Beranda

Welcome

Selamat Datang di Blog Sarana Informasi ...... Welcome on this blog...benvenuti nel nostro blog..bienvenue sur notre blog...Willkommen in unserem Blog... bienvenido a nuestro blog...... 블로그에 오신 것을 환영합니다 beullogeue osin geos-eul hwan-yeonghabnida....

Wednesday, May 31, 2023

Langkah Kepala Sekolah Dalam Mempersiapkan PTM

 

Faktor Pendukung

PTM harus benar-benar dipersiapkan dengan baik oleh satuan pendidikan. Persiapan yang baik akan mendukung lancarnya penyelenggaraan PTM khususnya pada masa transisi atau awal dimulai. Persiapan yang perlu dilakukan pada semua komponen yaitu persiapan kebijakan, sarana prasarana satuan pendidikan, warga satuan pendidikan, dan kesiapan orang tua peserta didik.

Beberapa komponen persiapan pelaksanaan PTM, antara lain sebagai berikut:

1.     Memenuhi daftar periksa kesiapan satuan pendidikan melalui Dapodikmen.

Daftar periksa kesiapan PTM satuan pendidikan pada jenjang SMA adalah sebagai berikut;

a.    ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, paling sedikit memiliki toilet bersih dan layak, sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan disinfektan;

b.   kemampuan mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya;

c.    kesiapan menerapkan area wajib masker dan/atau masker tembus pandang bagi peserta didik;

d.   ketersediaan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak);

e.    kesiapan mendata warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan, yaitu;

1)       memiliki kondisi medis comorbid yang tidak terkontrol;

2)       tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak;

3)       memiliki riwayat perjalanan dari luar daerah dengan tingkat risiko penyebaran Covid-19 yang tinggi dan belum menyelesaikan isolasi mandiri sesuai ketentuan yang berlaku dan/atau rekomendasi satuan tugas penanganan Covid- 19; dan

4)       memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri sesuai ketentuan yang berlaku dan/atau rekomendasi satuan tugas penanganan Covid- 19.

2.     Melakukan koordinasi kewenangan untuk menyelenggarakan PTM pada pemerintah daerah, gugus covid, dinas pendidikan dan/atau cabang dinas.

3.     Melakukan pengaturan tata letak ruangan (kelas, ruang pendidik, ruang administrasi, dll.) dan lalu lintas perjalanan dalam lingkungan satuan pendidikan sesuai dengan protokol kesehatan.

4.     Menyiapkan semua informasi penting terkait pembukaan PTM yang tersosialisasikan dengan baik ke semua pemangku kepentingan.

5.     Melakukan simulasi atau uji coba PTM untuk memastikan secara teknis kesiapan semua komponen pada satuan pendidikan.

 

Alternatif Pengembangannya

Beberapa langkah yang saya ambil sebagai kepala sekolah dalam mempersiapkan penyelenggaraan PTM yaitu:

a.      mengisi daftar periksa kesiapan PTM melalui laman DAPODIK satuan pendidikan masing-masing;

b.     membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di satuan pendidikan dan dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

Komposisi satuan tugas penanganan Covid-19 untuk PTM sebagai berikut:

1)       tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang;

2)       tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan;

3)       tim pelatihan dan humas.

c.      membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) terkait pendanaan kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas, dan pengadaan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan satuan pendidikan;

d.     apabila ditemukan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, maka kepala satuan pendidikan melakukan hal-hal sebagai berikut:

1)       melaporkan kepada satuan tugas penanganan Covid-19, cabang dinas, dan/ atau dinas pendidikan;

2)       menutup sementara pelaksanaan PTM;

3)       memastikan penanganan warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi Covid-19;

4)       mendukung satuan tugas penanganan Covid-l9 atau Puskesmas setempat dalam melakukan penelusuran kontak erat warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi Covid-19 dan tes Covid-l9;

5)       memastikan penanganan warga satuan pendidikan yang terdaftar dalam kontak erat sebagaimana rekomendasi dari satuan tugas penanganan Covid-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan;

6)       melakukan pemantauan terhadap kondisi warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi Covid-l9 dan yang masuk dalam daftar kontak; dan

7)       melakukan disinfeksi di area satuan pendidikan paling lambat 1 x 24 jam terhitung sejak ditemukan kasus terkonfirmasi Covid- 19.

No comments:

Post a Comment

About

Popular Posts