Beranda

Welcome

Selamat Datang di Blog Sarana Informasi ...... Welcome on this blog...benvenuti nel nostro blog..bienvenue sur notre blog...Willkommen in unserem Blog... bienvenido a nuestro blog...... 블로그에 오신 것을 환영합니다 beullogeue osin geos-eul hwan-yeonghabnida....

Friday, February 19, 2021

Kriminalitas

 

  

Kriminalitas menurut bahasa adalah sama dengan kejahatan (pelanggaran yang dapat dihukum) yaitu perkara kejahatan yang dapat dihukum menurut Undang-Undang.

Sedangkan pengertian kriminalitas menurut istilah diartikan sebagai suatu kejahatan yang tergolong dalam pelanggaran hukum positif (hukum yang berlaku dalam suatu negara).

Pengertian kejahatan sebagai unsur dalam pengertian kriminalitas, secara sosiologis mempunyai dua unsur-unsur yaitu:

1) Kejahatan itu ialah perbuatan yang merugikan secara ekonomis dan merugikan secara psikologis.

2) Melukai perasaan susila dari suatu segerombolan manusia, di mana orang-orang itu berhak melahirkan celaan.

Dengan demikian, pengertian kriminalitas adalah segala macam bentuk tindakan dan perbuatan yang merugikan secara ekonomis dan psikologis yang melanggar hukum yang berlaku dalam negara Indonesia serta norma-norma sosial dan agama.

Adapun motif yang mendorong mereka melakukan tindak kejahatan itu antara lain adalah:

1) Untuk memuaskan kecenderungan keserakahan.

2) Meningkatkan agresivitas dan dorongan seksual.

3) Salah-asuh dan salah-didik orang tua, sehingga anak tersebut menjadi manja dan lemah   mentalnya.

4) Hasrat untuk berkumpul dengan kawan senasib dan sebaya, dan kesukaan untuk meniru-niru.

5) Kecenderungan pembawaan yang patologis atau abnormal.

6) Konflik batin sendiri, dan kemudian menggunakan mekanisme pelarian diri serta pembelaan diri yang irrasional.

No comments:

Post a Comment

About

Popular Posts