Beranda

Welcome

Selamat Datang di Blog Sarana Informasi ...... Welcome on this blog...benvenuti nel nostro blog..bienvenue sur notre blog...Willkommen in unserem Blog... bienvenido a nuestro blog...... 블로그에 오신 것을 환영합니다 beullogeue osin geos-eul hwan-yeonghabnida....

Monday, August 5, 2019

Prinsip Hukum Fiqih Muamalah dalam UU No. 21 Tahun 2008



1.     Prinsip Tauhid
Tauhid merupakan inti ajaran Islam, sedangkan inti ajaran tauhid adalah monotheis[1], yaitu ajaran tentang hakikat ke-Esaan Allah SWT, Esa dalam segalanya, zat, sifat, dan perbuatan. Dengan demikian tauhid adalah eksistensi keislaman,[2] Allah adalah Pencipta, Pengatur, dan Pemelihara alam, Dia adalah pencipta hukum.
UU No. 21 Tahun 2008 yang salah satu sumbernya adalah hukum Islam diawali dengan frase “dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa”. Frase ini mengisyaratkan tauhidillah, yaitu ke-Esaan Allah. Kata “rahmat” banyak disebut dalam Alquran seperti QS. Al-Jatsiah [45]:20, QS. Al-Anbiya [21]: 107, QS. Al-Qashash [28]: 43.

2.  Prinsip Keadilan
Salah satu dasar pertimbangan penetapan UU No. 21 Tahun 2008 seperti tertuang dalam dictum pertimbangan huruf a adalah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional guna tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Tujuan nasional dalam ranah ekonomi dikembangkan melalui system ekonomi yang berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan sesuai dengan prinsip syariah. Berdasar pertimbangan ini, UU yang merupakan salah satu sarana untuk meraih masyarakat adil dan makmur, maka muatan materi peraturannya tertuntut untuk sarat norma keadilan. Kalau tidak maka tujuan tadi akan sulit dicapai atau tidak teraih sama sekali.
Keadlian merupakan dasar kesejahteraan dan kemakmuran[3] dan oleh karenanya kemakmuran dan kesejahteraan warga Negara Indonesia di bidang ekonomi yang ingin dicapai oleh pembangunan nasional dijabarkan oleh UU No. 21 Tahun 2008. Akad bagi hasil keuntungan dan kerugian yang merupakan salah satu akad dalam hukum Islam yang dianut oleh UU ini menggantikan sistem riba, dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan adil.
UU menganut prinsip terbuka dalam hal pendirian dan kepemilikan Bank Umum Syariah (BUS) dan atau BPRS. UU memosisikan semua manusia sama, artinya kedua lembaga tersebut terbuka untuk dimiliki oleh seluruh warga Negara Indonesia tanpa sekat-sekat agama. Perbedaan hanya dalam hal warga Negara asing, UU memperkenankan warga Negara asing atau badan hukum asing mendirikan dan menjadi pemilik Bank Syariah, sementara untuk menjadi pendiri dan pemilik BPRS tidak diperkenankan. 

3. Prinsip Amar Ma’ruf Nahy Munkar
Al-amr bi al-ma’ruf wa al-nahy al-munkar adalah salah satu dari prinsip-prinsip hukum Islam.[4] Hukum Islam yang memiliki prinsip Al-amr bi al-ma’ruf wa al-nahy al-munkar adalah sumber pengambilan bahan baku UU No. 21 Tahun 2008. Oleh karena itu materi UU ini disifat oleh dan meliputi norma ma’ruf dan munkar. Norma Al-amr bi al-ma’ruf  hukum Islam diterjemahkan oleh UU dalam bentuk keharusan mempergunakan prinsip hukum Islam dalam kegiatan usaha perbankan syariah. Sedangkan norma al-nahy al-munkar direalisasikan dalam bentuk larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pelaku perbankan syariah. Norma dalam UU ini sifatnya mengikat, dan untuk menjamin tegak dan dilaksanakannya UU maka terhadap mereka yang tidak mengikuti peraturan kegiatan usaha perbankan syariah diancam dengan sanksi, baik administrative maupun pidana denda atau kurungan.
Tujuan Al-amr bi al-ma’ruf wa al-nahy al-munkar  dan tujuan UU No. 21 tahun 2008 memiliki kesamaan. Yang pertama bertujuan teraihnya keberuntungan sehingga orang menjadi al-muflih. Adapun yang kedua bertujuan tegaknya keadilan, kebersamaan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Hakikat dari kedua tujuan ini sama, yaitu Al-muflih yang harus dicapai dengan berpedoman kepada prinsip-prinsip syariah secara menyeluruh dan konsisten yang salah satu prinsip syariah itu ialah Al-amr bi al-ma’ruf wa al-nahy al-munkar.



[1] Q.S. Ali Imran [3] : 18 Artinya “Tiada Tuhan Selain Allah, dan tiada Tuhan selain Allah yang Esa.”
[2] Yusuf Qardhawi, Hakikat Tauhid dan Fenomena Kemusyrikan, (terj.) (Jakarta: Rabbani Press, 2003) hlm. 5.
[3] Muchsin Qara’ati, Alquran Menjawab Dilema Keadilani (Terj). (Jakarta: Firdaus, 1991), hlm 74
[4] Prinsip-prinsip hukum Islam itu diantaranya ialah, al-tauhid, al’adalat, al-huriyyat, al-musawat, dan al-tasamuh (toleran). Lihat M. Hasbi Ash Shiddieqy, Falsafah…., op.cit. hlm, 98-102

No comments:

Post a Comment

About

Popular Posts