Sudjana (dalam Mustafa, 2005)
menjelaskan rendahnya pengakuan masyarakat terhadap profesi guru yang
mengakibatkan rendahnya citra guru disebabkan oleh faktor berikut:
1. Adanya pandangan sebagian masyarakat,
bahwa siapa pundapat menjadi guru asalkan ia berpengetahuan;
2. Kekurangan guru di daerah terpencil,
memberikan peluang untuk mengangkat seseorang yang tidak mempunyai keahlian
untuk menjadi guru; dan
3. Banyak guru yang belum menghargai
profesinya, apalagi berusaha mengembangkan profesinya itu. Perasaan rendah diri
karena menjadi guru, penyalahgunaan profesi untuk kepuasan dan kepentingan
pribadinya.
Syah (2000) menyorot rendahnya tingkat
kompetensi profesionalisme guru, penguasaan guru terhadap materi dan metode
pengajaran yang masih berada di bawah standar, sebagai penyebab rendahnya mutu
guru yang bermuara pada rendahnya citra guru. Secara rinci dari aspek guru
rendahnya mutu guru menurut
Sudarminta (dalam Mujiran, 2005) antara lain tampak dari gejala-gejala berikut:
Sudarminta (dalam Mujiran, 2005) antara lain tampak dari gejala-gejala berikut:
1. Lemahnya penguasaan bahan yang
diajarkan;
2. Ketidaksesuaian antara bidang Studi yang
dipelajari guru dan yang dalam kenyataan Iapangan yang diajarkan;
3. kurang efektifnya cara pengajaran;
4. Kurangnya wibawa guru di hadapan
murid;
5. Lemahnya motivasi dan dedikasi untuk
menjadi pendidik yang sungguh-sungguh; semakin banyak yang kebetulan menjadi
guru dan tidak betul- betul menjadi guru;
6. Kurangnya kematangan emosional,
kemandirian berpikir, dan keteguhan sikap dalam cukup banyak guru sehingga dari
kepribadian mereka sebenarnya tidak siap sebagai pendidik; kebanyakan guru
dalam hubungan dengan murid masih hanya berfungsi sebagai pengajar dan belum
sebagai pendidik; dan
7. Relatif rendahnya tingkat intelektual
para mahasiswa calon guru yang masuk LPTK (Lembaga Pengadaan Tenaga
Kependidikan) dibandingkan dengan yang masuk Universitas.
Uraian di atas memberikan penekanan bahwa
profesionalisme merupakan Salah satu garansi bagi peningkatan citra guru. Hal
ini sejalan dengan pesan penting yang muncul dalam Undang-undang No. 14 Tahun
2005 Tentang Guru dan Dosen. Pengakuan guru dan dosen sebagai profesi
diharapkan dapat memacu tumbuhnya kesadaran terhadap mutu dan gilirannya akan
meningkatkan citra guru di tengah masyarakat. Sebagaimana ditegaskan dalam
pasal 7 (1) bahwa profesi guru dan dosen mempakan bidang pekerjaan khusus yang
dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tertentu.
Sanusi (1991) menunjuk ciri-ciri profesi, mencakup
fungsi dan signifikansi sosial dari profesi tersehut, keterampilan para anggota
profesi yang diperoleh melalui pendidikan dan atau Iatihan yang akuntabel,
adanya disiplin ilmu yang kokoh, kode etik, dan adanya imbalan finansial dan
material yang sepadan. Kemudian, secara teknis penguatan profesionalisme itu
dikaitkan dengan pentingnya perhatian terhadap kualifikasi, kompetensi, dan
sertifikasi. Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa Salah satu upaya untuk
meningkatkan citra guru adalah dengan menguasai kompetensi guru dengan baik.
No comments:
Post a Comment