Fungsi Hadits sebagai penjelas (bayan)
terhadap al-qur’an ada 4 macam, yaitu:
1. Bayan Al-Taqrir
Bayan at-taqrir di
sebut juga dengan bayan al-ta’qid dan bayan al-isbat yaitumenetapkan
dan memperkuat apa yang telah di terangkan dalam al-qur’an. Fungsi hadits ini
hanya memperkokoh isi kandungan al-qur’an sekalipun dengan redaksi yang berbeda
namun ditinjau dari substansinya mempunyai makna yang sama. Untuk lebih jelasnya,
perhatikan contoh hadits yang di riwayatkan Muslim dari Ibnu Umar yang berbunyi
:
فإذا رأيتم الهلال فصوموا و إذا رأيتموه فأفطروا
( رواه مسلم )
Apabila kalian melihat
(ru’yah) bulan, maka berpuasalah, juga apabila melihat (ru’yah) itu maka
berbukalah. (HR. Muslim)
Hadits ini
mentaqrir (menetapkan) ayat al-Quran Surah. Al-Baqoroh : 185
yang berbunyi :
فَمَن شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ
فَلْيَصُمْه
Maka barangsiapa
yang mempersaksikan pada waktu itu bulan, hendaklah ia berpuasa...
Karena ayat al-quran dan hadist diatas
mempunyai makna yang sama maka hadist tersebut berfungsi sebagai bayan taqrir,
mempertegas apa yang telah disebut dalam al-quran.
2. Bayan Al-Tafsir
Bayan al-tafsir adalah
fungsi hadits yang memberikan rincian dan tafsiran terhadap ayat-ayat al-qur’an
yang masih bersifat global (mujmal), memberikan persyaratan atau
batasan (taqyid) ayat-ayat al-qur’an yang bersifat mutlak, dan
mengkhususkan (takhshish) ayat al-qur’an yang masih bersifat
umum.
Diantara contoh tentang ayat-ayat
al-qur’an yang masih mujmal adalah perintah mengerjakan
sholat. Banyak sekali ayat-ayat terkait perintah kewajiban sholat dalam
al-Quran. Salah satunya sebagaimana yang termaktub dalam QS. Al-Baqoroh ayat :
43
واقيموا الصلاة واتوا الزكاة واركعوا مع الرا
كعين
dan dirikanlah shalat,
tunaikan zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku.
Ayat tersebut menjelaskan tentang
kewajiban sholat tetapi tidak dirinci atau dijelaskan bagaimana operasionalnya,
berapa rokaatnya, serta apa yang harus dibaca dalam setiap gerakan sholat.
Kemudian Rasulullah memperagakan bagaimana mendirikan sholat yang baik dan
benar. Hingga beliau bersabda,
صلوا كما رايتموني اصلي(رواه البخاري)
Shalat lah sebagaimana
engkau melihat aku shalat. (HR.Bukhori.)
Sedangkan contoh hadits yang
membatasi (taqyid) ayat-ayat al-qur’an yang bersifat mutlak adalah
seperti sabda rasullullah,
أتي رسول
الله صلى الله عليه و سلم بسارق فقطع يده من مفصل الكف
Rasullullah didatangi
seseorang dengan membawa pencuri, maka beliau memotong tangan pencuri dari
pergelangan tangan.
Hadits ini men-taqyid QS.Almaidah
: 58 yang berbunyi :
والسارق و السارقة فاقطعوا أيديهما جزاء بما كسبا
نكالامن الله و الله عزيز حكيم
Laki-laki yang mencuri dan
perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan
bagi apa yang mereka kerjakan, dan sebagai siksaan dari Allah sesungguhnya
Allah maha Mulia dan Maha Bijaksana.
Dalam ayat diatas belum ditentukan
batasan untuk memotong tangannya. Bisa jadi dipotong sampai pergelangan tangan
saja, atau sampai siku-siku, atau bahkan dipotong hingga pangkal lengan karena
semuanya itu termasuk dalam kategori tangan. Akan tetapi, dari
hadist nabi tersebut, kita dapat mengetahui ketetapan hukumnya secara pasti
yaitu memotong tangan pencuri dari pergelangan tangan.
Sedangkan contoh hadits yang berfungsi
untuk mentakhshish keumuman ayat-ayat al-Quran, adalah :
قال النبي صلى الله عليه و سلم لا يرث المسلم
الكافر و لا الكافر المسلم ( رواه البخارى ) Nabi SAW bersabda : “tidaklah seorang
muslim mewarisi dari orang kafir , begitu juga kafir tidak mewarisi dari orang
muslim.
Hadits tersebut mentakhshish
keumuman ayat :
يوصيكم الله في أولادكم للذكر مثل حظ الأنثيين (
النساء : 11 )
Allah mensyari’atkan bagimu
tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian anak laki-laki
sama dengan bahagian anak perempuan. (QS. An- Nisa : 11)
3. Bayan At-Tasyri’
Bayan at-Tasyri’ adalah
mewujudkan suatu hukum atau ajaran-ajaran yang tidak didapati dalam
al-Quran , atau dalam al-quran hanya terdapat pokok-pokoknya saja. Seperti
contoh berikut:
أن الرسول الله صلى الله عليه و سلم فرض زكاة
الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر أو صاعا من شعير على كل حر أو عبد ذكر أو
أنثى من المسلمين (رواه المسلم )
Bahwasahnya Rasulullah telah
mewajibkan zakat fitroh kepada umat
islam pada bulan ramadhan satu sukat (sha’) kurma atau gandum untuk setiap
orang, baik merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuam muslim.
(HR. Muslim).
Hadits Rasulullah yang termasuk bayan
al-tasyri’ ini, wajib diamalkan, sebagaimana mengamalkan hadits-hadits
lainnya.
Namun demikian, sebagian ulama membantah
bahwa sunnah dapat membentuk hukum baru yang tidak disebutkan dalam
al-Quran. Karena menurut mereka, sunnah tidak dapat berdiri sendiri dalam
menetapkan hukum baru
4. Bayan Al-Nasakh
Nasakh menurut
bahasa berarti (membatalkan dan menghilangkan), oleh para ahli Ushul Fiqih
diartikan dengan: “Penghapusan hukum Syar'i dengan suatu dalil syar'i
yang datang kemudian”.
Dalam menasakh al-Qur’an dengan sunah/hadist
ini terdapat dua macam pendapat di antara para ahli Ushul tentang boleh
tidaknya. Pendapat pertama menyatakan, menasakh Alquran dengan Sunah
diperkenankan, asalkan dengan Sunah Mutawatir atau Sunah Masyhur, bukan sunah
Ahad. Sedang pendapat kedua menyatakan, menasakh Alquran dengan Sunah tidak
dibolehkan, karena derajat al-quran lebih tinggi dari pada Sunah. Padahal
syarat nasikh itu adalah yang lebih tinggi derajatnya atau
sepadan.
Contoh hadist yang berfungsi sebagai
bayan al-naskh :
لا وصية لوارث
Tidak ada wasiat
bagi ahli waris.
Hadist ini menaskh firman Allah :
كتب عليكم إذا حضر أحدكم الموت إن ترك خيرا
الوصية للوالدين و الأقربين بالمعروف حقا على المتقين (البقرة : 180)
Diwajibkan atas kamu, apabila
seseorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan
harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapa dan karib kerabatnya secara ma’ruf
(ini adalah kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa. (QS. Al-Baqoroh : 180).
No comments:
Post a Comment