Beranda

Welcome

Selamat Datang di Blog Sarana Informasi ...... Welcome on this blog...benvenuti nel nostro blog..bienvenue sur notre blog...Willkommen in unserem Blog... bienvenido a nuestro blog...... 블로그에 오신 것을 환영합니다 beullogeue osin geos-eul hwan-yeonghabnida....

Monday, May 3, 2021

Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta sesuai dengan Hukum Perdata

 

 

Setiap subjek hukum termasuk dalam hal ini notaris, mempunyai tanggung jawab dan apabila tanggung jawab tersebut tidak dilaksanakan dan bertentangan dengan hukum maka subjek hukum tersebut harus memikul akibat dari tidak dilaksanakannya tanggungjawab tersebut.

Peran notaris adalah melaksanakan sebagian tugas negara di bidang hukum keperdataan, sebagai Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, dan akta yang dibuat oleh notaris merupakan formulasi atau kehendak para pihak dan sebagai bukti tertulis mengenai keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum yang telah terjadi.

Notaris dalam membuat aktanya dengan bentuk persekutuan perdata jika melakukan kesalahan dan menimbulkan kerugian terhadap para pihak, maka notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kesalahannya tersebut dan bentuk tanggung jawab di ditujukan kepada masing-masing notaris secara pribadi yang bersangkutan yang membuat akta, tidak kepada teman sekutunya.

Notaris sebagai jabatan kepercayaan dalam melaksanakan tugas dan jabatannya harus menjunjung tinggi harkat dan martabatnya serta menjalankan tugas dan jabatannya dengan tepat dan jujur, dan secara normatif harus berpedoman pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan kode etik.

Tanggung jawab notaris timbul karena adanya kewenangan yang diberikan kepadanya oleh Undang-undang dalam hal membuat akta, dengan tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang notaris merupakan keadaan yang wajib dilakukan notaris, menanggung segala resikonya apabila terjadi sesuatu misal dituntut, dipersalahkan atau diperkarakan oleh pihak yang dirugikan. Dalam hal persekutuan perdata, tanggungjawab dalam hal pembuatan aktanya  terletak pada masing-masing notaris.

Menurut teori tanggung jawab menurut Hans Kelsen jika dikorelasikan dengan notaris, maka notaris bertanggung jawab secara hukum atas semua perbuatan dimana perbuatan yang dilakukan itu merupakan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan bentuk pertanggungjawaban notaris dalam bentuk persekutuan perdata terhadap pembuatan aktanya menurut analisis teori Hans Kelsen merupakan pertanggungjawaban individu dimana masing-masing notaris secara individu bertanggungjawab atas pelanggaran yang dilakukannya sendiri atas dibuatnya akta  dan tidak dapat dialihkan kepada teman sekutunya, dan bukan pertanggungjawaban kolektif karena seorang notaris tidak bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh notaris lain terhadap pembuatan aktanya.

Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta mempunyai tanggung jawab dalam pembuatan aktanya, tanggung jawab notaris dibedakan menjadi empat macam, antara lain:[1]



[1]Nico, Tanggungjawab Notaris Selaku Pejabat Umum,  Center for Documentation and Studies of Business Law (CDBL), Yogjakarta, 2003.

No comments:

Post a Comment

About

Popular Posts