Beranda

Welcome

Selamat Datang di Blog Sarana Informasi ...... Welcome on this blog...benvenuti nel nostro blog..bienvenue sur notre blog...Willkommen in unserem Blog... bienvenido a nuestro blog...... 블로그에 오신 것을 환영합니다 beullogeue osin geos-eul hwan-yeonghabnida....

Wednesday, May 31, 2023

Peran Kepala Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan berkaitan dengan adanya pelaksanakan supervisi akademik

 

Pada dasarnya pendidikan adalah kegiatan membentuk, membimbing, menuntun, dan mengarahkan anak manusia pada kehidupan yang baik serta mencapai tujuan edukatif tertentu yang diselaraskan dengan tujuan hidup manusia.

Supaya tujuan pendidikan dapat tercapai dengan efektif dan efisien maka dibutuhkan adanya perencanaan yang matang dalam melaksanakan proses pendidikan. Perencanaan pendidikan itu diwujudkan dalam kurikulum. Selanjutnya, dalam lingkup sekolah dibentuk tim pengembang kurikulum (TPK) yang bertugas mendesain kurikulum lembaganya. Tim pengembang kurikulum ini terdiri dari kepala sekolah, wakil kepala bidang kurikulum, staf kurikulum, tim ahli atau anggota lain yang ditugaskan oleh kepala sekolah.

Transformasi pendidikan di Indonesia dimulai dari merdeka belajar. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021. Kebijakan penentuan kelulusan peserta didik ini merupakan episode 1 yang menandai dari awal pelaksanakan kebijakan merdeka belajar.

Esensi kurikulum merdeka belajar adalah menciptakan proses pembelajaran yang berpusat pada murid. Peluncuran kebijakan-kebijakan kurikulum merdeka belajar ini bersamaan dengan adanya pandemi covid-19 di Indonesia. Pengelola pendidikan khususnya kepala sekolah mendapatkan tantangan yang luar biasa dalam memahami implementasi merdeka belajar ini. Disamping menjalankan pembelajaran jarak jauh, sekolah perlu beradaptasi dengan perubahan kurikulum.

Namun dalam PP No 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 38 ayat 2 dijelaskan bahwa Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik.

Pada sistem nasional pendidikan itu mengisyaratkan bahwa kurikulum dikembangkan berdasarkan diversifikasi satuan pendidikan. Sekolah memiliki ruang yang sangat luas untuk menentukan proses belajar di sekolahnya. Oleh karena itu, kepala sekolah dan timnya mempunyai wewenang dalam mengembangkan kurikulum berdasarkan potensi sekolahnya masing-masing. Jadi perubahan pendidikan itu bisa segera dilaksanakan tanpa menunggu pandemi covid berlalu, mendidik murid adalah sebuah amanah yang tidak bisa ditunda. Murid adalah generasi bangsa yang setiap waktu berhadapan dengan perubahan IPTEK dan globalisasi. Maka adanya kurikulum merdeka belajar ini menjawab adanya kebutuhan kurikulum yang adaptif. Kurikulum yang bisa dilaksanakan sesuai potensi sekolah dan direfleksikan setiap waktu.

Peran Kepala Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan berkaitan dengan adanya pelaksanakan supervisi akademik. Dalam kaitannya dengan kurikulum, melalui supervisi akademik Kepala Sekolah akan terlibat aktif dalam proses pengembangan kurikulum supaya dapat menggerakkan tenaga pendidik dan kependidikannya dalam rangka menciptakan proses pembelajaran yang berpihak pada murid. Menurut Swearingen dalam Maunah mengatakan bahwa ada 8 fungsi supervisi, yaitu :

1.  Mengkoordinir semua usaha sekolah

2.  Memperlengkapi kepala sekolah

3.  Memperluas pengalaman guru-guru

4.  Menstimulir usaha-usaha yang kreatif

5.  Memberikan fasilitas dan penilaian yang terus menerus

6.  Menganalisis situasi belajar dan mengajar

7.  Memberikan pengetahuan dan skill kepada setiap anggota staf

8.  Mengintegrasi tujuan pendidikan dan membantu meningkatkan kemampuan mengajar guru-guru.

Sedangkan menurut Campbell, Corbally & Nyshand dalam Mulyasa mengemukakan tiga klasifikasi peranan kepala sekolah, yaitu:

1.     Peranan yang berkaitan dengan hubungan personal, mencakup kepala sekolah sebagai figurehead atau simbol organisasi, leader atau pemimpin, dan liaison atau penghubung,

2.     Peranan yang berkaitan dengan informasi, mencakup kepala sekolah sebagai pemonitor, disseminator, dan spokesman yang menyebarkan informasi ke semua  lingkungan organisasi, dan

3.     Peranan yang berkaitan dengan pengambilan keputusan, yang mencakup kepala sekolah sebagai entrepreneur, disturbance handler, penyedia segala sumber, dan    negosiator.

Kepala sekolah sebagai supervisor berperan sebagai:

1.      Narasumber. Kepala sekolah dituntut untuk mengenal dan memahami masalah pengajaran.

2.      Konsultan atau penasehat. Kepala sekolah hendaknya dapat membantu guru melakukan cara-cara yang lebih baik dan mengelola proses pembelajaran.

3.      Fasilitator. Kepala sekolah harus mengusahakan sumber-sumber profesional baik materi seperti buku dan alat pelajaran maupun sumber manusia yaitu narasumber modul diperoleh guru.

4.      Motivator. Kepala sekolah hendaknya membangkitkan dan memelihara kegairahan kerja guru untuk mencapai prestasi kerja yang semakin baik.

5.      Pelopor pembaharuan. Kepala sekolah jangan merasa puas dengan cara-cara dan hasil yang sudah dicapai, tetapi harus memiliki prakarsa untuk melakukan perbaikan agar guru juga melakukan hal serupa.

           Menurut Made Pidarta upaya yang dilakukan oleh supervisor dalam memberikan pekerjaan yang inovatif dan menantang, memberi penghargaan atas prestasi kerja guru, memberi kesempatan berkreasi baik individu ataupun kelompok, serta memberi kesempatan kepada guru untuk berpartisipasi dalam aktivitas sekolah. Menurut Olivia peran supervisor yang utama ada 4 yaitu, (1) sebagai koordinator, (2) sebagai konsultan, (3) sebagai pemimpin kelompok, (4) sebagai evaluator.

Seorang pemimpin pendidikan (Kepala Sekolah) yang berperan sebagai supervisor nampak dengan jelas peranannya. Sesuai dengan pengertian hakiki dari supervisi itu sendiri, maka peranan supervisor ialah memberi support (supporting) membantu (assisting) dan mengikut sertakan (sharing). Peranan seorang supervisor ialah menciptakan suasana sedemikian rupa sehingga guru-guru merasa aman dan bebas, dalam mengembangkan potensi dan daya kreasi mereka dengan penuh tanggungjawab. Suasana yang demikian hanya dapat terjadi bila kepemimpinan dari supervisor itu bercorak demokratis bukan otokratis atau laissez faire. Kebanyakan guru seolah-olah mengalami kelumpuhan tanpa inisiatif dan daya kreatif karena supervisor dalam meletakkan interaksi dan interelasi, yang bersifat mematikan kemungkinan- kemungkinan perkembangan ini.


No comments:

Post a Comment

About

Popular Posts