Beranda

Welcome

Selamat Datang di Blog Sarana Informasi ...... Welcome on this blog...benvenuti nel nostro blog..bienvenue sur notre blog...Willkommen in unserem Blog... bienvenido a nuestro blog...... 블로그에 오신 것을 환영합니다 beullogeue osin geos-eul hwan-yeonghabnida....

Monday, May 17, 2021

Jadwal Tes PPPK Guru dan Tambahan Nilai Kompetensi

 

Tes PPPK guru akan dilaksanakan sebanyak tiga kali pada Agustus, Oktober, dan Desember 2021. Menurut penjelasan Katmoko pelaksanaan tes pertama dengan peserta dari kelompok Honorer THK-II dan Guru Honorer di sekolah negeri.

Kemudian pelaksanaan tes kedua dengan peserta dari kelompok Honorer THK-II dan guru honorer di sekolah negeri yang tidak lulus tes pertama, guru di sekolah swasta, dan lulusan PPG.

Adapun pelaksanaan tes ketiga dengan peserta dari semua kelompok baik itu honorer THK-II, guru honorer di sekolah negeri, guru di sekolah swasta, dan lulusan PPG yang tidak lulus tes kedua.

Tes kompetensi PPPK guru 2021 akan terdiri dari tes kompetensi dan tes wawancara berbasis komputer. Tes kompetensi itu terdiri dari kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural.

Lalu pada seleksi PPPK guru 2021, peserta akan diberikan tambahan nilai atau afirmasi pada penilaian kompetensi teknis dengan kriteria tertentu. Adapun jenis-jenis tambahan nilai atau afirmasi yakni sebagai berikut:

1. Sertifikat Pendidik

- Berlaku untuk semua peserta yang memiliki sertifikat pendidik yang linier dengan formasi yang dilamar.

Jumlah tambahan nilai: 100% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis


2. Usia

- Berlaku untuk peserta di atas 35 tahun dan berstatus aktif sebagai guru selama 3 tahun terakhir (berdasarkan data Dapodik).

Jumlah tambahan nilai: 15% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis


3. Disabilitas

- Kriteria guru yang bisa melamar akan disiapkan oleh Kemendikbud. Verifikasi akan dilakukan Kemendikbud dengan metode verifikasi video.

Jumlah tambahan nilai: 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis


4. Guru Honorer THK-II

- Peserta terdaftar di database THK-II BKN dan berstatus aktif sebagai guru selama 3 tahun terakhir (berdasarkan Data Dapodik)

Jumlah tambahan nilai: 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis

Menurut penjelasan Kemenpan RB,m tambahan nilai atau afirmasi dapat diterapkan secara akumulatif. Hanya saja, nilai total Kompetensi Teknis tidak boleh lebih besar daripada nilai maksimal Kompetensi Teknis.

Selengkapnya tentang seleksi PPPK guru 2021 akan diinformasikan di sscn.bkn.go.id.

 

No comments:

Post a Comment

About

Popular Posts