Pada dasarnya pendidikan adalah kegiatan membentuk, membimbing, menuntun,
dan mengarahkan anak manusia pada kehidupan yang baik serta mencapai tujuan edukatif tertentu
yang diselaraskan dengan
tujuan hidup manusia.
Supaya tujuan pendidikan dapat tercapai
dengan efektif dan efisien maka dibutuhkan adanya perencanaan yang matang dalam
melaksanakan proses pendidikan. Perencanaan pendidikan itu diwujudkan dalam
kurikulum. Selanjutnya, dalam lingkup sekolah dibentuk tim pengembang kurikulum
(TPK) yang bertugas mendesain kurikulum lembaganya. Tim pengembang kurikulum
ini terdiri dari kepala sekolah, wakil kepala bidang kurikulum, staf kurikulum,
tim ahli atau anggota lain yang ditugaskan oleh kepala sekolah.
Transformasi pendidikan di Indonesia dimulai
dari merdeka belajar. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah
menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka
Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Penerimaan Peserta Didik
Baru Tahun Ajaran 2020/2021. Kebijakan penentuan kelulusan peserta didik ini merupakan
episode 1 yang menandai dari awal pelaksanakan kebijakan merdeka belajar.
Esensi kurikulum merdeka belajar adalah
menciptakan proses pembelajaran yang berpusat pada murid. Peluncuran
kebijakan-kebijakan kurikulum merdeka belajar ini bersamaan dengan adanya
pandemi covid-19 di Indonesia. Pengelola pendidikan khususnya kepala sekolah
mendapatkan tantangan yang luar biasa dalam memahami implementasi merdeka
belajar ini. Disamping menjalankan pembelajaran jarak jauh, sekolah perlu
beradaptasi dengan perubahan kurikulum.
Namun dalam PP No 57 Tahun 2021 Tentang Standar
Nasional Pendidikan pasal 38 ayat 2 dijelaskan bahwa Pengembangan
kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan
dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan Pendidikan, potensi
daerah, dan Peserta
Didik.
Pada sistem nasional pendidikan itu
mengisyaratkan bahwa kurikulum dikembangkan berdasarkan diversifikasi satuan
pendidikan. Sekolah memiliki ruang yang sangat luas untuk menentukan proses
belajar di sekolahnya. Oleh karena itu, kepala sekolah dan timnya mempunyai
wewenang dalam mengembangkan kurikulum berdasarkan potensi sekolahnya
masing-masing. Jadi perubahan pendidikan itu bisa segera dilaksanakan tanpa
menunggu pandemi covid berlalu, mendidik murid adalah sebuah amanah yang tidak
bisa ditunda. Murid adalah generasi bangsa yang setiap waktu berhadapan dengan
perubahan IPTEK dan globalisasi. Maka adanya kurikulum merdeka belajar ini
menjawab adanya kebutuhan kurikulum yang adaptif. Kurikulum yang bisa dilaksanakan
sesuai potensi sekolah dan direfleksikan setiap waktu.
Peran Kepala
Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan berkaitan dengan adanya pelaksanakan
supervisi akademik. Dalam kaitannya dengan kurikulum, melalui supervisi
akademik Kepala Sekolah akan terlibat aktif dalam proses pengembangan kurikulum
supaya dapat menggerakkan tenaga pendidik dan kependidikannya dalam rangka
menciptakan proses pembelajaran yang berpihak pada murid. Menurut Swearingen
dalam Maunah mengatakan bahwa ada 8 fungsi supervisi, yaitu :
1. Mengkoordinir
semua usaha sekolah
2. Memperlengkapi
kepala sekolah
3. Memperluas
pengalaman guru-guru
4. Menstimulir
usaha-usaha yang kreatif
5. Memberikan
fasilitas dan penilaian yang terus menerus
6. Menganalisis
situasi belajar dan mengajar
7. Memberikan
pengetahuan dan skill kepada setiap anggota staf
8. Mengintegrasi
tujuan pendidikan dan membantu meningkatkan kemampuan mengajar guru-guru.
Sedangkan menurut
Campbell, Corbally & Nyshand dalam Mulyasa mengemukakan tiga klasifikasi
peranan kepala sekolah, yaitu:
1.
Peranan yang berkaitan
dengan hubungan personal, mencakup kepala sekolah sebagai figurehead
atau simbol organisasi, leader atau pemimpin,
dan liaison atau penghubung,
2.
Peranan yang berkaitan
dengan informasi, mencakup kepala sekolah sebagai pemonitor, disseminator, dan spokesman yang menyebarkan
informasi ke semua lingkungan organisasi, dan
3.
Peranan yang berkaitan
dengan pengambilan keputusan, yang mencakup kepala sekolah sebagai entrepreneur, disturbance handler, penyedia segala sumber, dan negosiator.
Kepala sekolah sebagai supervisor berperan sebagai:
1. Narasumber. Kepala sekolah dituntut untuk mengenal dan memahami
masalah pengajaran.
2. Konsultan atau penasehat. Kepala sekolah hendaknya dapat
membantu guru melakukan cara-cara yang lebih baik dan mengelola proses
pembelajaran.
3. Fasilitator. Kepala sekolah harus mengusahakan sumber-sumber
profesional baik materi seperti buku dan alat pelajaran maupun sumber manusia
yaitu narasumber modul diperoleh guru.
4. Motivator. Kepala sekolah hendaknya membangkitkan dan memelihara
kegairahan kerja guru untuk mencapai prestasi kerja yang semakin baik.
5. Pelopor pembaharuan. Kepala sekolah jangan merasa puas dengan
cara-cara dan hasil yang sudah dicapai, tetapi harus memiliki prakarsa untuk
melakukan perbaikan agar guru juga melakukan hal serupa.
Menurut
Made Pidarta upaya yang dilakukan oleh supervisor dalam memberikan pekerjaan
yang inovatif dan menantang, memberi penghargaan atas prestasi kerja guru, memberi
kesempatan berkreasi baik individu ataupun kelompok, serta memberi kesempatan
kepada guru untuk berpartisipasi dalam aktivitas sekolah. Menurut Olivia peran
supervisor yang utama ada 4 yaitu, (1) sebagai koordinator, (2) sebagai
konsultan, (3) sebagai pemimpin kelompok, (4) sebagai evaluator.
Seorang pemimpin pendidikan (Kepala
Sekolah) yang berperan sebagai supervisor nampak dengan jelas peranannya.
Sesuai dengan pengertian hakiki dari supervisi itu sendiri, maka peranan
supervisor ialah memberi support (supporting) membantu (assisting) dan mengikut
sertakan (sharing). Peranan seorang supervisor ialah menciptakan suasana
sedemikian rupa sehingga guru-guru merasa aman dan bebas, dalam mengembangkan
potensi dan daya kreasi mereka dengan penuh tanggungjawab. Suasana yang
demikian hanya dapat terjadi bila kepemimpinan dari supervisor itu bercorak
demokratis bukan otokratis atau laissez faire. Kebanyakan guru seolah-olah
mengalami kelumpuhan tanpa inisiatif dan daya kreatif karena supervisor dalam
meletakkan interaksi dan interelasi, yang bersifat mematikan kemungkinan-
kemungkinan perkembangan ini.
No comments:
Post a Comment