Dalam al-quran dijelaskan bahwa
Rasulullah SAW. diutus oleh Allah ke muka bumi untuk menjelaskan isi kandungan
yang terdapat dalam ayat-ayat al-Quran. Hal itu senada dengan firman Allah
dalam qur’an surat An Nahl : 44 yang artinya :
dan kami turunkan
kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang Telah
diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.
Dengan pemahaman ayat diatas, tegaslah
kiranya bahwa hadist itu penjelasan, pensyarah, pen-taqyid, dan pen-takhsish
ayat-ayat al-Quran.
Imam Ahmad berkata, “Mencari hukum dalam
al-Quran haruslah melalui hadist. Mencari agama demikian pula, Jalan yang telah
dibentang untuk mempelajari fiqh Islam an syariatnya ialah hadist/sunnah.
Mereka yang mencukpi dengan al-Quran saja, tidak memerlukan hadist dalam
memahami ayat, dalam mengetahui syariatnya,sesatlah perjalanannyadan tidak akan
sampai pada tujuan yang dikehendaki.”
Penjelasan-penjelasan yang dilakukan oleh
nabi sangat beraneka ragam bentuknya dan memiliki fungsi-fungsi tertentu.
Penjelasan itu dapat berupa ucapan, perbuatan, tulisan ataupun taqrir
(pembenaran berupa diamnya beliau terhadap perbuatan yang dilakukan oleh orang
lain). Nabi Muhammad saw. telah diberi oleh Allah SWT (melalui Al-Quran) hak
dan wewenang tersebut. Segala ketetapannya harus diikuti.
Banyak ayat al-quran dan hadist
Rasulullah yang memberikan penegasan bahwa hadist merupakan sumber hukum Islam
selain al-quran yang wajib diikuti.
1.
Dalil al-Quran
Katakanlah: "Ta'atilah Allah dan
Rasul-Nya; jika kamu berpaling, Maka Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang kafir". ( ali Imron : 32)
2.
Hadist Rasulullah
تركت
فيكم أمرين لن تضلوا ما تمسكتم بهما كتاب الله و سنة نبيه
Aku tinggalkan dua pusaka
untukmu sekalian yang kalia tidak akan tersesat selagi kamu berpegang teguh
pada keduanya, yaitu berupa kitab Allah dan sunnah rasul-Nya.
3.
Ijma’
Umat islam sepakat menjadikan hadist
sebagai mashadir at-tasyri’. Kesepakatan itu, bahkan telah dilakukan
sejak masa Rasulullah. Ketika masa al-khulafa ar-rasyidindan
masa-masa selanjutnya pun, tidak ada yang mengingkarinya.
4.
Sesuai dengan logika rasional
Kerasulan Muhammad telah diakui dan
dibenarkan oleh umat islam. Karena itu, bila kerasulannya telah diakui dan
dibenarkan, maka sudah selayaknya apabila segala peraturan dan
perundang-undangan, baik yang beliau ciptakan atas bimbingan wahyu maupun hasil
ijtihad dan inisiatif sendiri, ditempatkan sebagai sumber hukum dan
pedoman hidup.
No comments:
Post a Comment