Beranda

Welcome

Selamat Datang di Blog Sarana Informasi ...... Welcome on this blog...benvenuti nel nostro blog..bienvenue sur notre blog...Willkommen in unserem Blog... bienvenido a nuestro blog...... 블로그에 오신 것을 환영합니다 beullogeue osin geos-eul hwan-yeonghabnida....

Monday, May 3, 2021

Tanggungjawab secara perdata

 


Setiap masyarakat dalam melakukan hubungan hukum keperdataan baik itu jual beli, sewa menyewa dan atau hubungan hukum lain, tentunya didahului dengan adanya perjanjian antara kedua belah pihak. Menurut Subekti perjanjian merupakan suatu peristiwa di mana ada seseorang berjanji kepada orang lain, atau dimana dua orang tersebut saling berjanji kepada orang lain, atau dimana dua orang saling berjanji tersebut untuk melaksanakan sesuatu hal.[1]

Sebagai subjek hukum dan untuk mewujudkan adanya hubungan hukum dalam hal melakukan perjanjian maka subjek hukum tersebut memiliki kebebasan untuk melakukan perjanjian dalam bentuk apapun. Suatu perjanjian dapat dikatakan sah menurut hukum, maka harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian berdasarkan KUHPerdata Pasal 1320, antara lain:

1.       Sepakat

Dua orang atau lebih bersepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian.

2.       Cakap

Dalam hal melakukan suatu perjanjian para pihak yang berjanji haruslah cakap, misalnya tidak dibawah umur atau tidak dibawah pengampuan. Ketentuan orang tidak cakap diatur dalam Pasal 1330 KUHPerdata.

3.       Ada objek yang diperjanjikan

Objek yang harus diperjanjikan haruslah jelas sehingga terhindar dari masalah hukum dikemudian hari.

4.       Sebab yang halal

Hal yang diperjanjikan adalah hal-hal yang diperbolehkan saja, bahwa isi perjanjian merupakan tujuan bersama yang hendak dicapai oleh para pihak.

Dalam hal dibuat dengan akta otentik maka para pihak tentu saja akan membutuhkan jasa notaris, karena setiap subjek hukum akan selalu membutuhkan seseorang atau figur di mana keterangan yang diberikan dapat diandalkan secara hukum, dipercaya, dimana tanda tangan serta segelnya dapat memberikan jaminan dan bukti kuat, sehingga perjanjian yang dilakukan akan dapat dilindungi dihari-hari yang akan datang.

Para pihak yang menghadap ke notaris menghendaki agar tindakan dan perbuatannya dapat diformulasikan ke dalam akta otentik, hal ini sesuai dengan kewenangan notaris. Selanjutnya notaris akan membuatkan akta tersebut atas permintaan dan atau keinginan para pihak, dalam hal ini memberikan landasan kepada notaris dan para penghadap bahwa telah terjadi hubungan hukum.

Notaris sebagai pejabat umum, memiliki kekhususan sendiri, yaitu berperan sebagai penasehat hukum, penemu hukum, dan penyuluh hukum dalam hal-hal yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya. Dampak dari penemu hukum, notaris terikat pada pasal 1338 KUHPerdata yaitu bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Sehingga semua akta yang dibuat oleh para pihak dihadapan notaris berlaku sebagai undang-undang yang harus ditaati oleh para pihak.

“Pertanggungjawaban atas perbuatan seseorang biasanya baru ada pengertiannya, apabila orang tersebut melakukan perbuatan-perbuatan seperti perbuatan yang ada dalam KUH Perdata yang disebut dengan perbuatan melawan hukum”[2], yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan bahwa “tiap perbuatan hukum yang melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Tanggung jawab dalam Pasal 1365 KUH Perdata adalah Perbuatan melawan hukum yang diakibatkan baik adanya perbuatan yang menimbulkan kerugian (Positip/culpa in commitendo) atau perbuatan yang tidak mengakibatkan perbuatan yang merupakan keharusan, sehingga pihak lain menderita kerugian (pasif/culpa in ommitendo).

Dalam hukum perdata, apabila ada pihak yang tidak bisa melaksanakan tanggungjawabnya mengenai sesuatu hal dan orang tersebut dinyatakan meninggal dunia, maka hak dan kewajiban si pewaris beralih kepada ahli warisnya karena pada prinsipnya pewarisan timbul karena kematian.

KUH Perdata Pasal 833 (1) dinyatakan bahwa ahli waris dengan sendirinya karena hukum mendapatkan hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang dari si pewaris. Di sisi lain Pasal 1100 KUH Perdata para ahli waris juga mempunyai kewajiban dalam hal pembayaran hutang, hibah wasiat, dan lain-lain dari pewaris, sehingga apabila terdapat kerugian yang ditimbulkan oleh pewaris maka para ahli waris berkewajiban untuk mengganti kerugian tersebut.

Berpedoman pada hukum perdata, maka notaris dalam melaksanakan tugasnya yaitu membuat akta jika mengakibatkan kerugian dan notaris tersebut meninggal dunia maka kerugian itu bisa dikenakan kepada ahli warisnya dan tidak bisa dikenakan kepada notaris lain yang ada dalam persekutuan perdata notaris. Hal ini bahwa tanggungjawab seorang notaris terletak pada pribadi notaris yang membuat akta. Pihak yang dirugikan atas akta yang dibuat oleh notaris yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada ahli warisnya melalui pengadilan.



[1]Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 2001, hlm. 36.

[2]Nico, Op.cit., hlm. 32.

No comments:

Post a Comment

About

Popular Posts