Notaris
adalah pejabat umumyang memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik serta
memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1UU
Perubahan atas UUJN, sehingga dari kewenangan yang diberikan UU akan membawa
dampak adanya tanggung jawab yang harus dimiliki oleh notaris.
Tanggung
jawab notaris ini berhubungan erat dengan tindakan notaris dalam melaksanakan
kewenangan dan kewajiban notaris. Tanggung jawab seorang notaris lahir karena
ada kewajiban dan kewenangan yang telah diberikan kepadanya, kewajiban dan
kewenangan tersebut secara sah dan terikat mulai berlaku saat notaris
mengucapkan sumpah jabatan notaris.
Notaris
selaku pejabat umum, memiliki kewenangan yang diperoleh secara atribusi yaitu
kewenangan yang diperoleh berdasarkan undang-undang, jadi secara normatif harus
berpedoman pada peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang No 2 tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan
Notaris.Wewenang notaris berdasarkan UU Perubahan atas UUJN meliputi empat hal
antara lain:
1. Notaris harus berwenang sepanjang
menyangkut akta yang harus dibuat.
Pasal 15 UU Perubahan atas UUJN telah
menentukan kewenangan notaris dan wewenang tersebut merupakan batasan,
maksudnya notaris tidak boleh melakukan suatu tindakan diluar kewenangannya
tersebut.
2. Notaris harus berwenang sepanjang
mengenai orang untuk kepentingan siapa akta itu dibuat.
Notaris dapat membuat akta untuk setiap
orang, dan notaris harus menjaga netralitas dalam pembuatan aktanya, dan
batasan tersebut diatur dalam Pasal 52 UUJN yang menyatakan bahwa notaris tidak
diperbolehkan membuat akta untuk diri sendiri, istri maupun suami atau oranglain
yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan notaris, baik itu yang timbul karena
adanya perkawinan maupun hubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah
atau keatas tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis kesamping sampai dengan
derajat ketiga serta menjadi pihak untuk diri sendiri, maupun dalam suatu
kedudukan ataupun dengan perantaraan kuasa. Tentang orang dan untuk siapa akta
dibuat, harus ada keterkaitan yang jelas. Untuk mengetahui ada keterkaitan
tersebut maka notaris haruslah melihat dan meminta dokumen asli atas identitas
dan bukti kepemilikannya.
3. Notaris harus berwenang sepanjang
mengenai tempat, dimana akta itu dibuat.
Pasal 18 ayat 1 UUJN menentukan bahwa
notaris haruslah berkedudukan di daerah Kabupaten atau Kota. Pasal 19 ayat 1
juga menyatakan bahwa notaris hanya boleh mempunyai satu kantor yaitu di tempat
kedudukannya.
4. Notaris harus berwenang sepanjang mengenai
waktu pembuatan akta.
Notaris dalam menjalankan tugas jabatan
harus dalam keadaan aktip maksudnya tidak Dalam keadaan cuti atau diberhentikan
sementara waktu. Apabila hal itu terjadi dan supaya tidak terjadi kekosongan,
maka notaris yang bersangkutan dapat menunjuk notaris pengganti.
Selain kewenangan yang
dimiliki oleh notaris, juga ada kewajiban yang harus dijalankan oleh seorang
notaris dan kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan dan jika tidak
dilaksanakan atau dilanggar akan mendapat sanksi. Kewajiban tersebut terdapat dalam UU
Perubahan atas UUJN Pasal 16, dan kewajiban lainnya antara lain:
1. mempunyai hanya satu kantor yaitu di
tempat kedudukannya
2. notaris yang menjalankan cuti wajib
menyerahkan protokol notaris kepada notaris pengganti
3. notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang
kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu
4. wajib membuat akta dalam bahasa
indonesia
Tanggung jawab notaris
ini berhubungan erat dengan tindakan notaris dalam melaksanakan kewenangan dan
kewajiban notaris. Tanggung jawab seorang notaris lahir karena ada kewajiban
dan kewenangan yang telah diberikan kepadanya, kewajiban dan kewenangan
tersebut secara sah dan terikat mulai berlaku saat notaris mengucapkan sumpah
jabatan notaris. Sumpah yang diucapkan tersebut digunakan sebagai upaya untuk
mengontrol semua tindakan dalam menjalankan jabatannya selaku notaris.
Notaris selaku pejabat
umum, memiliki kewenangan yang diperoleh secara atribusi yaitu kewenangan yang
diperoleh berdasarkan undang-undang, jadi secara normatif harus berpedoman pada
peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang No 2 tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Tugas utama notaris adalah membuat akta, Suatu
akta dapat disebut sebagai akta otentik seperti yang tercantum dalam Pasal 1868
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata apabila pembuatannya sesuai dengan
undang-undang, dibuat dihadapan pejabat umum, pejabat yang dimaksud adalah
harus berwenang akan tempat akta itu dibuat, hari dan tanggal pembuatan akta.
Akta
otentik adalah akta yang memiliki kepastian isi, tanggal dan orangnya karena
akta otentik dibuat sebagai alat bukti sempurna. Sehingga seorang notaris dalam
membuat aktanya, harus mengenal penghadap, penghadap dikenal atau dikenalkan
kepadanya oleh dua orang saksi, dan pengenalan tersebut harus dinyatakan secara
tegas dalam akta, hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2014.
Tugas
utama notaris yaitu membuat akta maka seorang notaris dalam pembuatan aktanya
harus bertanggungjawab atas bentuk akta, tidak boleh menyimpang dari ketentuan
yang sudah diatur dalam Undang-undang jabatan Notaris, dan bentuk dari akta
notaris diatur dalam Pasal 38 UU Perubahan atas UUJN.
Pembuatan akta harus sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan agar suatu akta dapat menjadi akta
otentik. Bentuk dari akta tersebut harus sesuai dengan Pasal 38 UU Perubahan
atas UUJN dan Pasal 44 ayat 1 UU Perubahan atas UUJN yang menyatakan bahwa
“akta harus dibacakan dan setelah itu ditandatangani oleh para pihak atau
penghadap, saksi dan notaris.” Urutan tersebut harus selalu dipegang teguh oleh
notaris supaya akta yang dibuat tetap sebagai akta otentik. Apabila dalam
pembuatan aktanya seorang notaris telah melanggar aturan tersebut maka seorang
notaris harus dapat bertanggungjawab apabila dibuktikan bahwa notaris tersebut
bersalah.
Berdasarkan
Undang-undang Tahun 2014 , tanggung jawab notaris antara lain:
1.
Bertindak profesional
2.
Menjaga otensitas akta yang dibuat, hal ini berhubungan dengan penyusunan,
pembacaan dan penandatanganan akta (pada awal dan akhir akta)
3.
Menyimpan dan memelihara segala akta yang dibuatnya sebagai bagian dari
protokol notaris
4.
Memberikan pelayanan atau jasa hukum sehubungan dengan pembuatan akta,
khususnya kepada orang yang tidak mampu secara Cuma-Cuma,
5.
Memberikan, memperlihatkan atau memberitahukan isi akta, grosse akta,
salinan akta atau kutipan akta, kepada orang yang berkepentingan langsung pada
akta, ahli waris atau orang yang memperoleh hak,
6.
Bertanggung jawab terhadap setiap akta yang dibuatnya sesuai dengan yang
telah disepakati dan dikehendaki oleh para pihak.
No comments:
Post a Comment