Kriminalitas menurut bahasa adalah sama dengan kejahatan (pelanggaran
yang dapat dihukum) yaitu perkara kejahatan yang dapat dihukum menurut
Undang-Undang.
Sedangkan pengertian kriminalitas menurut istilah diartikan sebagai suatu
kejahatan yang tergolong dalam pelanggaran hukum positif (hukum yang berlaku
dalam suatu negara).
Pengertian kejahatan sebagai unsur dalam pengertian kriminalitas, secara
sosiologis mempunyai dua unsur-unsur yaitu:
1) Kejahatan itu ialah perbuatan yang merugikan secara ekonomis dan
merugikan secara psikologis.
2) Melukai perasaan susila dari suatu segerombolan manusia, di mana
orang-orang itu berhak melahirkan celaan.
Dengan demikian, pengertian kriminalitas adalah segala macam bentuk
tindakan dan perbuatan yang merugikan secara ekonomis dan psikologis yang
melanggar hukum yang berlaku dalam negara Indonesia serta norma-norma sosial
dan agama.
Adapun motif yang mendorong mereka melakukan tindak kejahatan itu antara
lain adalah:
1) Untuk memuaskan kecenderungan keserakahan.
2) Meningkatkan agresivitas dan dorongan seksual.
3) Salah-asuh dan salah-didik orang tua, sehingga anak tersebut menjadi
manja dan lemah mentalnya.
4) Hasrat untuk berkumpul dengan kawan senasib dan sebaya, dan kesukaan
untuk meniru-niru.
5) Kecenderungan pembawaan yang patologis atau abnormal.
6) Konflik batin sendiri, dan kemudian menggunakan mekanisme pelarian
diri serta pembelaan diri yang irrasional.
No comments:
Post a Comment