A.
HAKIKAT DAN MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN
Latar belakangan Proklamasi Kemerdekana Indonesia
diawali dengan djatuhkannya bom atom oleh Amerika Serikat pada tgl 6 Agustus
1945 di kota Hiroshima Jepang dan tanggal 9 Agustus 1945 dijatuhkan lagi di
kota Nagasaki Jepang. Kemudian Jepang menyerah tanpa syarat pada sekutu.
Pada saat itulah kesempatan dipergunakan
sebaik-baiknya oleh para pejuang kemerdekaan bangsa Indonesia terlepas dari
belenggu penjajahan Jepang. Para pemuda menuntut segera dilakukan Proklamasi
Kemerdekaan. Namun hal ini ditentang oleh golongan tua antara lain Soekarno dan
Hatta. Mereka ragu bahwa Jepang belum menyerah sepenuhnya, bahkan nanti akan
ada pertumpahan darah.
Pada saat itu para pemuda kehilangan kesabaran
kemudian membawa Soekarno dan Hatta dengan tujuan agar tidak terpengaruh dengan
Jepang. Para pemuda meyakinkan kepada Soekarno dan Hatta bahwa Jepang sudah
menyerah dan para pemuda pejuang telah siap untuk melawan Jepang serta siap
menanggung resikonya. Kemudian para pemuda mengirim Ahmad Soebardjo untuk
menemui Soekarno dan Hatta di penampungan sementara, untuk menjemput Ir.
Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.
Setelah tiba
di Jakarta, mereka langsung ke rumah Laks. Maeda di Oranye Nassau Boulevard
yang diperkirakan aman dari Jepang. Kemudian disusun naskah teks proklamasi
dimana konsep Soekarno yang disepakati dan lalu diketik oleh Sayuti Malik. Pada
pagi harinya tanggal 17 Agustus 1945 berhubung alasan keamanan pembacaan
proklamasi dilakykan di rumah kediaman Soekarno di Jalan Pegangsaan TImur No.
56 Jakarta.
MAKNA PROKLAMASI
Proklamasi berasal dari kata
“proclamatio” (bahasa Yunani) yang artinya pengumuman kepada seluruh rakyat.
Proklamasi kemerdekaan merupakan pengumuman kepada seluruh rakyat akan adanya
kemerdekaan tersebut. Proklamasi kemerdekaan bagi suatu bangsa juga dapat
merupakan puncak revolusi, tonggak sejarah perjuangan suatu bangsa.
Proklamasi yang telah dibacakan oleh
Soekarno-Hatta menjadi tonggak bagi berdirinya negara Indonesia, dan uraian isi
Proklamasi Kemerdekaan menjadi dasar bagi berjalannya kehidupan berbangsa dan
bernegara. Proklamasi kemerdekaan merupakan norma pertama atau norma dasar dari
tata hukum di Indonesia.
B.
SUASANA KEBATINAN KONSTITUSI PERTAMA
1. Pengertian konstitusi dan Undang-Undang Dasar
Konstitusi sering disebut Undang-Undang Dasar
meskipun arti konstitusi sendiri adalah hukum dasar yang tertulis dan yang
tidak tertulis. Sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. Hukum dasar yang
tidak tertulis disebut konvensi.
Konvensi mempunyai sifat :
a. Merupakan kebiasaan yang berulang-ulang
b. Tidak bertentangan dengan UUD
c. Diterima seluruh pihak
d. Bersifat pelengkap
2. Isi Undang-undang Dasar
Isi UUD pada
umumnya terdiri dari :
a. Organisasi negara
b. Hak-hak asasi manusia
c. Prosedur mengubah UUD
d. Ada kalanya memuat larangan mengubah sifat tertentu
dari UUD
e. Sering pula memuat cita-cita dan asas-asas negara
3. Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama ?
Bagian pembukaan UUD 1945 merupakan suasana
kebatinan dari UUD 1945, dikarenakan didalamnya terkandung empat pokok pikiran
yang pada hakekatnya penjelmaan asas kerohanian negara.
Bagian pembukaan UUD 1945 juga dapat dikatakan
memuat prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan dari bangsa Indonesia yang akan
diwujudkan dengan jalan bernegara.
No comments:
Post a Comment