Beranda

Welcome

Selamat Datang di Blog Sarana Informasi ...... Welcome on this blog...benvenuti nel nostro blog..bienvenue sur notre blog...Willkommen in unserem Blog... bienvenido a nuestro blog...... 블로그에 오신 것을 환영합니다 beullogeue osin geos-eul hwan-yeonghabnida....

Friday, April 23, 2021

DAMPAK FENOMENA BENCANA ALAM DI MASA COVID-19

 


 

Bencana alam terjadi silih berganti di 2021 yang baru berumur 20 hari. Pandemi Covid-19 menambah 169 bencana alam yang telah terjadi. Mengutip laman resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB, tercatat terjadi 169 bencana alam plus satu bencana non-alam, yakni pandemi Covid-19 pada tahun ini. Jadi, total sebanyak 170 kejadian bencana. Dari 169 bencana alam tersebut, sebanyak 160 orang meninggal, 965 orang terluka, 1 orang hilang, dan 802.415 orang mengungsi. Sementara kerusakan dari bencana alam ini adalah 133 bangunan rusak berat, 1.685 rusak ringan, 60 bangunan rusak sedang, dan 126.672 rumah terendam.

Bencana alam banjir terjadi paling banyak, yakni 114 kejadian. Adapun peristiwa banjir yang paling parah terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kalimantan Selatan menyatakan banjir di kawasan itu mengakibatkan 21 orang meninggal, 110 tempat ibadah terendam, 76 sekolah rusak, 66. 768 rumah kebanjiran, 21 jembatan rusak, dan 18.294 kilometer jalan rusak. Masyarakat yang terdampak banjir sebanyak 120.284 kepala keluarga, 342.987 jiwa dan 63.608 orang mengungsi.

Terdapat 30 titik bencana tanah longsor. Pertistiwa longsor yang parah terjadi di Sumedang, Jawa Barat pada 9 Januari 2021. Tanah longsor terjadi juga di kota Manado, Sulawesi Utara pada Sabtu, 16 Januari 2021 akibat hujan deras dan banjir.

Bencana alam putting beliung terjadi 18 kali di berbagai wilayah. Di Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dilanda putting beliung dan hujan es pada Senin, 18 Januari 2021. Angin putting beliung juga menghancurkan sejumlah rumah penduduk di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada awal Januari 2021.

 

Bencana alam gelombang pasang dan abrasi terjadi lima kali. Pada Minggu, 17 Januari 2021 terjadi gelombang pasang air laut setinggi hampir 4 meter di teluk Manado, Sulawesi Utara. Gelombang pasang setinggi 3 meter juga terjadi di pesisir Batam pada awal Januari 2021.

Bencana alam gempa bumi yang paling parah terjadi dua kali, yakni di Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Gempa pertama di Mamuju dan Majene terjadi pada Kamis, 14 Januari 2021 pukul 14.45 WITA dengan kekuatan Magnitudo 5.9. kemudian terjadi sejumlah gempa susulan.

Kerusakan SDA yang masif didukung dengan menguatnya dampak perubahan iklim telah merusak tatanan berbagai ekosistem dan mengakselerasi berbagai kejadian bencana. Terbukti selama tahun 2020 saja (BNPB 2020), sebanyak 2946 total kejadian bencana telah terjadi di Indonesia. Kondisi ini membutuhkan upaya-upaya besar untuk mengurangi resiko bencana, baik dalam bentuk kebijakan, aksi maupun perubahan perilaku.

Indonesia sebagai negara dengan tingkat risiko bencana yang tinggi menurut laporan World Risk Report 2016. Hal ini dipicu oleh tingginya tingkat keterpaparan (minimnya infrastruktur) dan kerentanan terhadap bencana. Selama kurun waktu lima tahun terakhir, bencana hidrometeorologi (banjir, tanah longsor, dan puting beliung) mendominasi jumlah kejadian bencana.

umlah kejadian bencana sejak 2003 sampai 2019 menunjukan tren peningkatan, dan menghambat pembangunan, sebab pola waktu dan tempat kejadian bencana sulit diprediksi serta diperburuk oleh karakteristik yang berubah-ubah, ungkap Rifai. Dampak yang diakibatkan oleh bencana pun tidak sedikit, dilaporkan oleh BNPB, kejadian Karlahut 2015 telah menelan kerugian sebanyak Rp221 T, erupsi Gunung Agung 2018 (Rp19 T), kejadian Gempa NTB 2018 (Rp18,1 T), kejadian Gempa, Tsunami, dan Likuifaksi di Sulteng 2018 (Rp36,8 T), serta Tsunami Selat Sunda (Rp1,25 T). Untuk itu, pemerintah melalui BNPB pun telah mengalokasikan dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi sebanyak Rp 9,24 T (2015 – 2019), dengan total penerima hibah 543 daerah, meskipun jumlah tersebut masih jauh dari total kebutuhan yaitu Rp 63,4 T, atau hanya sebanyak 14,6 persen saja.

Menyikapi hal tersebut, pemerintah telah berupaya merumuskan arah kebijakan pembangunan yang adaptif terhadap bencana, melalui beberapa tahapan yaitu: 1) Perencanaan pembangunan daerah perlu dilandaskan pada aspek-aspek PRB (Pengurangan Risiko Bencana), 2) Pelibatan akademisi dan pakar secara masif, 3) Penunjukan Gubernur yang secara otomatis menjadi Komandan Satgas Darurat, 4) Pembangunan EWS (Early Warning System) yang terpadu, 5) Edukasi kebencanaan, dan 6) Simulasi latihan penanganan bencana secara berkala dan berkesinambungan.

Pentingnya kolaborasi “Penta Helix”, dengan melibatkan pihak Pemerintah, Lembaga Usaha, Akademisi (Tri Dharma Perguruan Tinggi), dan peran serta media. Tidak ketinggalan, pandemi Covid-19 sebagai bencana non-alam juga turut menjadi perhatian dengan menguraikan sejumlah Peraturan Perundang-undangan terkait Kebijakan Penanganan Pandemi Covid-19, salah satunya adalah Perpres 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19, dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Di antara strategi pemulihan pasca Covid-19 yang dilakukan adalah dengan melakukan kegiatan ekonomi melalui penerapan protokol kesehatan yang ketat, meningkatkan budaya dan perilaku disiplin, penerapan kebijakan Tatanan Baru, dan adaptasi bersama Covid-19 menuju Indonesia produktif dan aman.

Pentingnya memahami aspek SDA dan valuasi dampak bencana, mengingat pentingnya peran SDA bagi perekenomian. Karakteristik non-excludable pada SDA milik bersama dan barang public mendorong eksternalitas negative yang masif yang sering kali berujung pada bencana. Dilema sosial seringkali muncul dalam pemanfaatan SDA, karena tidak selarasnya tujuan individu (memaksimalkan profit) dan tujuan masyarakat (mengurangi dampak sosial). Tindakan ekonomi individu seringkali menimbulkan kerusakan SDA dan memberikan dampak bagi masyarakat. Pada kondisi alam yang memiliki tingkat vulnerabilitas tinggi seperti Indonesia, salah satunya karena berada pada ring of fire, tindakan ekonomi (atau proses-proses antropogenik) ini sering menjadi pemicu bencana yang hebat. Tidak hanya itu, Gill & Malamud (2017) juga menjelaskan seringnya bencana-bencana primer yang dipicu oleh proses-proses antropogenik mendorong timbulnya bencana sekunder dan tersier yang akhirnya menciptakan koneksi bencana yang semakin kompleks. Laporan dari UNDRR menunjukan tingkat kejadian bencana di dunia terus menunjukan tren peningkatan terutama yang berkaitan dengan anthropogenic, terutama sekali di wilayah Asia. Kondisi ini sangat erat kaitannya dengan tata kelola SDA serta mitigasi bencana yang belum tepat.

Sementara itu, dampak dari bencana jika dilihat dari tipologinya, dibagi menjadi kerugian langsung, tidak langsung, dan kerugian non-fisik. Semua dampak kerusakan dari bencana alam tersebut, jika divaluasi nilainya secara ekonomi, akan didapat akumulasi nilai yang begitu besar. Dan itu adalah kerugian yang harus ditanggung oleh society. Untuk itu, penting sekali bagi kita mengetahui nilai dari SDAL yang kita miliki sehingga bisa menjadi input dalam perencanaan dan implementasi dalam memanfaatakan SDAL tersebut. Dalam menilai SDAL, maka tidak bisa kita hanya hanya mengukur nilai tangible saja, melainkan harus mempertimbangkan nilai intangible yaitu jasa-jasa lingkunganseperti manfaat hasil hutan sebagai penyedia jasa air, penyerap karbon, menjaga iklim mikro, dan pencegah erosi, yang justru memiliki nilai yang jauh lebih besar. Untuk menilai dampak bencana, beberapa teknik yang dapat digunakan, baik yang menggunakan pendekatan harga pasar (revealed preferences) maupun pendekatan non-pasar (stated preference) dengan mengukur willingness to pay untuk mempertahankan suata jasa lingkungan agar terhindar dari bencana.

Aspek mitigasi dan pembangunan berkelanjutan. Dalam uraiannya ia menjelaskan penanggulangan bencana di dunia telah mengalami perubahan paradigma, yaitu dari responsif menjadi preventif, dari sektoral menjadi multisektoral, dari tanggung jawab pemerintah menjadi tanggung jawab bersama, dari sentralisasi menjadi desentralisasi, dan dari tanggap darurat menjadi pengurangan risiko bencana.

Pengurangan risiko bencana menjadi penting karena beberapa hal, yaitu: 1) Bencana adalah masalah kompleks (faktor lingkungan hingga pembangunan), 2 ) Kesiapan secara konvensional perlu, namun saat ini belum lengkap dan menyeluruh, dan 3) Pemaduan dan pengarusutamaan pengurangan risiko bencana dalam pengambilan keputusan dan kegiatan sehari-hari akan membantu pembangunan berkelanjutan.

Sementara itu, upaya mitigasi yang dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu: 1) Edukasi kebencanaan, 2) Adaptasi, dan 3) Penguatan infrastuktur. Sebagai contoh daerah Sigi yang rawan terhadap likuifaksi, tidak perlu dilakukan pembangun perumahan, namun bisa dialihkan pada jenis pembangunan lainya. Tidak hanya itu, pentingnya penerapan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim melalui strategi Ecosystem Based Adaptation (EbA), dengan tujuan mempertahankan dan meningkatkan ketahanan serta mengurangi kerentanan ekosistem dan (sekaligus) manusia dalam menghadapi dampak perubahan iklim.

Dalam rekomendasi portofolio adaptasi menuju tangguh bencana, dengan cara menentukan kemampuan dan ketangguhan dalam menghadapi bencana, serta memiliki adaptasi yang baik atau gagal atau berusaha merekonstruksi nilai-nilai baru. Berbagai upaya tersebut dapat dicapai dengan memperkuat nilai-nilai kearifan lokal, merumuskan nilai baru dan informasi eksternal, serta melakukan rekayasa sosial dan teknologi sebagai bagian dari upaya rekonstruksi agar kawasan mampu beradaptasi.

Dalam QS Al-Baqarah ayat 155-157, Allah menyampaikan bahwa salah satu ujian kehidupan manusia di muka bumi adalah berupa bencana atau musibah. Bencana alam salah satu musibah juga yang bisa kita alami.

“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar.(155) (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: "Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun (seusngguhnya kami milik Allah dan sesunnguhnya kami sedang menuju kemabali kepada-Nya) (156) Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk. (157)”

 

Bencana juga bisa terjadi karena ulah tangan manusia. Misalnya saja saat kita menebang pohon sembarangan, membuang sampah atau limbah sembarangan, tidak menjaga keseimbangan alam, hingga menggunakan bahan-bahan kimia yang merusak alam semesta. Untuk itu, bencana alam sangat wajar terjadi jika manusia melakukan hal-hal yang merusak. Misalnya saja banjir, kebakaran hutan, pemanasan global, kekeringan, dsb.

Ayat-ayat Al-Quran yang menyebutkan bahwa bencana bisa terjadi karena ulah tangan manusia adalah dalam dua ayat berikut ini.

QS: Ar-Rum: 41

“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.

 

QS: As-Syuara: 151-152

“Dan janganlah kamu menaati perintah orang-orang yang melampaui batas, yaitu mereka yang berbuat kerusakan di muka bumi dan tidak mengadakan perbaikan.”

 

Untuk itu, ayat ini memberikan peringatan kepada kita agar senantiasa menjaga alam. Untuk menjaga alam kita harus memahami ilmu pengetahuan tentangnya, memahami sunnatullah mengenai hukum-hukum alam yang telah Allah SWT tetapkan, dan secara konsisten menjalankannya. Menjaga alam dengan penuh kesadaran bukan hawa nafsu apalagi emosi untuk berkuasa semata.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 155-157

Al-Qur’an Surat Al-Rum ayat 41

Al-Qur’an Surat As-Syuara ayat 151-152

https://grafis.tempo.co/read/2490/169-bencana-alam-selama-20-hari-di-2021 Online diakses tanggal 30 Maret 2021

 

https://www.mongabay.co.id/2021/01/20/lima-strategi-penanganan-bencana-di-masa-pandemi-covid-19-apa-saja/ Online diakses tanggal 30 Maret 2021

 

https://www.beritasatu.com/nasional/621143/pentingnya-antisipasi-bencana-alam-di-tengah-pandemi Online diakses tanggal 30 Maret 2021

 

https://ugm.ac.id/id/berita/20648-tantangan-penanganan-bencana-di-masa-pandemi-covid-19 Online diakses tanggal 30 Maret 2021

 

https://dpis.ipb.ac.id/menyoroti-bencana-di-indonesia-dampak-penanggulangan-dan-pencegahan/ Online diakses tanggal 30 Maret 2021

 

 

No comments:

Post a Comment

About

Popular Posts