Kata punishment berasal dari bahasa
inggris yang berarti hukuman, sanksi atau siksaan (Echols dan Shadily, 2005:
456). Sedangkan menurut M. Ngalim Purwanto
(2006: 186), punishment
adalah penderitaan yang diberikan atau ditimbulkan dengan sengaja oleh
seseorang sesudah terjadi suatu pelanggaran, kejahatan atau kesalahan.
Punishment
merupakan ancaman hukuman yang bertujuan untuk
memperbaiki karyawan pelanggar, memelihara peraturan yang berlaku dan memberikan pelajaran kepada
pelanggar” (Mangkunegara, 2000: 130). Pada dasarnya
tujuan pemberian punishment adalah
supaya pegawai yang melanggar merasa jera dan tidak akan mengulangi lagi.
Dari beberpa pendapat di atas, punishment adalah suatu perbuatan
yang kurang menyenangkan yang berupa hukuman atau sanksi yang diberikan kepada
pegawai secara sadar ketika terjadi pelanggaran agar tidak mengulangi lagi.
1.
Bentuk
–
Bentuk Punishment
Menurut Purwanto
(2006: 189) Secara garis besar, punishment
dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Punisment Preventif
Punishment
yang
dilakukan dengan maksud agar tidak atau jangan terjadi pelanggaran. Punishment ini bermaksud untuk
mencegah jangan sampai terjadi pelanggaran sehingga hal itu dilakukannya
sebelum pelanggaran dilakukan.
Dengan demikian, punishment prefentif
adalah hukuman yang bersifat pencegahan. Tujuan dari hukuman preventif ini
adalah untuk menjaga agar hal – hal yang dapat menghambat atau
mengganggu kelancaran dari proses pekerjaan bisa dihindari. (Purwanto 2006: 189)
b. Punishment represif
Punishment
yang dilakukan karena adanya pelanggara, oleh adanya dosa yang telah diperbuat.
Jadi, punishment
ini dilakukan setelah terjadi pelanggaran atau kesalahan. Punishment represif
diadakan bila terjadi sesuatu perbuatan yang dianggap bertentangan dengan
peraturan –
peraturan atau sesuatu perbuatan yang dianggap melanggar peraturan. (Purwanto 2006: 189)
Menurut Rivai
dalam Koencoro (2013: 4) jenis-jenis punishment dapat
diuraikan seperti berikut :
a. Hukuman ringan, dengan jenis: teguran
lisan kepada karyawan yang bersangkutan, teguran tertulis dan pernyataan tidak
puas secara tidak tertulis. (Rivai
dalam Koencoro 2013: 4)
b. Hukuman sedang, dengan jenis: penundaan
kenaikan gaji yang sebelumnya telah direncanakan. sebagaimana karyawan lainya,
penurunan gaji yang besaranya disesuai dengan peraturan perusahaan dan
penundaan kenaikan pangkat atau promosi. (Rivai
dalam Koencoro 2013: 4)
No comments:
Post a Comment