Beranda

Welcome

Selamat Datang di Blog Sarana Informasi ...... Welcome on this blog...benvenuti nel nostro blog..bienvenue sur notre blog...Willkommen in unserem Blog... bienvenido a nuestro blog...... 블로그에 오신 것을 환영합니다 beullogeue osin geos-eul hwan-yeonghabnida....

Monday, July 9, 2018

LEMBAGA EKONOMI DAN PERAN LEMBAGA EKONOMI

Pengertian lembaga ekonomi dan contohnya – Apakah itu lembaga ekonomi? mungkin kita pernah atau sering mendengar menganai lembaga ini, tapi apakah arti dan fungsi lembaga ini? Untuk memahaminya mari kita baca dan pelajari di bawah ini.
Lembaga ekonomi adalah suatu lembaga yang memiliki kegiatan di bidang ekonomi demi terpenuhinya kebuthuan masyarakat. Atau definisi dari lembaga ekonomi yang lainnya yaitu suatu lembaga yang mengatasi berbagai masalah menganai cara produksi, pendistribusian atau pelayanan suatu jasa yang di perlukan oleh masyarakat supaya kebutuhan masyarakat tersebut dapat terpenuhi.
Adapun contoh dari lembaga ekonomi, diantaranya seperti:
Lembaga keuangan yaitu suatu badan yang bergerak dibidang keuangan dengan tujuan untuk menyediakan jasa untuk nasabah ataupu masyarakat.
Kementerian Negara BUMN adalah  singkatan dari Badan Usaha Milik Negara, yaitu badan usaha yang sebagian besar modalnya berasal dari negara.
Dan masih banyak lagi contoh lembaga ekonomi yang lainnya seperti misalnya: kementrian keuangan, kementrian perdagangan, kementrian negara koperasi dan UKM, pasar dan lain sebagainya.
Unsur yang terpenting dalam kegiatan ekonomi, diantaranya di bagian bawah ini:
1. Produksi.
Ini merupakan kegiatan yang dapat menghasilkan produk atau jasa yang di perlukan oleh konsumen, dengan tujuan untuk mencari keuntungan biasanya laba.
Ekstraktif yaitu produksi yang mengambil secara langsung dari alam, tanpa mengubah betuk dan sifat barang tersebut.
Agraris yaitu kegiatan mengolah tanah untuk ditanami tanaman atau tumbuhan yang nantinya akan menghasilkan sesuatu misalnya seperti buah, sayur, kayu dan lain sebagainya.
Industri yaitu produksi yang mengolah bahan baku atau bahan mentah menjadi bahan setengah jadi atau bahan jadi.
Perdagangan yaitu kegiatan yang bergerak di bidang jual-beli barang atau jual-beli jasa.
Jasa yaitu produksi dengan cara menyediakan layanan yang di butuhkan oleh konsumen.
2. Distribusi dan pemasaran
Distribusi merupakan kegiatan menyalurkan barang yang di produksi kepada pembeli atau konsumen, yang mendistribusikan barang biasanya disebut dengan agen atau sering disebut juga dengan penyalur barang. Sedangkan pemasaran kegiatan yang menjual barang hasil produksi atau jasa kepada konsumen.
3. Pelanggan atau konsumen
Konsumen atau pembeli yaitu orang yang memakai produk atau jasa yang di perjualbelikan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup atau kebutuhan sehari-harinya.
Fungsi lembaga ekonomi
Setelah kita mengetahui unsur-unsur apa saja yang penting dalam kegiatan ekonomi, lalu mari kita pahami juga mengenai beberpa fungsi dari lembaga ekonomi, diantaranya sebagai berikut ini:
1.      Memberikan pedoman untuk mendapatkan bahan-bahan pangan.
2.      Memberikan pedoman untuk barter dan jual-beli barang dan jasa.
3.      Memberikan pedoman untuk menggunakan pegawai atau tenagakerja dan cara pengupahan.
4.      Memberikan pedoman tentang bagaimana cara pemutusan hubungan kerja secara baik dan benar.
5.      Memberikan identitas diri untuk masyarakat.

PERANAN LEMBAGA EKONOMI
Peranan BUMN:
Menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga mengurangi jumlah pengangguran.
Memberikan pengarahan serta bantuan untuk para pengusaha golongan ekonomi lemah, baik itu untuk koperasi maupun UKM.
Memberikan sumbangan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Menjadi perintis usaha yang belum dilaksanakan oleh koperasi dan pihak swasta, seperti menyediakan kebutuhan masyarakat dengan barang dan jasa yang bermutu serta memadai.
Pemerintah dapat melayani masyarakat secara maksimal dengan adanya BUMN.
Menjadi sumber pendapatan negara dari pendapatan nonpaja untuk mengisi kas negara.
Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.
Undang-undang No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN , Slide
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Peran BUMS
Membantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani pemerintah.
Membantu pemerintah dalam usaha memperbesar penerimaan / penghasilan negara melalui pembayaran pajak dan devisa nonmigas.
Contoh badan Usaha milik swasta :
PT Pupuk Kaltim
PT Krakatau Steel
PT Aneka Electrindo Nusantara
PT Holcim
PT Union Metal
PT XL. Axiata Tbk
PT djarum
PT Indosat Tbk
PT fastfood Indonesia Tbk (KFC), dll

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Peran
Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha .
Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat .
Menjadi perintis kegiatan yang kurang diminati masyarakat.
Perusahaaan Perseroan dan Perusahaan Umum
Perusahaan Perseroan dan Perum merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Macam BUMN berdasar UU No. 19 Th 2003 terdiri dari:  Perusahaan Perseroan dan Perusahaan Umum.

Perusahaan Perseroan
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah.

Peranan Perusahaan Perseroan
Mendapatkan keuntungan, menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh konsumen dan membuka lapangan kerja
Perusahaan Umum
Perusahaan umum (Perum) adalah jenis Badan Usaha Milik Negara yang modalnya masih dimiliki oleh pemerintah. Perum boleh mengejar keuntungan di samping melayani kepentingan masyarakat.

Peranan Perusahaan Umum
 Melayani kepentingan umum dan bergerak dibidang jasa jasa vital
Contoh perum:
Perum Asabri yang kini menjadi PT Asabri
Perum Kereta Api (Perumka), operator KA yang kini menjadi PT Kereta Api Indonesia
Perum Pegadaian yang kini menjadi PT Pegadaian
Perum Telekomunikasi (Perumtel) yang kini menjadi PT Telkom Indonesia Tbk
Perum Damri
Perum PPD
Perum ANTARA, 
Perum Peruri, 
Perum Perumnas, 
Perum Balai Pustaka.
Yayasan
Yayasan yaitu kumpulan sejumlah orang yang terorganisasi dan dilihat dari segi kegiatannya sebagai lembaga sosial yang diakui dan diterima keberadaannya, Yayasan sebagai suatu badan hukum, memiliki hak dan kewajiban yang independen, yang terpisah dari hak dan kewajiban orang atau badan yang mendirikan yayasan, maupun para Pengurus serta organ yayasan lainnya.
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.(UU Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 Jo Nomor 28 tahun 2004, Pasal 1 ayat (1))
Yayasan merupakan suatu badan yang melakukan berbagai kegiatan yang bersifat sosial dan mempunyai tujuan idiil. Tujuannya untuk membantu atau meningkatkan kesejahteraan hidup orang lain yang menginginkan wadah/lembaga yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan bukan untuk kepentingan individu.
Tujuannya yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan itulah yang menjadikan Yayasan sebagai suatu badan hukum non profit/nirlaba.  
Peran Yayasan
Membantu masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan.
Membantu masyarakat di bidang sosial, keagaman dan kemanusiaan. 
Yayasan boleh memperoleh laba dengan melakukan berbagai kegiatan usaha, sejauh laba yang diperoleh dipergunakan untuk tujuan idealistis, sosial, dan kemanusiaan. Namun, yayasan tidak dapat langsung melakukan kegiatan usaha, tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana yayasan mengikut sertakan kekayaannya. Usaha yang memperoleh laba ini diperlukan agar Yayasan tidak bergantung selamanya pada bantuan dan sumbangan.  
Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan. Kegiatan usaha dari badan usaha Yayasan mempunyai cakupan yang luas, termasuk antara lain hak asasi manusia, kesenian, olah raga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan, dan ilmu pengetahuan.

No comments:

Post a Comment

About

Popular Posts