Beranda

Welcome

Selamat Datang di Blog Sarana Informasi ...... Welcome on this blog...benvenuti nel nostro blog..bienvenue sur notre blog...Willkommen in unserem Blog... bienvenido a nuestro blog...... 블로그에 오신 것을 환영합니다 beullogeue osin geos-eul hwan-yeonghabnida....

Monday, August 5, 2019

Kaidah-kaidah Hukum Fiqih Muamalah



       Kaidah fiqih muamalah berlaku di ranah ekonomi, dan oleh karenanya ia bersifat juz’iy. Ia diturunkan dari kaidah induk yang bersifat kully seperti dari kaidah: (1) al-umur bimaqashidih; (2) al-yaqin la yuzal bi al-syak (3) al-dharar yuzal (4) al-masyaqat tajlin al-taisir, dan (5) al-‘adat muhakkamat. Dalam ranah UU No. 21 tahun 2008, maqashid tersirat di Pasal 4 yaitu keadilan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang bebas dari unsur gharari, haram, maisyir dan penindasan. Kaidah ini berdampak tertutupnya perilaku perbankan syariah yang menyimpang, yaitu kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip hukum Islam sehingga kaidah berperan sebagai syad dzara’i (penyumbat kejahatan).
       Hukum asal bermuamalah adalah diperbolehkan sedangkan transaksi berperdoman kepada kelaziman. Kedua kaidah memberikan makna bahwa hukum asal itu berlaku selama tidak ada ketentuan atau dalil lain yang mengharamkannya, akibat dari perilaku muamalah yang menyalahi hukum Islam. Oleh karenanya semua transaksi ekonomi pada asalnya diperkenankan kecuali apabila di dalamnya terdapat unsur ketidaklaziman dan atau bertentangan dengan kaidah hukum Islam.
       Dalam UU No. 21 terekam kaidah sebagai berikut ; (1) kaidah diterjemahkan oleh UU, umpamanya dalam bentuk status hukum bermuamalah dengan landasan syariah diperbolehkan (pasal 2), tujuan ekonomi syariah Pasal 3, dan fungsi perbankan syariah Pasal 4, (2) dhbit diaplikasikan oleh UU dalam bentuk keragaman transaksi muamalah yang dipergunakan dalam jenis dan macam kegiatan usaha perbankan seperti al-mudharabat di 13 tempat, yaitu di Pasal 1 angka 21, 22, 24, dan 25. Pasal 19 angka 1 huruf b, c dan I; Pasal 19 huruf b, c, I; pasal 21 huruf a angka 2 dan huruf b angka 1; dan pasal 21 huruf c. Istilah mudharabat bersumberkan Alquran dan secara langsung disebut dalam kitab fiqih dan fatwa ulama.[1]


[1] Lihat Abd. Al-Rahman al-Juzairi, Kitab al-Fiqih ‘ala Madzahib al-Arba’at, (Beirut Libanon: Dar al-Fikr, 1991) Juz III, hlm. 34; Sayid Sabiq, op.cit. Jilid III Cet. IV hlm, 212; Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional. (Jakarta: Intermasa, 2003), edisi II, hlm. 21

No comments:

Post a Comment

About

Popular Posts