

Post a Comment

About

Popular Posts