BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan merupakan salah
satu aspek dalam kehidupan yang berperan penting dalam meningkatkan kualitas
hidup manusia. Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional menyebutkan bahwa :
Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta
didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan atau latihan bagi peranannya
di masa yang akan datang. Pendidikan mulai diterapkan dalam kehidupan
seseorang, semenjak yang bersangkutan masih ada dalam kandungan ibunya,
kemudian lahir dan pendidikan keluarga mulai dilaksanakan sebagai pendidikan
yang paling awal diterima.
Pendidikan dasar pada
hakekatnya menyiapkan anak bagi peralihan dari hubungan-hubungan keluarga yang
tertutup, kemudian menyebar ke hubungan-hubungan masyarakat yang luas dan
beraneka ragam. Salah satu bentuk satuan pendidikan dasar adalah Sekolah Dasar
(SD) yang menyelenggarakan program pendidikan enam tahun. Keberadaan SD adalah
sangat penting bagi kepentingan pengembangan sumber daya manusia, sebab mulai
pendidikan di sekolah dasar seseorang dikembangkan untuk menguasai berbagai
kemampuan dasar sebagai bekal dirinya untuk menempuh pendidikan selanjutnya
(Wiharna, 2007:63).
|
Guru sebagai pendidik merupakan tenaga professional yang
bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat, terutama pendidik di perguruan tinggi. (UU No. 20
Tahun 2003 Bab XI pasal 39). Oleh karena itu, guru wajib mengembangkan dan
memanfaatkan kemampuan profesionalnya, sehingga dapat meningkatkan kinerja
dalam melaksanakan tugas dan fungsionalnya karena pendidikan masa datang
menuntut keterampilan profesi pendidikan yang berkualitas.
B.
Permasalahan
Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum dan sertifikasi sesuai
dengan jenjang kewenangan mengajar (UU RI No. 20 Tahun 2003 pasal 42 dan PP RI
No. 19 Tahun 2005 Bab VI pasal 28). Program sertifikasi kepada guru akan
menjadi control yang mendorong para penyelenggara pendidikan untuk meningkatkan
profesionalismenya dan memberikan layanan maksimal kepada para stakeholder.
Program sertifikasi merupakan implikasi dari Undang-Undang No. 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen. Yang jadi permasalahan ialah sampai saat ini masih
banyak guru yang belum bersertifikasi artinya profesionalisme masih perlu
dipertanyakan sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen.
C.
Pembatasan Masalah
Dengan memperhatikan identifikasi
masalah di atas maka penulis membatasi penulisan makalah ini hanya pada faktor-faktor
yang mempengaruhi profesionalisme guru. Faktor-faktor tersebut dilihat dari
tiga perspektif yaitu dari perspektif masukan, proses dan keluaran
(input-proses-output).
D.
Tujuan Pembahasan
Berdasarkan pembatasan
masalah di atas maka tujuan pembahasan makalah ini yaitu secara umum untuk
mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi profesionalisme guru secara global.
Tujuan khususnya yaitu untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi profesionalisme
guru dari aspek masukan, proses dan keluaran.
E.
Ruang Lingkup Pembahasan
Ruang lingkup pembahasan makalah ini adalah mencakup pengertian profesionalisme
guru, faktor-faktor yang mempengaruhi profesionalisme guru dari perspektif
masukan, proses dan keluaran (input-proses-output). Konsep profesionalisme
seperti yang terdapat dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen.
BAB II
PEMBAHASAN
- Profesionalisme
Guru
Menurut Undang-Undang
No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwa yang disebut Guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
Guru sebagai tenaga profesional
harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu
(1)
Mempunyai
komitmen terhadap siswa dan proses belajarnya;
(2)
Menguasai
mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarnya kepada siswa;
(3)
Bertanggung
jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi, dan
(4)
Mampu
berpikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari dari
lingkungan profesinya. (Hasan, 2003:5)
|
Raths (Sukmadinata, 2002:192) mengemukakan bahwa untuk menjadi
guru yang profesional dan berkualitas, ada 12 kemampuan yang harus dimiliki
oleh guru yaitu : (1) Explaining, informing, showing how, (2) Initiating,
Directing, administering, (3) Unifying the group, (4) Giving security, (5)
Clarifying attitudes, beliefs, problems, (6) Diagnosing learning problems, (7)
Making curriculum materials, (8) Evaluating, recording, reporting, (9)
enrichment community activities, (10) Organizing and arranging classroom, (11)
participating in professional and civic life, and (12) participating in school
activities.
“Guru yang profesional harus
selalu kreatif dan produktif dalam melakukan inovasi pendidikan untuk
meningkatkan kualitas pendidikan” (Danumihardja, 2001:39). Namun “untuk
menyiapkan guru yang inovatif merupakan kendala yang sangat sulit, jika
dikaitkan dengan sistem kesejahteraan bagi tenaga guru di Indonesia yang jauh
dari memadai (Surya, 2005:5).
Sagala (2005:210) mengemukakan guru yang profesional harus memiliki
sepuluh kompetensi dasar, yaitu :
1)
Menguasai landasan-landasan pendidikan
2)
Menguasai bahan pelajaran
3)
Kemampuan mengelola program belajar mengajar
4)
Kemampuan mengelola kelas
5)
Kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar
6)
Menilai hasil belajar siswa
7)
Kemampuan mengenal dan menterjemahkan kurikulum
8)
Mengenal fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan
9)
Memahami prinsip-prinsip dan hasil pengajaran
10) Mengenal
dan menyelenggarakan administrasi pendidikan
B. Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Profesionalisme Guru
Profesionalisme
guru dipengaruhi oleh beberapa faktor dan merupakan permasalahan, yaitu faktor
“kualifikasi standar guru dan relevansi antara bidang keahlian guru dengan
tugas mengajar (Taufik, 2002:244). Gibson et al (1985:51-53) mengemukakan bahwa
“ada tiga kelompok variabel yang mempengaruhi profesional guru , yaitu pertama
variabel individu, variabel organisasi dan variabel psikologis individu”.
Cascio
(Sukmadinata, 2004:21) menyatakan bahwa “abilitas dan motivasi merupakan
faktor-faktor yang berinteraksi dengan kinerja, profesionalisme berhubungan
dengan kinerja.” Faktor-faktor yang tidak langsung mempengaruhi kinerja ialah
manusia, modal, metode, produksi, lingkungan organisasi, lingkungan negara,
lingkungan regional dan umpan balik.
Selain
faktor-faktor tersebut di atas yang perlu diperhatikan dan dikuasai guru agar
profesional dan berkinerja tinggi di era informasi, guru juga perlu menguasai
sejumlah standar kompetensi dan penjabaran berbagai sub kompetensi dan
pengalaman belajar yang terkandung dalam kompetensi pedagogik, sosial dan
kepribadian sesuai rumusan yang dihasilkan oleh Asosiasi LPTKI Indonesia tahun
2006. Masalah kualifikasi juga merupakan faktor yang mempengaruhi
profesionalisme dan kinerja guru untuk menunjukkan profilnya sebagai guru
berkualitas sesuai dengan tuntutan era informasi dalam era globalisasi.
- Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Profesionalisme Guru
dilihat dari perspektif Input-Proses-Ouput
Dari beberapa faktor yang mempengaruhi profesionalisme guru dapat
dibedakan/dikelompokkan menjadi tiga bagian yaitu dari perspektif masukan
(input), proses dan perspektif keluaran (output). Yang dimaksud dengan
perspektif masukan adalah hal-hal yang terdapat dalam pribadi guru yaitu
mencakup kualifikasi atau tingkat pendidikan guru, masa kerja, pengalaman
kerja, latihan yang dijalani, penguasaan kompetensi sosial, pedagogik dan keterampilan.
Selain itu ada pula faktor input yang berasal dari lingkungan di sekitar guru
seperti faktor kepemimpinan kepala sekolah, iklim kerja di sekolah, dukungan
dari keluarga, dukungan dari dewan sekolah/komite sekolah, peserta didik dan
masyarakat.
Faktor-faktor yang mempengaruhi profesionalisme guru dilihat dari
perspektif proses belajar-mengajar di kelas mencakup faktor-faktor motivasi
mengajar dan mendidik yang tinggi pada diri guru, motivasi dan minat belajar
yang tinggi pada diri peserta didik untuk belajar di sekolah, ketersediaan
media dan sumber belajar di sekolah yang memadai, penguasaan guru dalam
aplikasi psikologi pendidikan dalam proses pembelajaran di kelas, penguasaan
guru dalam aplikasi pengetahuan tentang perkembangan peserta didik dalam proses
pembelajaran di kelas, penguasaan guru terhadap landasan pendidikan di kelas,
penguasaan guru dalam aplikasi berbagai metode, strategi pembelajaran yang
inovatif di kelas, penguasaan guru tentang berbagai teori belajar mutakhir yang
relevan dalam pembelajaran di kelas, penguasaan guru terhadap aplikasi metode
evaluasi proses dan hasil pembelajaran yang inovatif, penguasaan guru terhadap
aplikasi teori bimbingan konseling dalam mengatasi kesulitan belajar peserta
didik, penguasaan guru dalam aplikasi teori administrasi pendidikan dalam
pembelajaran di kelas, kemampuan guru menguasai materi pelajaran dan mengelola
PBM secara profesional, kedisiplinan guru dan peserta didik dalam belajar,
bekerja dan mengajar di kelas, kemampuan guru dalam mengkaji metodologi
keilmuan bidang studi, kemampuan guru dalam menguasai struktur dan materi
kurikulum, kemampuan guru mengidentifikasi substansi materi bidang studi sesuai
perkembangan dan potensi peserta didik, kemampuan guru memilih substansi,
cakupan dan tata urut materi pembelajaran secara konstekstual, kemampuan guru
menggunakan teknologi komunikasi dan informasi dalam pembelajaran secara
kontekstual, kemampuan guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas,
kemampuan guru dalam berkomunikasi sosial dengan peserta didik di kelas, dan
kemampuan guru dalam mendesain peningkatan mutu pembelajaran sesuai hasil
penelitian tindakan kelas.
Faktor-faktor yang mempengaruhi profesionalisme guru dilihat dari
perspektif keluaran (output) yaitu mencakup faktor-faktor profesionalitas dan
kinerja lulusan sekolah di dunia kerja atau di masyarakat, respon dan
penghargaan masyarakat dan dunia kerja terhadap lulusan sekolah, dan perilaku
teladan yang ditunjukkan oleh para lulusan sekolah di dunia kerja dan di
masyarakat.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
- Kesimpulan
Sebagai salah satu faktor pendukung terhadap keberhasilan pendidikan,
para guru harus memperhatikan berbagai faktor yang bersumber pada komponen
masukan, proses dan keluaran agar menjadi guru yang profesional dan berkinerja
tinggi. Ciri guru seperti inilah yang dibutuhkan dalam era informasi dan
globalisasi sebagai cermin guru yang bermutu.
Namun, harus disadari bahwa guru yang profesional dan berkinerja tinggi
dalam melakukan proses pendidikan di sekolah, tak lahir jika tidak ada niat
yang suci dan tulus dari para guru untuk mengetahui, memahami, memperhatikan,
menghayati, dan menerapkan berbagai faktor-faktor tersebut untuk meningkatkan
profesionalismenya.
|
Selain itu,
para kepala sekolah, orang tua peserta didik, masyarakat, pemerintah, dan semua
pemerhati pendidikan, hendaknya selalu memberikan perhatian, bimbingan dan
dorongan kepada guru dalam meningkatkan profesionalismenya. Harus disadari guru
sebagai komponen mikro dari sistem pendidikan secara makro, tidak akan dapat
meningkatkan profesionalismenya jika tidak ada kerjasama yang sinergis dan
harmonis dengan berbagai pihak, misalnya kepala sekolah, staf sekolah, peserta
didik, orang tua peserta didik, masyarakat, pemerintah, dan dunia kerja sebagai
komponen dari sistem pendidikan.
- Saran
Dari uraian dan kesimpulan di atas penulis dengan segala kerendahan hati
mencooba mengajukan beberapa saran sebagai berikut :
1.
Bagi pemerintah khususnya pemerintah daerah hendaknya memberikan
perhatian kepada para guru terutama dengan memberikan intensif bagi peningkatan
kinerja dan profesionalisme guru.
2.
Bagi kepala sekolah hendaknya menciptakan iklim yang
kondusif di lingkungan sekolahnya sehingga guru dapat melaksanakan tugas
profesionalismenya dengan baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Departemen Pendidikan Nasional. (2004). Naskah Akademik Sertifikasi
Kompetensi Pendidik, Jakarta: Depdiknas
Asosiasi LPTKI. (2006). Sub Kompetensi dan Pengalaman Belajar Empat
Kompetensi Guru dan Dosesn, Makalah pada Pertemuan LPTKI, Surabaya
Danumiharja, M. (2001). Peran Guru sebagai Inovator, Jurnal
Formasi. 5 (3)
Gibson, M.F. (2005). Organisasi (Terjemahan) , Edisi Kelima. Jakarta: Erlangga
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah
Sukmadinata, N.S. (2002). Pengembangan Kurikulum : Teori dan
Praktek. Bandung: Remaja Rosdakarya
Surya, M. (2005). Sertifikasi,
Kompetensi dan Kinerja. Makalah Seminar Nasional PSPIPS-SPs UPI, Bandung
Taufik, H. (2005). Kinerja Guru
Madrasah Tsanawiyah Negeri di Kabupaten Sukabumi. Laporan Penelitian,
Bandung: tidak diterbitkan
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
|
No comments:
Post a Comment