BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menurut Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional menyebutkan bahwa
Pendidikan
adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan,
pengajaran dan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
Pendidikan mulai diterapkan dalam kehidupan seseorang, semenjak yang
bersangkutan masih ada dalam kandungan ibunya, kemudian lahir dan pendidikan
keluarga mulai dilaksanakan sebagai pendidikan yang paling awal diterima.
Penyelenggaraan pendidikan meliputi dua jalur yaitu jalur pendidikan
sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah. Jalur pendidikan sekolah adalah
pendidikan yang dilaksanakan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar
secara berjenjang dan berkesinambungan.
Pendidikan di sekolah dasar selain proses sosialisasi, juga mentransfer
pengetahuan dasar dari setiap bidang ilmu atau mensosialisasikan kebudayaan
kepada warga masyarakat terutama generasi muda, dengan tujuan mencerdaskan
kehidupan bangsa. Pendidikan sekolah dilakukan berjenjang mulai dari pendidikan
dasar, pendidikan menengah sampai pendidikan tinggi.
|
Sekolah Dasar merupakan
satu bentuk satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar yang
menyelenggarakan program pendidikan enam tahun. Keberadaannya adalah sangat
urgen bagi kepentingan pengembangan sumber daya manusia, sebab mulai pendidikan
di sekolah dasar seseorang dikembangkan untuk menguasai berbagai kemampuan
dasar sebagai bekal dirinya bagi pendidikan selanjutnya.
Tujuan dari proses pendidikan di sekolah dasar adalah agar para siswa
mampu memahami potensi diri, peluang dan tuntutan lingkungan serta merencanakan
masa depan melalui pengambilan serangkaian keputusan yang paling mungkin bagi
dirinya. Seperi tertuang dalam kurikulum nasional bahwa tujuan akhir pendidikan
dasar adalah diperolehnya pengembangan pribadi anak didik yang :
a.
membangun dirinya dan ikut serta bertanggung jawab
terhadap pembangunan bangsa;
b.
mampu melanjutkan ke tingkat pendidikan yang
lebih tinggi
c.
mampu hidup di masyarakat dan mengembangkan diri
sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan lingkungannya.
B.
Rumusan Masalah
Dengan berdasarkan uraian latar belakang di atas maka penulis membuat makalah dengan judul “Penilaian Berbasis Kelas Dalam Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di Sekolah Dasar”. Dari judul tersebut akan dikaji permasalahan utama yaitu :
1.
Apa pengertian penilaian dalam proses pendidikan di
sekolah dasar ?
2.
Bagaimana penerapan Penilaian Berbasis Kelas dalam pembelajaran
PKn di Sekolah Dasar ?
C.
Prosedur Pemecahan Masalah
Makalah ini mengungkap tentang Penilaian Berbasis Kelas dalam pembelajaran PKn di Sekolah Dasar. Pemecahan
masalah dalam makalah ini yaitu dengan memaparkan penyelesaian dari rumusan
masalah di atas dengan menggunakan studi literatur, yang mengkaji berbagai
teori. Kajian makalah ini bersifat deskriptif, yaitu merupakan kajian yang
dimaksudkan untuk mengumpulkan informasi mengenai status suatu gejala yang ada,
yaitu keadaan gejala menurut apa adanya pada saat kajian dilakukan berdasarkan
generalisasi konsep dan teori para ahli.
D.
Sistematika Uraian
Penulis membagi dalam beberapa bagian penulisan makalah ini dengan
sistematika sebagai berikut :
BAB I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Prosedur Pemecahan Masalah
D. Sistematika Uraian
BAB II. PEMBAHASAN
BAB III. PENUTUP
- Kesimpulan
- Rekomendasi
DAFTAR PUSTAKA
BAB II
PENILAIAN BERBASIS KELAS DALAM PEMBELAJARAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI SEKOLAH DASAR
A. Pengertian Penilaian
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik (PP Nomor 19 Tahun 2005).
Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan dan penetapan mutu
pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang dan
jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
Penilaian pendidikan menurut PP Nomor 19 Tahun 2005 Bab XI dibagi menjadi
lima bagian yaitu : (1) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar,
menengah dan pendidikan tinggi, (2) Penilaian hasil belajar oleh peserta didik,
(3) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; (4) Penilaian hasil belajar
oleh pemerintah; dan (5) kelulusan.
Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah terdiri dari
penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Sedangkan penilaian
hasil belajar pada jenjang pendidikan tinggi terdiri penilaian hasil oleh
pendidik dan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
|
Ujian nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan dan akuntabel.
Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk : (1)
Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; (2) dasar seleksi masuk jenjang
pendidikan berikutnya, (3) penentuan kelulusan peserta didik dari program
dan/atau satuan pendidikan; (4) pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan
pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada
pendidikan dasar dan menengah setelah : (1) Menyelesaikan seluruh program
pembelajaran; (2) Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk
seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran
estetika dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan; (3) lulus
ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi dan (4) lulus ujian nasional.
Penilaian juga berfungsi sebagai alat seleksi, penempatan, dan diagnostik
guna mengetahui keberhasilan suatu proses dan hasil pembelajaran. Penjelasan
dari setiap fungsi tersebut adalah :
1)
Fungsi seleksi. Evaluasi berfungsi atau dilaksanakan
untuk keperluan seleksi, yaitu menyeleksi calon peserta suatu lembaga
pendidikan/kursus berdasarkan kriteria tertentu.
2)
Fungsi Penempatan. Evaluasi berfungsi atau dilaksanakan
untuk keperluan penempatan agar setiap orang (peserta pendidikan) mengikuti
pendidikan pada jenis dan/atau jenjang pendidikan yang sesuai dengan bakat dan
kemampuannya masing-masing.
3)
Fungsi Diagnostik. Evaluasi diagnostik berfungsi atau
dilaksanakan untuk mengidentifikasi kesulitan belajar yang dialami peserta
didik, menentukan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kesulitan belajar dan
menetapkan cara mengatasi kesulitan belajar tersebut.
B. Penilaian Berbasis Kelas
Penilaian Berbasis Kelas (PBK) merupakan suatu proses pengumpulan,
pelaporan dan penggunaan informasi tentang hasil belajar siswa dengan
menerapkan prinsip-prinsip penilaian berkelanjutan, otentik, akurat dan
konsisten dalam kegiatan pembelajaran di bawah kewenangan guru di kelas. PBK
mengidentifikasi pencapaian kompetensi dan hasil belajar yang dikemukakan
melalui pernyataan yang jelas tentang standar yang harus dan telah dicapai
disertai dengan peta kemajuan belajar siswa dan pelaporan. (Surakhmad, 1989)
Bila selama dekade terakhir ini keberhasilan belajar siswa ditentukan
oleh nilai Ujian Akhir Nasional (UAN), maka dengan diberlakukannya PBK hal itu
tidak terjadi lagi. Naik atau tidak naik dan lulus atau tidak lulus siswa
sepenuhnya menjadi tanggung jawab guru (sekolah) berdasarkan kemajuan proses
dan hasil belajar siswa di sekolah bersangkutan. Dalam hal ini kewenangan guru
menjadi sangat luas dan menentukan. Karenanya, peningkatan kemampuan
profesional dan integritas moral guru dalam PBK merupakan suatu keniscayaan agar
terhindar dari upaya manipulasi nilai siswa.
PBK menggunakan arti penilaian sebagai “Assessment” yaitu kegiatan yang
dilakukan untuk memperoleh dan mengefektifkan informasi tentang hasil belajar
siswa pada tingkat kelas selama dan setelah kegiatan pembelajaran. Data atau
informasi dari penilaian di kelas ini merupakan salah satu bukti yang digunakan
untuk mengukur keberhasilan suatu program, pendidikan. PBK merupakan bagian
dari evaluasi pendidikan karena lingkup evaluasi pendidikan secara umum lebih
luas dibandingkan PBK.
Bila informasi tentang hasil belajar siswa telah terkumpul dalam jumlah
yang memadai, maka guru perlu membuat keputusan terhadap prestasi siswa.
1)
Apakah siwa telah mencapai kompetensi seperti yang
telah ditetapkan ?
2)
Apakah siswa telah memenuhi syarat untuk maju ke
tingkat lebih lanjut ?
3)
Apakah siswa harus mengulang bagian-bagian tertentu ?
4)
Apakah siswa perlu memperoleh cara lain sebagai
pendalaman (remedial)?
5)
Apakah siswa perlu menerima pengayaan (enrichment) ?
6)
Apakah perbaikan dan pendalaman program atau kegiatan
pembelajaran pemilihan bahan ajar atau buku ajar dan penyusunan silabus telah
memadai ?
Pada pelaksanaan PBK, peranan guru sangat penting dalam menentukan
ketepatan jenis penilaian untuk menilai keberhasilan atau kegagalan siswa.
Jenis penilaian yang dibuat oleh guru harus memenuhi standar validitas dan
reliabilitas, agar hasil yang dicapai sesuai dengan apa yang diharapkan. Untuk
itu, kompetensi profesional guru merupakan persyaratan yang penting. PBK yang
dilaksanakan oleh guru harus memberikan makna signifikan bagi orang tua dan
masyarakat pada umumnya dan bagi siswa secara individu pada khususnya agar
perkembangan prestasi siswa dari waktu ke waktu dapat diamati (observable) dan
terukur (measureable).
Di samping itu, dengan dilaksanakannya PBK diharapkan dapat :
a.
Memberikan umpan balik bagi siswa mengenai kemampuan
dan kekurangannya sehingga menumbuhkan motivasi untuk memperbaiki prestasi
belajar pada waktu berikutnya.
b.
Memantau kemajuan dan mendiagnosis kesulitan belajar
siswa sehingga memungkinkan dilakukannya pengayaan dan remediasi untuk memenuhi
kebutuhan siswa sesuai dengan perkembangan kemajuan dan kemampuannya.
c.
Memberikan masukan kepada guru untuk memperbaiki
program pembelajarannya di kelas apabila terjadi hambatan dalam proses pembelajaran.
d.
Memungkinkan siswa mencapai kompetensi yang telah
ditentukan, walaupun dengan kecepatan belajar yang berbeda-beda antara
masing-masing individu.
Sebagai bagian dari kurikulum berbasis kompetensi, pelaksanaan PBK sangat
dipengaruhi oleh berbagai faktor dan komponen yang ada didalamnya. Namun demikian
guru mempunyai posisi sentral dalam menentukan keberhasilan dan kegagalan
kegiatan penilaian. Untuk itu, dalam pelaksanaan penilaian harus memperhatikan
prinsip-prinsip valid, mendidik, berorientasi pada kompetensi, adil dan subyektif,
terbuka, berkesinambungan, menyeluruh dan bermakna.
Penilaian
Berbasis Kelas (PBK) merupakan salah satu komponen dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi
(KBK). Penilaian ini dilaksanakan oleh guru secara variatif dan terpadu dengan
kegiatan pembelajaran di kelas. Oleh karena itu disebut penilaian berbasis
kelas (PBK). PBK dilakukan dengan pengumpulan kerja siswa (portofolio), hasil
karya (produk), penugasan, kinerja/performance, tes tertulis (paper and
pencil). Guru menilai kompetensi dan hasil belajar siswa berdasarkan level
pencapaian prestasi siswa. Karenanya PBK dapat dikatakan sebagai betuk
penilaian yang paling komprehensif.
Hal yang harus diperhatikan dalam
penilaian adalah prinsip kontinuitas yaitu guru secara terus menerus mengikuti
pertumbuhan, perkembangan dan perubahan siswa. Penilaiannya tidak saja
merupakan kegiatan tes formal, melainkan juga :
1)
Perhatian
terhadap siswa ketika duduk, berbicara dan bersikap pada waktu belajar atau
berkomunikasi dengan guru dan sesama teman.
2)
Pengamatan
ketika siswa berada di ruang kelas, di tempat ibadah dan ketika mereka bermain.
Untuk
keperluan evaluasi diperlukan alat evaluasi yang bermacam-macam seperti
kuesioner, tes skala format, observasi, dan lain-lain. Dari sekian banyak alat
evaluasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi dua alat tes dan nontes. khususnya
untuk evaluasi hasil pembelajaran alat evaluasi yang paling banyak digunakan
adalah tes. Oleh karena itu, pembahasan evaluasi hasil pembelajaran dengan
lebih menekankan pada pemberian nilai terhadap skor hasil tes, juga secara
khusus akan membahas pengembangan tes untuk meningkatkan validitas dan
reliabilitas tes sebagai alat evaluasi. (Matin, 1999)
Dilihat
dari jawaban siswa yang dituntut dalam menjawab atau memecahkan persoalan yang
dihadapinya maka tes hasil belajar dapat dibagi menjadi 3 jenis yaitu Tes Lisan
(oral tes), Tes Tertulis (written test) dan Tes Tindakan atau perbuatan
(performance test).
Penilaian
terhadap pembelajaran PKn diarahkan untuk mengukur pencapaian indikator hasil
belajar. Penilaian dapat menggunakan model penilaian berdasarkan perbuatan
(performance-based assessment) atau juga dikenal dengan penilaian otentik
(authentic assessment). (Udin, 2001)

PENUTUP
A. Kesimpulan
Makalah yang berjudul “Penilaian
Berbasis Kelas Dalam Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di Sekolah Dasar”
ini berkesimpulan :
1.
Penilaian memiliki peranan penting dalam berbagai paket
program sekolah. Ia memberikan kontribusi secara langsung pada proses belajar
mengajar yang dilaksanakan dalam kelas dan sangat berguna dalam pengajaran yang
terprogram, pengembangan kurikulum, pertanggungjawaban program, bahan
pelaporan, bimbingan dan konseling, administrasi sekolah dan program penelitian
sekolah.
2.
Secara garis besar teknik penilaian dapat digolongkan
dalam dua macam teknik yaitu teknik tes dan non tes. Teknik tes adalah alat
atau prosedur untuk mengetahui atau mengukur sesuatu dalam suasana,dengan cara
dan aturan-aturan yang sudah ditentukan.
3.
Penilaian Berbasis Kelas (PBK) merupakan salah satu
komponen dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Penilaian ini dilaksanakan
oleh guru secara variatif dan terpadu dengan kegiatan pembelajaran di kelas.
Oleh karena itu disebut penilaian berbasis kelas (PBK). PBK dilakukan dengan
pengumpulan kerja siswa (portofolio), hasil karya (produk), penugasan,
kinerja/performance, tes tertulis (paper and pencil). Guru menilai kompetensi
dan hasil belajar siswa berdasarkan level pencapaian prestasi siswa. Karenanya
PBK dapat dikatakan sebagai betuk penilaian yang paling komprehensif.
|
B. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas dikemukakan beberapa rekomendasi berikut :
1.
Bagi guru hendaknya menggunakan teknik penilaian yang sesuai
dengan kondisi dan kemampuan siswa dalam pembelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan di sekolah dasar.
2.
Bagi mahasiswa pendidikan hendaknya melakukan kajian
yang lebih intensif dan komprehensif dalam menemukan teknik penilaian yang memiliki
validitas, reliabilitas, objektivitas, praktikbilitas dan ekonomis.
DAFTAR PUSTAKA

Departemen Pendidikan Nasional (2004). Kurikulum Berbasis
Kompetensi. Jakarta: Depdiknas
Departemen Pendidikan Nasional, (2006). Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta: Depdiknas
Matin, dan Mulyadi, A. (1999). Evaluasi
Pendidikan. Bekasi: UNISMA
Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan
Surakhmad, W. (1986). Pengantar Interaksi Belajar Mengajar, Dasar
dan Teknik Metodologi Pengajaran, Bandung: Tarsito
Udin, S. (2001). Pendidikan
Kewarganegaraan Sebagai Wahana Sistemik Pendidikan Demokrasi. Disertasi. Jakarta:Program
Pasca Sarjana UPI
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
|
No comments:
Post a Comment