Setiap
subjek hukum termasuk dalam hal ini notaris, mempunyai tanggung jawab dan
apabila tanggung jawab tersebut tidak dilaksanakan dan bertentangan dengan
hukum maka subjek hukum tersebut harus memikul akibat dari tidak
dilaksanakannya tanggungjawab tersebut.
Peran
notaris adalah melaksanakan sebagian tugas negara di bidang hukum keperdataan,
sebagai Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, dan akta yang
dibuat oleh notaris merupakan formulasi atau kehendak para pihak dan sebagai
bukti tertulis mengenai keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum yang telah
terjadi.
Notaris
dalam membuat aktanya dengan bentuk persekutuan perdata jika melakukan
kesalahan dan menimbulkan kerugian terhadap para pihak, maka notaris dapat
dimintakan pertanggungjawaban atas kesalahannya tersebut dan bentuk tanggung
jawab di ditujukan kepada masing-masing notaris secara pribadi yang
bersangkutan yang membuat akta, tidak kepada teman sekutunya.
Notaris
sebagai jabatan kepercayaan dalam melaksanakan tugas dan jabatannya harus
menjunjung tinggi harkat dan martabatnya serta menjalankan tugas dan jabatannya
dengan tepat dan jujur, dan secara normatif harus berpedoman pada Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Jabatan Notaris dan kode etik.
Tanggung
jawab notaris timbul karena adanya kewenangan yang diberikan kepadanya oleh
Undang-undang dalam hal membuat akta, dengan tanggung jawab yang dimiliki oleh
seorang notaris merupakan keadaan yang wajib dilakukan notaris, menanggung
segala resikonya apabila terjadi sesuatu misal dituntut, dipersalahkan atau
diperkarakan oleh pihak yang dirugikan. Dalam hal persekutuan perdata,
tanggungjawab dalam hal pembuatan aktanya
terletak pada masing-masing notaris.
Menurut
teori tanggung jawab menurut Hans Kelsen jika dikorelasikan dengan notaris,
maka notaris bertanggung jawab secara hukum atas semua perbuatan dimana
perbuatan yang dilakukan itu merupakan perbuatan yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan, dan bentuk pertanggungjawaban notaris dalam
bentuk persekutuan perdata terhadap pembuatan aktanya menurut analisis teori
Hans Kelsen merupakan pertanggungjawaban individu dimana masing-masing notaris
secara individu bertanggungjawab atas pelanggaran yang dilakukannya sendiri
atas dibuatnya akta dan tidak dapat
dialihkan kepada teman sekutunya, dan bukan pertanggungjawaban kolektif karena
seorang notaris tidak bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh
notaris lain terhadap pembuatan aktanya.
Notaris
sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta mempunyai tanggung jawab dalam
pembuatan aktanya, tanggung jawab notaris dibedakan menjadi empat macam, antara
lain:[1]
[1]Nico, Tanggungjawab Notaris
Selaku Pejabat Umum, Center for
Documentation and Studies of Business Law (CDBL), Yogjakarta, 2003.
No comments:
Post a Comment