Beranda

Welcome

Selamat Datang di Blog Sarana Informasi ...... Welcome on this blog...benvenuti nel nostro blog..bienvenue sur notre blog...Willkommen in unserem Blog... bienvenido a nuestro blog...... 블로그에 오신 것을 환영합니다 beullogeue osin geos-eul hwan-yeonghabnida....

Monday, May 3, 2021

Tanggungjawab berdasarkan Kode Etik Notaris

 

    

Notaris mempunyai fungsi dan peran dalam menggerakkan pembangunan nasional yang berkembang semakin kompleks, sebab kelancaran dan kepastian hukum dari usaha yang dijalankan oleh semua pihak makin banyak dan luas khususnya dalam bidang hukum keperdataan, sehingga tentunya tidak bisa lepas dari pelayanan dari produk hukum yang dihasilkan oleh notaris yaitu akta otentik.

Agar notaris bisa memberikan pelayanan jasa yang maksimal dengan menghasilkan produk aktanya yang benar-benar terjaga otensitasnya dan memiliki nilai dan bobot yang handal, maka notaris harus menjalankan kewajiban yang diamanatkan oleh UUJN dan kode etik notaris dan harus menghindari larangan-larangan dalam jabatannya, sehingga dikatakan bahwa ada hubungan yang saling melengkapi antara UUJN dan kode etik profesi notaris.

Notaris harus bersikap profesional, berkepribadian baik dan menjunjung tinggi harkat martabat kehormatan notaris dan wajib menghormati rekan sesama notaris dan saling menjaga dan membela kehormatan nama baik organisasi notaris. Notaris sebagai profesi, maka harus bertanggungjawab terhadap profesi yang dilakukannya yaitu berpedoman juga pada kode etik profesi.

Profesi notaris merupakan profesi yang ada kaitannya dengan individu, organisasi profesi, masyarakat pada umumnya dan negara sehingga tindakan yang dilakukan oleh notaris tidak boleh merugikan notaris secara individu, organisasi profesi, masyarakat dan negara. Hubungan profesi notaris dengan masyarakat dan negara telah diatur dalam UUJN beserta peraturan perundang-undangan lainnya dan hubungan profesi notaris dengan organisasi profesi notaris diatur melalui kode etik notaris.

Adanya janji sumpah tersebut maka notaris diharuskan menjaga sikap, tingkah lakunya dan akan menjalankan kewajibannya sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat dan tanggungjawabnya sebagai notaris. Tunduk pada UUJN juga harus tunduk pada kode etik notaris serta bertanggungjawab terhadap masyarakat yang dilayaninya, organisasi profesi yaitu Ikatan Notaris Indonesia maupun terhadap negara.

Menurut Abdul Kadir Muhammad[1] Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya harus mengutamakan hal-hal sebagai berikut:

1.       Notaris dituntut untuk membuat kata dengan baik dan benar, artinya bahwa akta yang dibuat harus memenuhi kehendak hukum dan permintaan para pihak yang berkepentingan untuk dibuatnya suatu akta.

2.       Notaris dituntut untuk menghasilkan produk akta yang bermutu, artinya bahwa akta yang dibuat itu harus sesuai dengan aturan hukum dan kehendak pihak-pihak yang berkepentingan dalam arti yang sebenarnya dan notaris harus menjelaskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan akan kebenaran isi dan prosedur akta yang dibuatnya itu.

3.       Akta yang dibuat berdampak positif, artinya siapapun akan mengakui bahwa akta notaris yang dibuat mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.

Ruang lingkup kode etik adalah bahwa kode etik berlaku bagi seluruh anggota perkumpulam maupun orang lain yang memegang dan menjalankan jabatan notaris baik dalam pelaksanaan jabatan maupun dalam kehidupan sehari-hari, sehingga jelas bahwa kode etik notaris melekat pada notaris selaku pejabat pembuat akta.

Tanggung jawab notaris dalam pembuatan aktanya harus memperhatikan kewajibannya selaku pembuat akta, kewajiban yang dimaksud dalam kode etik notaris adalah sikap, perilaku, perbuatan atau tindakan yang harus dilakukan anggota perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan notaris, dalam rangka menjaga dan memelihara citra serta wibawa lembaga notariat dan menjunjung tinggi keluhuran harkat dan martabat jabatan notaris.

Selain kewajiban, notaris juga harus memperhatikan larangan yang diatur dalam kode etik notaris, larangan yang dimaksud adalah sikap, perilaku dan perbuatan atau tindakan apapun yang tidak boleh dilakukan oleh anggota perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan notaris, yang dapat menurunkan citra serta wibawa lembaga notariat ataupun keluhuran harkat, martabat jabatan notaris.

Meskipun notaris oleh UUJN diperbolehkan membentuk persekutuan perdata tetapi notaris harus tetap bertanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya, dan tanggung jawab tersebut hanya diberikan kepada notaris secara pribadi, tidak kepada notaris lain yang merupakan teman sekutunya.



[1]Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia (Perspektif Hukum dan Etika), UII Press cetakan pertama, Yogjakarta, 2009, hlm. 35-49.

No comments:

Post a Comment

About

Popular Posts