TUGAS,
FUNGSI, HAK DAN KEWAJIBAN
PENGURUS
RT RW
Pengurus RT dan RW dipilih bukan semata-mata tentang
kedudukan, melainkan untuk melakukan tugas-tugas pelayanan kemasyarakatan.
Berikut adalah Kutipan Tugas, fungsi, hak dan kewajiban
pengurus RT dan RW:
I.
Tugas pengurus RT
1.
Ketua RT mempunyai tugas membantu Kepala Desa/Lurah dalam
pelayanan kepada masyarakatS
2.
Sekretaris RT mempunyai tugas membantu Ketua RT dalam
menyelenggarakan administrasi dan pelayanan ketatausahaan
3.
Bendahara RT
mempunyai tugas membantu Ketua RT dalam melaksanakan pengelolaan administrasi
keuangan RT
4.
Ketua Seksi mempunyai tugas membantu Ketua RT dalam memimpin
dan mengendalikan kegiatan pada seksinya masing-masing.
II.
Fungsi pengurus RT
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas,
1.
Fungsi Ketua RT
a.
Memelihara kerukunan hidup warga
b.
Menggerakkan partisipasi, gotong-royong, dan swadaya
masyarakat
c.
Membantu mensosialisasikan dan melaksanakan setiap program
pemerintah
d.
Mengelola dan mengendalikan data kependudukan di wilayah
kerjanya
e.
Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Kepala Desa atau
Lurah
f.
Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada
Kepala Desa/Lurah
2.
Fungsi Sekretaris RT
a.
Mencatat seluruh pelaksanaan kegiatan
b.
Melakukan pengumpulan dan pengolahan data kependudukan
c.
Melakukan pengelolaan administrasi dan pelaporan
3.
Fungsi bendahara RT
a.
Menerima, mencatat, menyimpan, dan mengeluarkan serta
mempertanggungjawabkan keuangan RT
b.
Melakukan pencatatan hasil swadaya dan/atau hasil
gotong-royong masyarakat dalam kegiatan pembangunan
4.
Fungsi Seksi – Seksi
a.
Menyusun rencana, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan
kegiatan sesuai seksinya masing-masing
b.
Melakukan koordinasi dengan seksi lainnya demi terwujudnya
keserasian pelaksanaan tugas
c.
Melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang telah dilakukan
d.
Memberikan saran dan pendapat kepada ketua
III.
Hak, kewajiban, dan larangan
1.
Hak pengurus RT
a.
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala desa atau
Lurah atau pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran
pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan
b.
Menyampaikan saran dan pertimbangan Yang berhubungan dengan
aspirasi atau kepentingan warga
c.
Mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah RW
d.
Mendapatkan informasi kegiatan pembangunan di wilayah
kerjanya
e.
Memperoleh biaya operasional penunjang kegiatan
2.
Kewajiban pengurus RT
a.
Memimpin dan mengayomi masyarakat di wilayah kerjanya
b.
Melaksanakan tugas dan fungsinya
c.
Melaksanakan keputusan musyawarah RT
d.
Melaksanakan musyawarah RT
e.
Menyampaikan laporan keterangan pelaksanaan tugas dalam
musyawarah warga
f.
Melaporkan permasalahan yang timbul dalam masyarakat kepada
Kepala Desa atau Lurah melalui ketua RW untuk mendapat penyelesaian
3.
Larangan bagi pengurus RT
a.
Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa atau Lurah, Ketua atau
anggota BPD dan/atau pengurus lembaga kemasyarakatan lainnya
b.
Bersikap dan bertindak tidak adil, diskriminatif, meresahkan
masyarakat serta mempersulit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
c.
Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
norma, dan adat istiadat setempat
d.
Menghasut masyarakat untuk kepentingan pribadi, kelompok
atau golongannya
IV.
Tugas pengurus RW
a.
Ketua RW mempunyai tugas membantu Kepala Desa/Lurah dalam
pelayanan kepada masyarakat
b.
Sekretaris RW
mempunyai tugas
membantu Ketua RW dalam menyelenggarakan administrasi dan pelayanan
ketatausahaan
c.
Bendahara RW
mempunyai tugas membantu Ketua RW dalam melaksanakan pengelolaan administrasi
keuangan RW
d.
Ketua Seksi mempunyai
tugas membantu Ketua RW dalam memimpin dan mengendalikan kegiatan pada seksinya masing-masing.
V.
Fungsi pengurus RW
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas,
1.
Fungsi Ketua RW
a.
Memelihara kerukunan hidup warga
b.
Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Kepala Desa/Lurah
c.
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Ketua RT di wilayahnya
d.
Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada
Kepala Desa/Lurah
2.
Fungsi Sekretaris RW
a.
Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan
b.
Melakukan pengumpulan dan pengolahan data
c.
Melakukan pengelolaan administrasi dan pelaporan
3.
Fungsi bendahara RW
a.
Menerima, mencatat, menyimpan, dan mengeluarkan serta
mempertanggungjawabkan keuangan RW
b.
Melakukan pencatatan hasil swadaya dan/atau hasil
gotong-royong masyarakat dalam kegiatan pembangunan
4.
Fungsi seksi-seksi
a.
Menyusun rencana, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan
kegiatan sesuai seksinya masing-masing
b.
Melakukan koordinasi dengan seksi lainnya demi terwujudnya
keserasian pelaksanaan tugas
c.
Melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang telah dilakukan
d.
Memberikan saran dan pendapat kepada ketua dan/atau
sekretaris
VI.
Hak,
kewajiban, dan larangan
1.
Hak pengurus RW
a.
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala desa atau
Lurah atau pengurus RT mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran
pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan
b.
Mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah RW
c.
Mendapatkan informasi kegiatan pembangunan di wilayah
kerjanya
d.
Memperoleh biaya operasional penunjang kegiatan
2.
Kewajiban pengurus RW
a.
Memimpin dan mengayomi masyarakat di wilayah kerjanya
b.
Melaksanakan tugas dan fungsinya
c.
Melaksanakan keputusan musyawarah RW
d.
Melaksanakan musyawarah RW
e.
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas RW
dalam musyawarah RW
f.
Melaporkan permasalahan yang timbul dalam masyarakat kepada
Kepala Desa atau Lurah untuk mendapat penyelesaian
3.
Larangan bagi pengurus RW
a.
Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa atau Lurah, Ketua atau
anggota BPD dan/atau pengurus lembaga kemasyarakatan lainnya
b.
Bersikap dan bertindak tidak adil, diskriminatif, meresahkan
masyarakat serta mempersulit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
c.
Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, norma, dan adat istiadat setempat
d.
Menghasut masyarakat untuk kepentingan pribadi, kelompok
atau golongannya
No comments:
Post a Comment