1.
Pengertian Sejarah Lokal :
a.
Sebagai kisah di “kelampauan”
dari satu kelompok atau kelompok-kelompok masyarakat yang berada pada “daerah
geografis” yang terbatas.
b.
Suatu peristiwa yang terjadi
dalam lokasi yang kecil, baik pada desa dan kota tertentu.
c.
Studi tentang kehidupan
masyarakat atau khususnya komunitas dari suatu lingkungan sekitar
(neighborhood) tertentu dalam dinamika perkembangannya dalam berbagai aspek
kehidupan manusia.
d.
Suatu cabang studi sejarah yang
terutama menekankan pengkajian peristiwa sejarah di lingkungan suatu lokalitas
tertentu.
e.
Sejarah yang terjadi dalam
lokalitas yang merupakan bagian dari urutan sejarah bangsa/lebih tempat Negara.
f.
Sejarah dari suatu tempat suatu
“locality” yang batasannya ditentukan oleh perjanjian penulis sejarah.
2.
Corak studi sejarah lokal terdiri
dari :
a.
Studi yang difokuskan pada satu
peristiwa tertentu (studi peritiwa khusus/lebih disebut “evenemental”)
b.
Studi yang lebih menekankan pada
struktur
c.
Studi yang mengambil perkembangan
aspek tertentu dalam kurun waktu tertentu (studi tematis dari masa ke masa)
d.
Studi sejarah umum, yang
menguraikan perkembangan daerah tertentu (provinsi, kabupaten/kota) dari masa
ke masa
3.
Prosedur penelitian sejarah lokal
meliputi :
a.
Pemilihan topik
Pemilihan
topik ditentukan berdasarkan pertimbangan kedekatan emosional penulis dengan
objek yang akan ditulis, sumber-sumber sejarah yang tersedia, aktual,urgent,
berdasarkan pertimbangan ilmiah, dan kepentingan Pemerintah Daerah.
b.
Pengumpulan sumber
Pengumpulan
sumber sejarah diperoleh dari berbagai tempat yang memiliki validitas tinggi
dan legal, baik berupa sumber tertulis, lisan, kebendaan, non tekstual dan
audiovisual.
c.
Pengujian sumber
Pengujian
sumber dilakukan untuk menentukan validitas dan relevansinya dengan topik yang
sedang ditulis. Pengujian sumber data tekstuan dan non tekstual
-
Keaslian
Untuk
menentukan keaslian sumber data tekstual dan non-tekstual penulis
mempertanyakan :
1)
Kapan sumber itu dibuat
2)
Dimana sumber itu dibuat dan
ditemukan (lokasi)
3)
Siapa yang membuat (pelapor atau
penulis)
-
Kebenaran
Untuk
menguji kebenaran sumber sejarah harus memperhatikan validitas informasi yang
terkandung dalam dokumen (tekstual dan non tekstual)
Pengujian
sumber lisan dilakukan dengan cara melakukan wawancara silang atau simultan
dengan narasumber lainnya yang hidup sezaman dengan pelaku/saksi sejarah yang
telah diwawancarai. Untuk menguji sumber kebendaan meminta bantuan ahli
arkeologi.
d.
Interpretasi
Interpretasi
merupakan upaya menafsirkan fakta-fakta yang bermakna sebagai bahan untuk
merekonstruksi sejarah, baik peristiwa maupun strukturnya.
e.
Eksplikasi atau penjelasan
Dalam
kegiatan ini peneliti/penulis berusaha :
-
Mendeskripsikan dan menarasikan
dalam sebuah karya tulis sejarah, dan
-
Memberikan pemahaman dan
penjelasan antara lain berupa penjelasan kausalitas dan kompleksitas
struktural.
No comments:
Post a Comment