ketentuan mendaftar PPPK untuk tahap 1 hanya untuk guru honorer di sekolah negeri dan honorer K2 dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Jika ada formasi di
sekolah Anda masing-masing berarti Anda harus melamar di instansi/sekolah
masing-masing.
2.
Jika tidak ada formasi
di sekolah Anda berarti boleh melamar di sekolah lain. Contoh Pak Andi honorer
di SD A tetapi di SD A tidak ada formasi, yang ada formasi di SD B, maka Pak
Andi boleh daftar di SD B.
3.
Jika di sekolah Anda
ada formasi tetapi kualifikasi tidak sesuai contoh guru SD tetapi ijazah tidak
linier, Bahasa Inggris atau lainnya maka mendaftar di formasi yang sesuai
kualifikasi pendidikannya. Contoh Pak Andi honorer di SD A tetapi memiliki ijazah
IPA, maka Pak Andi tidak boleh mendaftar di SD A tetapi ikut di formasi SMP
yang membuka formasi ijazah IPA.
4.
Ada 3 guru honorer di
SD A, di SD A formasinya tersedia 1, maka 3 guru ini harus mendaftar di SD A.
Mereka tidak bisa mendaftar di SD lain. 1 peserta akan mengisi kekosongan
formasi sementara 2 yang tidak lolos masih bisa ikut tes tahap 2 dan 3.
5.
Tes tahap 1 dan 2
tidak boleh lintas kabupaten. Tes tahap 3 boleh lintas kabupaten
No comments:
Post a Comment