Beranda

Welcome

Selamat Datang di Blog Sarana Informasi ...... Welcome on this blog...benvenuti nel nostro blog..bienvenue sur notre blog...Willkommen in unserem Blog... bienvenido a nuestro blog...... 블로그에 오신 것을 환영합니다 beullogeue osin geos-eul hwan-yeonghabnida....

Monday, May 3, 2021

Tanggungjawab secara pidana

 

    

Notaris harus bertanggung jawab secara pidana jika seorang notaris tersebut telah melakukan perbuatan hukum yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan atau notaris telah melakukan kesalahan atau perbuatan melawan hukum baik karena kesengajaan atau kelalaian sehingga menimbulkan kerugian pihak lain.

Ketentuan pidana yang dimaksud adalah perbuatan pidana yang dilakukan oleh seorang notaris dalam kapasitasnya sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta, bukan dalam konteks individu sebagai warga negara pada umumnya.

Ketentuan Pidana tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. UU tersebut hanya mengatur sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh notaris terhadap UUJN, dan sanksi terhadap akta yang dibuat oleh notaris.

Perbuatan pidana merupakan perbuatan yang dalam hal ini dilarang oleh aturan hukum, jika larangan tersebut dilanggar maka akan diikuti sanksi berupa pidana tertentu. Seorang notaris dalam menjalankan jabatannya dan dikenai sanksi pidana, maka yang dimaksudkan adalah pidana yang dilakukan oleh notaris dalam kapasitasnya sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik yang diamanatkan oleh UUJN, bukan merupakan kapasitas pribadi atau individu dari notaris tersebut.

Pemidanaan terhadap notaris terjadi berdasarkan akta yang dibuat oleh atau dihadapan notaris sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jabatan atau kewenangan notaris, tanpa memperhatikan aturan hukum yang berkaitan dengan tata cara pembuatan akta dan hanya berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tindakan hukum atau pelanggaran yang dilakukan oleh notaris dapat ditarik atau dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana yang dilakukan oleh notaris dengan dasar notaris telah membuat surat palsu atau memalsukan akta.

Aspek-aspek formal akta notaris dapat dijadikan dasar atau batasan untuk memidanakan notaris, apabila aspek-aspek tersebut terbukti secara sengaja yang artinya dengan kesadaran dan keinsyafan serta direncanakan oleh notaris yang bersangkutan dan para pihak atau penghadap, bahwa akta yang dibuat dihadapan dan oleh notaris dijadikan suatu alat untuk melakukan suatu tindak pidana atau dalam pembuatan aktanya.

Secara pidana, notaris harus bertanggungjawab terhadap pembuatan aktanya. Batasan-batasan notaris dapat dipidana antara lain:

1.       Ada tindakan hukum yang dilakukan oleh notaris terhadap aspek formal akta yang disengaja, artinya penuh kesadaran dan keinsyafan serta direncanakan, bahwa akta yang dibuat dihadapan notaris atau oleh notaris, penghadap bersama-sama dengan sepakat untuk dijadikan dasar untuk melakukan suatu tindak pidana.

2.       Adanya tindakan hukum dari notaris dalam membuat akta dihadapan atau oleh notaris yang jika diukur berdasarkan UUJN tidak sesuai dengan UUJN

3.       Tindakan tersebut tidak sesuai menurut instansi yang berwenang, instansi yang dimaksud adalah Majelis Pengawas Notaris.

Notaris dalam melaksanakan tugas jabatannya sebagai pejabat umum yang membuat akta otentik haruslah menghindari dari tindakan atau perbuatan yang menimbulkan tindak pidana, misalnya pemalsuan akta.

Apabila dalam pembuatan aktanya seorang notaris telah melanggar aturan tersebut maka seorang notaris harus dapat bertanggungjawab apabila dibuktikan bahwa notaris tersebut bersalah.

 Sebelum pengualifikasian ke tindak pidana terhadap akta yang dibuat oleh notaris, maka harus dipergunakan asas praduga tidak bersalah bahwa notaris tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum dapat dibuktikan kesalahannya untuk  menilai akta yang telah dibuat oleh notaris. Notaris merupakan pejabat publik yang kewenangannya tercantum dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Jika dalam pembuatan aktanya berwenang sesuai keinginan para pihak dan aspek lahiriah, formil dan materiil telah dilakukan maka akta tersebut harus dianggap sah.

 Akta otentik sebagai produk notaris, maka penilaian akta harus dilakukan dengan asas praduga sah (vermoden van rechtmatigheid).[1]  Asas tersebut digunakan untuk menilai akta notaris apabila akta notaris harus tetap dianggap sah sampai ada pihak yang menyatakan akta tersebut tidak sah. Untuk menyatakan akta tersebut sah atau tidak sah harus dengan gugatan di pengadilan umum. Selama belum ada putusan tetap dari pengadilan maka akta tersebut tetap dianggap sah.

Persekutuan perdata notaris bukanlah suatu korporasi yang berbentuk badan hukum seperti yang ada dalam KUH Perdata tetapi persekutuan perdata notaris adalah kantor bersama, dimana masing-masing notaris mempunyai kedudukan yang sejajar dan mempunyai kewenangan dan kewajiban yang sama, apapun yang dilakukan dalam hal pembuatan aktanya terletak pada masing-masing notaris yang bersangkutan berserta akibat yang nanti ditimbulkan atas dibuatnya akta tersebut.

Pertanggung jawaban koorporasi dalam hukum pidana tidak bisa dikenakan kepada persekutuan perdata notaris karena persekutuan perdata notaris bukanlah korporasi dalam bentuk badan hukum.

Pertanggungjawaban notaris dalam bentuk persekutuan perdata, dalam persekutuan perdata kedudukan notaris adalah sama sederajat tidak mengenal pengurusan sehingga apabila terjadi tuntutan terhadap notaris dalam kantor bersama maka yang bertanggungjawab terhadap aktanya adalah notaris yang bersangkutan bukan teman sekutunya. Tuntutan hukum secara pidana tidak dapat ditujukan kepada persekutuan perdata notaris tetapi tuntutan tersebut ditujukan kepada masing-masing notaris yang ada dalam kantor bersama terhadap pembuatan aktanya. 



[1]Philiphus M Hadjon, Pemerintah Menurut Hukum (Vermoden Van Rechtmatigheid), Yuridika, Surabaya, 1993, hlm. 5.

No comments:

Post a Comment

About

Popular Posts