BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Kegiatan diklat yang dilakukan
bertujuan untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam hal pelaksanaan tugas.
Proses diklat merupakan suatu proses yang sistematis dan berkesinambungan.
Suatu pelatihan yang baik prosesnya bukan hanya ketika pembelajaran di kelas
belaka, melainkan harus dilanjutkan dengan implementasi di dunia kerja nyata
asal peserta.
Hal ini dapat dilakukan dengan
jalan setiap peserta (individu atau tim) menyusun kegiatan-kegiatan apa saja
yang akan dilakukan setelah mereka kembali ke tempat tugas dalam rangka
mengimplenetasikan kemampuan hasil diklat. Proses ini dikenal dengan istilah
Rencana Tindak Lanjut (RTL), dengan demikian proses pembelajaran dalam suatu
diklat itu sebenarnya tidak pernah berakhir hanya dengan upacara penutupan. Hal
ini karena sebenarnya ketika diklat ditutup, saat itulah peserta memulai babak
baru untuk pembelajaran penerapan di tempat tugas (dunia nyata) yang ia hadapi
sehari-hari.
Demikian juga bagi penyelenggara
diklat, upacara penutupan merupakan “batas nyata” suatu pelatihan yang perlu
dipertanggung-jawabkan secara “administratif” belaka, sedangkan peningkatan
kemampuan mantan peserta terhadap substansi materi dan dapat-tidaknya substansi
materi untuk diaplikasikanditempat tugas merupakan tanggung jawab berikutnya.
Hal ini biasanya dilakukan melalui evaluasi pasca pelatihan dengan agenda utama
menilai pelaksanaan RTL dan sekaligus menilai seberapa jauh substansi materi
diklat dapat diaplikasikan.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian Rencana
Tindak lanjut Diklat?
2.
Apa tujuan dari Rencana
Tindak lanjut Diklat?
3.
Hal-hal apa saja yang harus
diperhatikan dalam Rencana Tindak Lanjut Diklat?
4.
Bagaimana pelaksanaan
penyusunan Rencana Tindak lanjut Diklat?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Rencana Tindak Lanjut
Rencana Tindak Lanjut merupakan
sebuah rencana kerja yang dibuat secara individual oleh peserta diklat
yang berisi tentang rencana peningkatan Unit Organisasi yang menjadi tugas dan
wewenangnya. Rencana Tindak Lanjut adalah rencana kegiatan yang harus
dilakukan pada tahap berikutnya dan dinyatakan dalam satu rangkaian kegiatan
yang berkelanjutan. Termasuk didalamnya adalah perubahan-perubahan yang perlu
dilakukan, selaras dengan perubahan kebutuhan dan masalah yang akan dihadap di
lokasi asal peserta.
Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang
dilaksanakan menjelang akhir pelatihan dimaksudkan untuk memandu peserta untuk
melekukan kegiatan-kegiatan yang perlu dilakukan setelah yang bersangkutan
kembali ke tempat tugasnya masing–masing. Rencana ini di buat setelah peserta
diklat mengikuti seluruh mata diklat yang telah diberikan dalam diklat ,
Sehingga dengan demikian seluruh kompetensi telah dimiliki oleh peserta
tersebut. Penyususnan rencana tindak lanjut ini dimaksudkan untuk
mengaplikasikan teori-teori yang telah disampaikan dalam pelatihan dan
pengalaman telah dimiliki di lapangan. Hal ini sesuai dengan konsep dasar
active learning dalam buku “ Strategi to Teach Any Subject,” sebagai berikut :
1. Apa yang saya dengar, saya lupa
2. Apa yang saya lihat, saya tidak ingat
3. Apa yang saya dengar, lihat dan
diskusi saya mulai mengerti.
4. Apa yang saya dengar, lihat,
diskusikan dan saya kerjakan, saya dapat pengetahuan & ketrampilan.
5. Apa Yang saya Ajarkan, Saya Kuasai.
Manfaat lain bagi peserta diklat adalah lebih
meningkatkan kemampuan, mengidentifikasi, menganalisis serta memecahkan masalah
dalam rangka meningkatkan kinerja Unit Kerja Peserta Diklat.
Rencana tindak lanjut pada dasarnya adalah
janji-janji yang sifatnya nasional dibuat oleh purnawidya setelah menyelesaikan
seluruh program pelatihan, penyusunan rencana tindak lanjut ini merupakan
kegiatan yang wajib dilakukan (dibawah bimbingan widyaiswara) sehingga akan
nampak terstruktur pda kurikulum.
Sebuah janji hukumnya memang harus ditepati untuk itu
karena penyusunan rencana tindak lanjut ini resmi terstruktur pada kurikulum
maka dari sisi penyelenggara pelatihan wajib juga untuk memonitor di tingkat
lapangaan melalui kerangaka kegiatan evaluasi purna diklat.
Rencana tindak lanjut meliputi : Rencana jangka
pendek (short term planning), rencana jangka menegah (middle term planning) dan
rencana jangka panjang (long term planning).
Rencana tindak lanjut yang disusun peserta pelatihan
ini merupakan rencana tindak lanjut jangka pendek dan jangka menengah, yang
jangka pendek akan di lakukan setelah kembali ke tempat tugas sedang jangka
menengah pelaksanaannya tahun berikutnya dan berkelanjutan.[1]
B.
Tujuan Rencana Tindak Lanjut Diklat
Tujuan yang hendak dicapai sebagai
bagian dari keseluruhan pelatihan adalah sinkron dengan tujuan pelatihan
formal, yakni meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap para peserta
pelatihan dalam kaitannya dengan tugas dan fungsinya sebagai tenaga suatu
organisasi.
1. Para lulusan (peserta) mamapu menerapkan penegetahuan,
ketrampilan dan sikap yang telah dibekalkan selama prosespelatihan formal dalam
kondisi dan suasana pekerjaan yang nyata dalam bidangnya masing-masing.
2. Para lulusan dapat menetapkan kemampuan yang telah di perolehnya
berkat kegiatan-kegiatan nyata yang dilaksanakan di lapangan. Upaya pemantapan
ini sangat diperlukan supaya kemampuan vokasional dan profesional. Para lulusan
menginternalisasikan kemampuannya kedalam pribadinya sebagai tenaga suatu
organisasi.
3. Para lulusan mampu mengkaji dan menilai kemampuannya sendiri
dilingkungannya. Kegiatan ini oleh pembinanya digunakan sebagai bahan penilaian
pada lulusan tersebut, dan pada gilirannya hasil penilaian ini dapat digunakan
untuk memberikan sertifikat tanda lulusan pelatihan.
4. Para pembina dapat memperoleh masukan berdasarkan pengamatan
mereka terhadap kegistsn dan tindakan para lulusannya selama pasca pelatihan.
Ini berarti, berdasarkan hasil pasca pelatihan akan diperoleh informasi yang
berguna untuk kepentingan review program pendidikan dan pelatihan.
5. Para lulusan dapat mengembangkan pengetahuan, ketrampilan dan
sikap yang telah diperolehnya dalam program pelatihan.[2]
C.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam Rencana Tindak Lanjut Diklat
Hal – hal yang perlu diperhatikan
dalam penulisan rencena tindak lanjut adalah sebagai berikut :
1. Rencana tindak lanjut disusun berdasarkan kondisi nyata
organisasi, dalam artian mengangkat masalah-masalah nyata yang ada dalam Unit
Diklat yang menjadi lokus yang akan dibuat rencana Tindak lanjutnya.
2. Rencana Tindak Lanjut merupakan sebuah rencana oleh karena itu
di dalam penyusunan rencana tindak lanjut mengacu pada syarat-syarat rencana
yang baik. Adapun kriteria rencana adalah sebagai berikut :
a. Sebuah rencana haruslah memiliki suatu tujuan yang jelas, obyektif,
rasional dan menantang untuk diperjuangkan.
b. Rencana harus mudah difahami penafsirannya.
c. Rencana harus mudah dipakai sebagai pedoman untuk bertindak
ekonomis rasional.
d. Rencana harus menjadi dasar dan alat pengendalian semua
tindakan.
e. Rencana harus dapat dikerjakan oleh sekelompok orang.
f. Rencana harus menunjukan urutan – urutan dan waktu
pekerjaan.
g. Rencana harus fleksibel tetapi tidak mengubah tujuan.
h. Rencana harus berkesinambungan.
i. Rencana harus meliputi semua tindakan yang akan dilakukan.
j. Rencana harus berimbang artinya pemberian tugas harus berimbang
dengan penyediaan fasilitas.
k. Rencana tidak bertentangan dengan tindakan tetapi mendukung satu
sama lain.
l. Rencana harus sensitif dengan situasi, sehingga mudak mengubah
teknik pelaksanaanya tanpa mengurangi tujuan.
m. Rencana harus ditetapkan dan diimplementasikan atas hasil
analisis data, informasi dan fakta.[3]
Dalam menyusun Rencana Tindak
Lanjut, pada umumnya akan mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. "Apa", yaitu menyangkut jenis kegiatan yang dapat
dilakukan di dalam kegiatan sehari-hari di tempat kerjanya.
2. "Bagaimana", yaitu cara atau langkah-langkah yang
harus ditempuh sehingga apa dapat terlaksana dengan baik dan benar.
3. "Siapa", yaitu menyebutkan pihak terkait (stakeholder)
siapa saja yang harus dan perlu dilibatkan dalam melakukan kegiatan tindak
lanjut. masyarakat, staf yang lain atau pimpinan lembaga.
4. "Kapan", yaitu menjelaskan dan menguraikan tentang
batasan waktu kapan akan dimulai dan kapan akan berakhir.
5. "Dimana", yaitu menyebutkan dimana kegiatan tersebut
akan dilakukan. Apakah akan dilakukan di lapangan ataukah akan dilakukan di
tempat kerjanya atau di unit kerjanya sendiri, di unit yang lain atau akan
diterapkan di luar lembaga lain yang terlibat di dalamnya.
Berdasarkan Rencana Tindak Lanjut
sebagaimana diuraikan tersebut di atas, maka akan dengan mudah pihak yang
bertanggung jawab terhadap program pelatihan untuk mengetahui keluaran dan
hasil serta dampak pelatihan.
Dengan demikian jelas bahwa
tanggung jawab dampak pelatihan tidak hanya ada di pundak fasilitator atau
penyelenggara pelatihan. Yang paling penting adalah komitmen dan dukungan dari
semua pihak, khususnya pimpinan lembaga atau instansi sehingga
"pengetahuan dan ketrampilan" yang di dapat selama pelatihan bisa
diterapkan sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.
Agar supaya hasil pelatihan
mempunyai dampak yang signifikan, maka peluang yang kondusif untuk
mempraktekkannya dalam pekerjaan sehari-hari perlu diciptakan. Karena
seringkali ditemukan banyak peserta pelatihan tidak bisa mempraktekkannya
karena sistem lain yang kurang mendukung. Untuk itu maka proses perlu dilakukan
secara terus menerus guna melakukan perbaikan secara bertahap dan
berkesinambungan.[4]
D.
Pelaksanaan penyusunan Rencana Tindak lanjut Diklat
Adapun tahap penyusunan rencana tindak lanjut diklat
adalah sebagai berikut:
1. Tim Pelatih memberikan pengantar tentang: apa, mengapa,
bagaimana menyusun sebuah RTL, dan apa manfaatnya bagi kehidupannya sehari-hari
dalam pengabdiaannya terhadap keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
2. Penyusunan RTL sebagai perencanaan program pribadi, baik untuk
pengembangan pribadi maupun kegiatannya dimasyarakat.
3. RTL dibuat rangkap 2 (dua), yang satu diserahkan ke Lembaga
lewat Ketua Tim/Pemimpin Kursus sedang yang lainnya disimpan sendiri sebagai
pengendali dirinya dalam kegiatan sehari-hari.[5]
BAB
III
KESIMPULAN
A. Pengertian Rencana Tindak Lanjut
Rencana Tindak Lanjut merupakan
sebuah rencana kerja yang dibuat secara individual oleh peserta diklat
yang berisi tentang rencana peningkatan Unit Organisasi yang menjadi tugas dan
wewenangnya.
B. Tujuan Rencana Tindak
Lanjut
Tujuan yang hendak dicapai sebagai
bagian dari keseluruhan pelatihan adalah sinkron dengan tujuan pelatihan
formal, yakni meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap para peserta
pelatihan dalam kaitannya dengan tugas dan fungsinya sebagai tenaga suatu
organisasi.
C. Hal-hal yang harus
diperhatikan dalam Rencana Tindak Lanjut Diklat
1. Rencana tindak lanjut disusun berdasarkan kondisi nyata
organisasi, dalam artian mengangkat masalah-masalah nyata yang ada dalam Unit
Diklat yang menjadi lokus yang akan dibuat rencana Tindak lanjutnya.
2. Rencana Tindak Lanjut merupakan sebuah rencana oleh karena itu
di dalam penyusunan rencana tindak lanjut mengacu pada syarat-syarat rencana
yang baik.
D. Tahap penyusunan rencana tindak
lanjut diklat adalah sebagai berikut:
1. Tim Pelatih memberikan pengantar tentang: apa, mengapa,
bagaimana menyusun sebuah RTL, dan apa manfaatnya bagi kehidupannya sehari-hari
dalam pengabdiaannya terhadap keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
2. Penyusunan RTL sebagai perencanaan program pribadi, baik untuk
pengembangan pribadi maupun kegiatannya dimasyarakat.
3. RTL dibuat rangkap 2 (dua), yang satu diserahkan ke Lembaga
lewat Ketua Tim/Pemimpin Kursus sedang yang lainnya disimpan sendiri
DAFTAR
PUSTAKA
2009. Modul MOT LAN
Hamalik, Oemar. 2007. Manajemen
Pelatihan Ketenagakerjaan. Jakarta: Bumi aksara
Hasibuan, Malayu S.P. 2009. Manajemen Dasar. Pengertian dan masalah. Jakarta: Bumi Aksara
Wiyoto dan Tatang Rahmat, Mengelola
Program Latihan, (mjld0211.pdf)
http://nurhayati15.blogspot.com/2012/01/rencana-tindak-lanjut-rtlaction-plan.html
No comments:
Post a Comment