Beranda

Welcome

Selamat Datang di Blog Sarana Informasi ...... Welcome on this blog...benvenuti nel nostro blog..bienvenue sur notre blog...Willkommen in unserem Blog... bienvenido a nuestro blog...... 블로그에 오신 것을 환영합니다 beullogeue osin geos-eul hwan-yeonghabnida....

Monday, August 5, 2019

Fungsi Hadist dalam Ajaran Islam



Dalam al-quran dijelaskan bahwa Rasulullah SAW. diutus oleh Allah ke muka bumi untuk menjelaskan isi kandungan yang terdapat dalam ayat-ayat al-Quran. Hal itu senada dengan firman Allah dalam qur’an surat An Nahl : 44 yang artinya :
dan kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang Telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.
Dengan pemahaman ayat diatas, tegaslah kiranya bahwa hadist itu penjelasan, pensyarah, pen-taqyid, dan pen-takhsish ayat-ayat al-Quran.
Imam Ahmad berkata, “Mencari hukum dalam al-Quran haruslah melalui hadist. Mencari agama demikian pula, Jalan yang telah dibentang untuk mempelajari fiqh Islam an syariatnya ialah hadist/sunnah. Mereka yang mencukpi dengan al-Quran saja, tidak memerlukan hadist dalam memahami ayat, dalam mengetahui syariatnya,sesatlah perjalanannyadan tidak akan sampai pada tujuan yang dikehendaki.”
Penjelasan-penjelasan yang dilakukan oleh nabi sangat beraneka ragam bentuknya dan memiliki fungsi-fungsi tertentu. Penjelasan itu dapat berupa ucapan, perbuatan, tulisan ataupun taqrir (pembenaran berupa diamnya beliau terhadap perbuatan yang dilakukan oleh orang lain). Nabi Muhammad saw. telah diberi oleh Allah SWT (melalui Al-Quran) hak dan wewenang tersebut. Segala ketetapannya harus diikuti.
Banyak ayat al-quran dan hadist Rasulullah yang memberikan penegasan bahwa hadist merupakan sumber hukum Islam selain al-quran yang wajib diikuti.
1.        Dalil al-Quran
Katakanlah: "Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, Maka Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir". ( ali Imron : 32)
2.        Hadist Rasulullah
تركت فيكم أمرين لن تضلوا ما تمسكتم بهما كتاب الله و سنة نبيه
Aku tinggalkan dua pusaka untukmu sekalian yang kalia tidak akan tersesat selagi kamu berpegang teguh pada keduanya, yaitu berupa kitab Allah dan sunnah rasul-Nya.
3.        Ijma’
Umat islam sepakat menjadikan hadist sebagai mashadir at-tasyri’. Kesepakatan itu, bahkan telah dilakukan sejak masa Rasulullah. Ketika masa al-khulafa ar-rasyidindan masa-masa selanjutnya pun, tidak ada yang mengingkarinya.
4.        Sesuai dengan logika rasional
Kerasulan Muhammad telah diakui dan dibenarkan oleh umat islam. Karena itu, bila kerasulannya telah diakui dan dibenarkan, maka sudah selayaknya apabila segala peraturan dan perundang-undangan, baik yang beliau ciptakan atas bimbingan wahyu maupun hasil ijtihad dan inisiatif sendiri, ditempatkan sebagai sumber hukum  dan pedoman hidup.



No comments:

Post a Comment

About

Popular Posts