1.
Prinsip Tauhid
Tauhid
merupakan inti ajaran Islam, sedangkan inti ajaran tauhid adalah monotheis[1],
yaitu ajaran tentang hakikat ke-Esaan Allah SWT, Esa dalam segalanya, zat,
sifat, dan perbuatan. Dengan demikian tauhid adalah eksistensi keislaman,[2]
Allah adalah Pencipta, Pengatur, dan Pemelihara alam, Dia adalah pencipta
hukum.
UU No. 21
Tahun 2008 yang salah satu sumbernya adalah hukum Islam diawali dengan frase
“dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa”. Frase ini mengisyaratkan tauhidillah,
yaitu ke-Esaan Allah. Kata “rahmat” banyak disebut dalam Alquran seperti QS.
Al-Jatsiah [45]:20, QS. Al-Anbiya [21]: 107, QS. Al-Qashash [28]: 43.
2. Prinsip
Keadilan
Salah satu
dasar pertimbangan penetapan UU No. 21 Tahun 2008 seperti tertuang dalam dictum
pertimbangan huruf a adalah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional
guna tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Tujuan nasional dalam ranah
ekonomi dikembangkan melalui system ekonomi yang berdasarkan nilai-nilai
keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan sesuai dengan prinsip
syariah. Berdasar pertimbangan ini, UU yang merupakan salah satu sarana untuk
meraih masyarakat adil dan makmur, maka muatan materi peraturannya tertuntut
untuk sarat norma keadilan. Kalau tidak maka tujuan tadi akan sulit dicapai
atau tidak teraih sama sekali.
Keadlian
merupakan dasar kesejahteraan dan kemakmuran[3]
dan oleh karenanya kemakmuran dan kesejahteraan warga Negara Indonesia di
bidang ekonomi yang ingin dicapai oleh pembangunan nasional dijabarkan oleh UU
No. 21 Tahun 2008. Akad bagi hasil keuntungan dan kerugian yang merupakan salah
satu akad dalam hukum Islam yang dianut oleh UU ini menggantikan sistem riba,
dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan adil.
UU menganut
prinsip terbuka dalam hal pendirian dan kepemilikan Bank Umum Syariah (BUS) dan
atau BPRS. UU memosisikan semua manusia sama, artinya kedua lembaga tersebut
terbuka untuk dimiliki oleh seluruh warga Negara Indonesia tanpa sekat-sekat
agama. Perbedaan hanya dalam hal warga Negara asing, UU memperkenankan warga
Negara asing atau badan hukum asing mendirikan dan menjadi pemilik Bank
Syariah, sementara untuk menjadi pendiri dan pemilik BPRS tidak
diperkenankan.
3. Prinsip
Amar Ma’ruf Nahy Munkar
Al-amr bi al-ma’ruf wa al-nahy al-munkar
adalah salah satu dari prinsip-prinsip hukum Islam.[4]
Hukum Islam yang memiliki prinsip Al-amr
bi al-ma’ruf wa al-nahy al-munkar adalah sumber pengambilan bahan baku UU
No. 21 Tahun 2008. Oleh karena itu materi UU ini disifat oleh dan meliputi
norma ma’ruf dan munkar. Norma Al-amr bi
al-ma’ruf hukum Islam diterjemahkan
oleh UU dalam bentuk keharusan mempergunakan prinsip hukum Islam dalam kegiatan
usaha perbankan syariah. Sedangkan norma al-nahy
al-munkar direalisasikan dalam bentuk larangan yang tidak boleh dilakukan
oleh pelaku perbankan syariah. Norma dalam UU ini sifatnya mengikat, dan untuk
menjamin tegak dan dilaksanakannya UU maka terhadap mereka yang tidak mengikuti
peraturan kegiatan usaha perbankan syariah diancam dengan sanksi, baik
administrative maupun pidana denda atau kurungan.
Tujuan Al-amr bi al-ma’ruf wa al-nahy al-munkar dan tujuan UU No. 21 tahun 2008 memiliki
kesamaan. Yang pertama bertujuan teraihnya keberuntungan sehingga orang menjadi
al-muflih. Adapun yang kedua
bertujuan tegaknya keadilan, kebersamaan dan pemerataan kesejahteraan
masyarakat. Hakikat dari kedua tujuan ini sama, yaitu Al-muflih yang harus
dicapai dengan berpedoman kepada prinsip-prinsip syariah secara menyeluruh dan
konsisten yang salah satu prinsip syariah itu ialah Al-amr bi al-ma’ruf wa al-nahy al-munkar.
[1] Q.S. Ali Imran [3] : 18
Artinya “Tiada Tuhan Selain Allah, dan tiada Tuhan selain Allah yang Esa.”
[2] Yusuf Qardhawi, Hakikat Tauhid dan Fenomena Kemusyrikan, (terj.)
(Jakarta: Rabbani Press, 2003) hlm. 5.
[3] Muchsin Qara’ati, Alquran Menjawab Dilema Keadilani (Terj).
(Jakarta: Firdaus, 1991), hlm 74
[4] Prinsip-prinsip hukum
Islam itu diantaranya ialah, al-tauhid,
al’adalat, al-huriyyat, al-musawat, dan al-tasamuh
(toleran). Lihat M. Hasbi Ash Shiddieqy, Falsafah…., op.cit. hlm, 98-102
No comments:
Post a Comment