1.
Pengertian dan Dimensi Mata
Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Di dalam kurikulum 2004 Pedoman Khusus Pengembangan
Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran Kewarganegaraan dijelaskan bahwa mata pelajaran kewarganegaraan (citizenship) adalah mata pelajaran yang ingin membentuk warga negara
yang ideal yaitu
warga
negara
yang memiliki keimanan dan
ketaqwaan terhadap Tuhan YME, menguasai pengetahuan, keterampilan dan
nilai-nilai sesuai dengan
konsep
dan prinsip-prinsip kewarganegaraan. Sehubungan dengan itu, dinyatakan
bahwa mata pelajaran kewarganegaraan mencakup tiga dimensi yaitu:
- Dimensi pengetahuan kewarganegaraan (civics knowledge)
yang mencakup bidang politik, hukum dan
moral, meliputi pengetahuan tentang prinsip-prinsip dan proses demokrasi, lembaga pemerintah dan
non pemerintah, identitas nasional, pemerintah berdasar hukum dan peradilan yang
bebas dan
tidak memihak, konstitusi, sejarah
nasioanal, hak dan kewajiban
warga negara, hak asasi manusia, hak sipil dan hak
politik;
- Dimensi
keterampilan kewarganegaraan (civics skill)
yang meliputi
keterampilan partisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Misalnya dalam mewujudkan masyarakat madani (civil society), keterampilan
mempengruhi dan memonitoring jalannya pemerintahan,
dan proses
pengambilan
keputusan politik,
keterampilan memecahkan masalah sosial, keterampilan mengadakan koalisi, kerja
sama, dan mengelola konflik;
- Dimensi
nilai-nilai kewarganegaraan (civics
values) yang mencakup kepercayaan diri, komitmen, penguasaan atas
nilai-nilai religi, toleransi, kebebasan
individual, kebebasan
berbicara, keberbasan pers, kebebasan
berserikat dan berkumpul
dan perlindungan terhadap minoritas (Depdiknas).
2.
Hakekat Mata Pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan
Kewarganegaraan (citizenship) adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada
pembentukan diri
yang
beragam dari segi
agama, sosio-kultural, bahas, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang
cerdas,
terampil, dan berkarakter sesuai dengan yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 (Depdiknas, 2002).
3.
Fungsi dan Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan
Mata
pelajaran Kewarganegaraan berfungsi sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berfikir sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan mata
pelajaran kewarganegaraan adalah untuk memberikan kompetensi-kompetensi
sebagai berikut.
a.
Berfikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menggapai isu kewarganegaraan;
b.
Berpartisipasi secara bermutu
dan bertanggung jawab dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara;
c.
Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
pada
karakter-karakter Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya; dan
d.
Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung
dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (Depdiknas, 2002).
4.
Ruang Lingkup Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
Kewarganegaraan memiliki ruang lingkup dari aspek-aspek berikut ini:
a. Persatuan dan
kesatuan bangsa meliputi hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan,
kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, sumpah pemuda, keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap
Negara Kesatuan Republik Indonesia keterbukaan dan jaminan keadilan.
b. Norma hukum dan
peraturan meliputi tertib dalam kehidupan berkeluarga, tata tertib di sekolah,
norma yang berlaku di masyarakat, peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam
berbangsa dan bernegara, sistem hukum dan peradilan nasional, hukum dan
peradilan internasional.
c. Hak azasi manusia
meliputi hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat,
instrumen nasional dan internasional HAM, permajuan, penghormatan dan
perlindungan HAM.
d. Kebutuhan warga
negara meliputi gotong royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan
berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama,
prestasi diri, persamaan kedudukan warga negara.
e. Konstitusi negara
meliputi proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama,
konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia hbungan dasar negara
dengan konstitusi.
f. Kekuasaan dan politik
meliputi pemerintahan desa dan kecamatan, pemerintahan daerah dan otonomi,
pemerintahan pusat, demokrasi dan sistem politik, budaya politik, budaya
demokrasi menuju masyarakat madani, sistem pemerintah, pers dalam masyarakat
demokrasi.
g. Pancasila meliputi
kedudukan pancasila sebagai dasar negara, pengamalan nilai-nilai pancasila
dalam kehidupan sehari-hari, pancasila sebagai ideologi terbuka.
h. Globalisasi meliputi
globalisasi dilingkungannya, politik luar negeri Indonesia diera globalisasi,
hubungan internasional dan organisasi nasional dan mengevaluasi globalisasi.
No comments:
Post a Comment