Beranda

Welcome

Selamat Datang di Blog Sarana Informasi ...... Welcome on this blog...benvenuti nel nostro blog..bienvenue sur notre blog...Willkommen in unserem Blog... bienvenido a nuestro blog...... 블로그에 오신 것을 환영합니다 beullogeue osin geos-eul hwan-yeonghabnida....

Monday, May 3, 2021

Tanggungjawab Notaris berdasarkan Undang-undang Jabatan Notaris

 

     

Notaris adalah pejabat umumyang memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik serta memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1UU Perubahan atas UUJN, sehingga dari kewenangan yang diberikan UU akan membawa dampak adanya tanggung jawab yang harus dimiliki oleh notaris.

Tanggung jawab notaris ini berhubungan erat dengan tindakan notaris dalam melaksanakan kewenangan dan kewajiban notaris. Tanggung jawab seorang notaris lahir karena ada kewajiban dan kewenangan yang telah diberikan kepadanya, kewajiban dan kewenangan tersebut secara sah dan terikat mulai berlaku saat notaris mengucapkan sumpah jabatan notaris.

Notaris selaku pejabat umum, memiliki kewenangan yang diperoleh secara atribusi yaitu kewenangan yang diperoleh berdasarkan undang-undang, jadi secara normatif harus berpedoman pada peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang No 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.Wewenang notaris berdasarkan UU Perubahan atas UUJN meliputi empat hal antara lain:

1.       Notaris harus berwenang sepanjang menyangkut akta yang harus dibuat.

Pasal 15 UU Perubahan atas UUJN telah menentukan kewenangan notaris dan wewenang tersebut merupakan batasan, maksudnya notaris tidak boleh melakukan suatu tindakan diluar kewenangannya tersebut.

2.       Notaris harus berwenang sepanjang mengenai orang untuk kepentingan siapa akta itu dibuat.

Notaris dapat membuat akta untuk setiap orang, dan notaris harus menjaga netralitas dalam pembuatan aktanya, dan batasan tersebut diatur dalam Pasal 52 UUJN yang menyatakan bahwa notaris tidak diperbolehkan membuat akta untuk diri sendiri, istri maupun suami atau oranglain yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan notaris, baik itu yang timbul karena adanya perkawinan maupun hubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah atau keatas tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis kesamping sampai dengan derajat ketiga serta menjadi pihak untuk diri sendiri, maupun dalam suatu kedudukan ataupun dengan perantaraan kuasa. Tentang orang dan untuk siapa akta dibuat, harus ada keterkaitan yang jelas. Untuk mengetahui ada keterkaitan tersebut maka notaris haruslah melihat dan meminta dokumen asli atas identitas dan bukti kepemilikannya.

 

3.       Notaris harus berwenang sepanjang mengenai tempat, dimana akta itu dibuat.

Pasal 18 ayat 1 UUJN menentukan bahwa notaris haruslah berkedudukan di daerah Kabupaten atau Kota. Pasal 19 ayat 1 juga menyatakan bahwa notaris hanya boleh mempunyai satu kantor yaitu di tempat kedudukannya.

4.        Notaris harus berwenang sepanjang mengenai waktu pembuatan akta.

Notaris dalam menjalankan tugas jabatan harus dalam keadaan aktip maksudnya tidak Dalam keadaan cuti atau diberhentikan sementara waktu. Apabila hal itu terjadi dan supaya tidak terjadi kekosongan, maka notaris yang bersangkutan dapat menunjuk notaris pengganti.

Selain kewenangan yang dimiliki oleh notaris, juga ada kewajiban yang harus dijalankan oleh seorang notaris dan kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan dan jika tidak dilaksanakan atau dilanggar akan mendapat sanksi.  Kewajiban tersebut terdapat dalam UU Perubahan atas UUJN Pasal 16, dan kewajiban lainnya antara lain:

1.       mempunyai hanya satu kantor yaitu di tempat kedudukannya

2.       notaris yang menjalankan cuti wajib menyerahkan protokol notaris kepada notaris pengganti

3.       notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu

4.       wajib membuat akta dalam bahasa indonesia

Tanggung jawab notaris ini berhubungan erat dengan tindakan notaris dalam melaksanakan kewenangan dan kewajiban notaris. Tanggung jawab seorang notaris lahir karena ada kewajiban dan kewenangan yang telah diberikan kepadanya, kewajiban dan kewenangan tersebut secara sah dan terikat mulai berlaku saat notaris mengucapkan sumpah jabatan notaris. Sumpah yang diucapkan tersebut digunakan sebagai upaya untuk mengontrol semua tindakan dalam menjalankan jabatannya selaku notaris.

Notaris selaku pejabat umum, memiliki kewenangan yang diperoleh secara atribusi yaitu kewenangan yang diperoleh berdasarkan undang-undang, jadi secara normatif harus berpedoman pada peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang No 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Tugas utama notaris adalah membuat akta, Suatu akta dapat disebut sebagai akta otentik seperti yang tercantum dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata apabila pembuatannya sesuai dengan undang-undang, dibuat dihadapan pejabat umum, pejabat yang dimaksud adalah harus berwenang akan tempat akta itu dibuat, hari dan tanggal pembuatan akta.

Akta otentik adalah akta yang memiliki kepastian isi, tanggal dan orangnya karena akta otentik dibuat sebagai alat bukti sempurna. Sehingga seorang notaris dalam membuat aktanya, harus mengenal penghadap, penghadap dikenal atau dikenalkan kepadanya oleh dua orang saksi, dan pengenalan tersebut harus dinyatakan secara tegas dalam akta, hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 2  dan ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2014.

Tugas utama notaris yaitu membuat akta maka seorang notaris dalam pembuatan aktanya harus bertanggungjawab atas bentuk akta, tidak boleh menyimpang dari ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-undang jabatan Notaris, dan bentuk dari akta notaris diatur dalam Pasal 38 UU Perubahan atas UUJN.

Pembuatan akta harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar suatu akta dapat menjadi akta otentik. Bentuk dari akta tersebut harus sesuai dengan Pasal 38 UU Perubahan atas UUJN dan Pasal 44 ayat 1 UU Perubahan atas UUJN yang menyatakan bahwa “akta harus dibacakan dan setelah itu ditandatangani oleh para pihak atau penghadap, saksi dan notaris.” Urutan tersebut harus selalu dipegang teguh oleh notaris supaya akta yang dibuat tetap sebagai akta otentik. Apabila dalam pembuatan aktanya seorang notaris telah melanggar aturan tersebut maka seorang notaris harus dapat bertanggungjawab apabila dibuktikan bahwa notaris tersebut bersalah.

Berdasarkan Undang-undang Tahun 2014 , tanggung jawab notaris antara lain:

1.       Bertindak profesional

2.       Menjaga otensitas akta yang dibuat, hal ini berhubungan dengan penyusunan, pembacaan dan penandatanganan akta (pada awal dan akhir akta)

3.       Menyimpan dan memelihara segala akta yang dibuatnya sebagai bagian dari protokol notaris

4.       Memberikan pelayanan atau jasa hukum sehubungan dengan pembuatan akta, khususnya kepada orang yang tidak mampu secara Cuma-Cuma,

5.       Memberikan, memperlihatkan atau memberitahukan isi akta, grosse akta, salinan akta atau kutipan akta, kepada orang yang berkepentingan langsung pada akta, ahli waris atau orang yang memperoleh hak,

6.       Bertanggung jawab terhadap setiap akta yang dibuatnya sesuai dengan yang telah disepakati dan dikehendaki oleh para pihak.

 

 

No comments:

Post a Comment

About

Popular Posts