Pengertian lembaga ekonomi
dan contohnya – Apakah itu lembaga ekonomi? mungkin kita pernah atau sering
mendengar menganai lembaga ini, tapi apakah arti dan fungsi lembaga ini?
Untuk memahaminya mari kita baca dan pelajari di bawah ini.
Lembaga ekonomi adalah suatu
lembaga yang memiliki kegiatan di bidang ekonomi demi terpenuhinya kebuthuan
masyarakat. Atau definisi dari lembaga ekonomi yang lainnya yaitu suatu
lembaga yang mengatasi berbagai masalah menganai cara produksi,
pendistribusian atau pelayanan suatu jasa yang di perlukan oleh masyarakat
supaya kebutuhan masyarakat tersebut dapat terpenuhi.
Adapun contoh dari lembaga
ekonomi, diantaranya seperti:
Lembaga keuangan yaitu suatu
badan yang bergerak dibidang keuangan dengan tujuan untuk menyediakan jasa
untuk nasabah ataupu masyarakat.
Kementerian Negara BUMN
adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara, yaitu badan usaha yang
sebagian besar modalnya berasal dari negara.
Dan masih banyak lagi contoh
lembaga ekonomi yang lainnya seperti misalnya: kementrian keuangan, kementrian
perdagangan, kementrian negara koperasi dan UKM, pasar dan lain
sebagainya.
Unsur yang terpenting dalam
kegiatan ekonomi, diantaranya di bagian bawah ini:
1. Produksi.
Ini merupakan kegiatan yang
dapat menghasilkan produk atau jasa yang di perlukan oleh konsumen, dengan
tujuan untuk mencari keuntungan biasanya laba.
Ekstraktif yaitu produksi
yang mengambil secara langsung dari alam, tanpa mengubah betuk dan sifat
barang tersebut.
Agraris yaitu kegiatan
mengolah tanah untuk ditanami tanaman atau tumbuhan yang nantinya akan
menghasilkan sesuatu misalnya seperti buah, sayur, kayu dan lain sebagainya.
Industri yaitu produksi yang
mengolah bahan baku atau bahan mentah menjadi bahan setengah jadi atau
bahan jadi.
Perdagangan yaitu kegiatan
yang bergerak di bidang jual-beli barang atau jual-beli jasa.
Jasa yaitu produksi dengan
cara menyediakan layanan yang di butuhkan oleh konsumen.
2. Distribusi dan pemasaran
Distribusi merupakan
kegiatan menyalurkan barang yang di produksi kepada pembeli atau konsumen,
yang mendistribusikan barang biasanya disebut dengan agen atau sering
disebut juga dengan penyalur barang. Sedangkan pemasaran kegiatan yang menjual
barang hasil produksi atau jasa kepada konsumen.
3. Pelanggan atau konsumen
Konsumen atau pembeli yaitu
orang yang memakai produk atau jasa yang di perjualbelikan dengan tujuan
untuk memenuhi kebutuhan hidup atau kebutuhan sehari-harinya.
Fungsi lembaga ekonomi
Setelah kita mengetahui
unsur-unsur apa saja yang penting dalam kegiatan ekonomi, lalu mari kita
pahami juga mengenai beberpa fungsi dari lembaga ekonomi, diantaranya
sebagai berikut ini:
1.
Memberikan pedoman untuk mendapatkan bahan-bahan pangan.
2.
Memberikan pedoman untuk barter dan jual-beli barang dan
jasa.
3.
Memberikan pedoman untuk menggunakan pegawai atau tenagakerja
dan cara pengupahan.
4.
Memberikan pedoman tentang bagaimana cara pemutusan hubungan
kerja secara baik dan benar.
5.
Memberikan identitas diri untuk masyarakat.
PERANAN LEMBAGA EKONOMI
Peranan BUMN:
Menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat
sehingga mengurangi jumlah pengangguran.
Memberikan pengarahan serta bantuan untuk para
pengusaha golongan ekonomi lemah, baik itu untuk koperasi maupun UKM.
Memberikan sumbangan untuk mempercepat pertumbuhan
ekonomi secara nasional.
Menjadi perintis usaha yang belum dilaksanakan oleh
koperasi dan pihak swasta, seperti menyediakan kebutuhan masyarakat dengan
barang dan jasa yang bermutu serta memadai.
Pemerintah dapat melayani masyarakat secara maksimal
dengan adanya BUMN.
Menjadi sumber pendapatan negara dari pendapatan
nonpaja untuk mengisi kas negara.
Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting
tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.
Undang-undang No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN , Slide
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Peran BUMS
Membantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan
kegiatan ekonomi yang tidak ditangani pemerintah.
Membantu pemerintah dalam usaha memperbesar penerimaan
/ penghasilan negara melalui pembayaran pajak dan devisa nonmigas.
Contoh badan Usaha milik swasta :
PT Pupuk Kaltim
PT Krakatau Steel
PT Aneka Electrindo Nusantara
PT Holcim
PT Union Metal
PT XL. Axiata Tbk
PT djarum
PT Indosat Tbk
PT fastfood Indonesia Tbk (KFC), dll
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Peran
Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha .
Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat .
Menjadi perintis kegiatan yang kurang diminati
masyarakat.
Perusahaaan Perseroan dan Perusahaan Umum
Perusahaan Perseroan dan Perum merupakan bagian dari
Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung
yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Macam BUMN berdasar UU No.
19 Th 2003 terdiri dari: Perusahaan Perseroan dan Perusahaan Umum.
Perusahaan Perseroan
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola
oleh Negara atau Daerah.
Peranan Perusahaan Perseroan
Mendapatkan keuntungan, menghasilkan barang dan jasa
yang dibutuhkan oleh konsumen dan membuka lapangan kerja
Perusahaan Umum
Perusahaan umum (Perum) adalah jenis Badan Usaha Milik
Negara yang modalnya masih dimiliki oleh pemerintah. Perum boleh mengejar
keuntungan di samping melayani kepentingan masyarakat.
Peranan Perusahaan Umum
Melayani
kepentingan umum dan bergerak dibidang jasa jasa vital
Contoh perum:
Perum Asabri yang kini menjadi PT Asabri
Perum Kereta Api (Perumka), operator KA yang kini
menjadi PT Kereta Api Indonesia
Perum Pegadaian yang kini menjadi PT Pegadaian
Perum Telekomunikasi (Perumtel) yang kini menjadi PT
Telkom Indonesia Tbk
Perum Damri
Perum PPD
Perum ANTARA,
Perum Peruri,
Perum Perumnas,
Perum Balai Pustaka.
Yayasan
Yayasan yaitu kumpulan sejumlah orang yang
terorganisasi dan dilihat dari segi kegiatannya sebagai lembaga sosial yang
diakui dan diterima keberadaannya, Yayasan sebagai suatu badan hukum, memiliki
hak dan kewajiban yang independen, yang terpisah dari hak dan kewajiban orang
atau badan yang mendirikan yayasan, maupun para Pengurus serta organ yayasan
lainnya.
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan
yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang
sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.(UU Yayasan
Nomor 16 Tahun 2001 Jo Nomor 28 tahun 2004, Pasal 1 ayat (1))
Yayasan merupakan suatu badan yang melakukan berbagai
kegiatan yang bersifat sosial dan mempunyai tujuan idiil. Tujuannya untuk
membantu atau meningkatkan kesejahteraan hidup orang lain yang menginginkan
wadah/lembaga yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan bukan untuk
kepentingan individu.
Tujuannya yang bersifat sosial, keagamaan dan
kemanusiaan itulah yang menjadikan Yayasan sebagai suatu badan hukum non
profit/nirlaba.
Peran Yayasan
Membantu masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan.
Membantu masyarakat di bidang sosial, keagaman dan
kemanusiaan.
Yayasan boleh memperoleh laba dengan melakukan
berbagai kegiatan usaha, sejauh laba yang diperoleh dipergunakan untuk tujuan
idealistis, sosial, dan kemanusiaan. Namun, yayasan tidak dapat langsung
melakukan kegiatan usaha, tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya
atau melalui badan usaha lain dimana yayasan mengikut sertakan kekayaannya.
Usaha yang memperoleh laba ini diperlukan agar Yayasan tidak bergantung
selamanya pada bantuan dan sumbangan.
Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan
maksud dan tujuan yayasan. Kegiatan usaha dari badan usaha Yayasan mempunyai
cakupan yang luas, termasuk antara lain hak asasi manusia, kesenian, olah raga,
perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan, dan ilmu
pengetahuan.
No comments:
Post a Comment