Tahap pertama dalam pembelajaran yaitu pembuatan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP), RPP merupakan rencana pembelajaran yang dikembangkan secara
rinci dari suatu materi pembelajaran atau tema tertentu yang mengacu pada
silabus. Kepala sekolah harus mampu menyusun dan mengembangkan perangkat
pembelajaran mulai program tahunan, program semester, KKM, Silabus, RPP, Penilaian,
karena sebagai pemimpin pembelajaran harus mampu meningkatkan kualitas
pendidikan dengan keteladanan/contoh yang baik dalam penyusunan administrasi
terutama RPP Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
1. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103
Tahun 2014 Tentang Pembelajaran pada Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah
menyatakan, bahwa rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan rencana
pembelajaran yang dikembangkan secara rinci mengacu pada silabus, buku teks
pelajaran, dan buku panduan guru, RPP mencakup : (1) Identitas
sekolah/madrasah, mata pelajaran, dan kelas/semester, dan alokasi waktu ; (2) SK, KD, indikator pencapaian kompetensi ; (4) Materi
pembelajaran ; (5) kegiatan pembelajaran ; (6) penilaian, pembelajaran
remedial, dan pengayaan ; dan (7) media/alat, bahan, dan sumber belajar. Setiap
komponen dalam RPP memiliki hubungan logis antar komponen sehingga merupakan
satu-kesatuan yang utuh.
Setiap guru satuan pendidikan berkewajiban meyusun RPP
secara lengkap dan sistematis sebagai langkah awal dari proses pembelajaran.
Hal ini dimaksudkan agar pembelajaran dapat berlangsung secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, dan efisien dalam rangka mengembangkan keterampilan berpikir
tingkat tinggi. RPP disusun berdasarkan serangkaian KD atau tema/subtema yang
dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Penyusunan RPP ini dilakukan
pada setiap awal semester atau awal tahun pelajaran dimulai, namun perlu
diperbaharui sebelum pembelajaran dilaksanakan.
Pengembangan RPP dapat dilakukan secara mandiri atau
secara berkelompok melalui Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di
sekolah/madrasah. Sebaiknya hal ini dikoordinasi, difasilitasi, dan disupervisi
oleh kepala sekolah/madrasah atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala
sekolah/madrasah. Pengembangan RPP yang dilakukan oleh guru secara berkelompok
melalui MGMP antar sekolah atau antar wilayah dikoordinasikan atau di supervisi
oleh pengawas atau dinas pendidikan atau kantor kementerian agama setempat.
Berikut ini prinsip–prinsip penyusunan RPP. RPP disusun memperhatikan
perbedaan individu peserta didik dengan memperhatikan perbedaan kemampuan awal, tingkat
intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi,
gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya,
norma, nilai, dan / atau lingkungan peserta didik. Contoh ketika menerapkan
perbedaan tingkat intelektual peserta didik, guru dapat memberikan kesempatan
kepada peserta didik yang kemampuan intelektualnya kurang, lalu yang sedang,
baru kemudian kepada peserta didik yang pandai dengan maksud peserta didik yang
kemampuan intelektualnya kurang memiliki kesempatan untuk berlatih.
RPP dirancang berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat,
kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar,
menggunakan pendekatan saintifik meliputi mengamati, menanya, mengumpulkan
informasi, menalar/mengasosiasi, dan mengomunikasikan, serta dapat dilanjutkan
dengan mencipta.
RPP berbasis konteks yaitu proses pembelajaran yang
menjadikan lingkungan sekitarnya sebagai sumber belajar. Pembelajaran dimulai
dari yang sudah diketahui oleh peserta didik sesuai dengan konteksnya dan baru
dilanjutkan pada konteks yang lebih luas. RPP berorientasi kekinian yaitu pembelajaran pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
dan nilai-nilai kehidupan masa kini. Hal ini bukan berarti tidak mempelajari
masa lalu dan masa depan. Ilmu pengetahuan, teknologi, dan nilai-nilai pada
masa lalu digunakan sebagai pijakan untuk pengembangannya di masa kini. Ilmu
pengetahuan dan teknologi di masa kini dimanfaatkan peserta didik untuk
mempersiapkan diri menghadapi berbagai kemungkinan pengembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan nilai-nilai kehidupan di masa depan. RPP
mengembangkan kemandirian belajar, yaitu
pembelajaran yang memfasilitasi peserta didik untuk belajar secara mandiri. RPP
memberi umpan balik dan tindak lanjut pembelajaran, dalam RPP memuat rancangan
program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi. RPP
memiliki keterkaitan dan keterpaduan SK, KD, indikator pencapaian kompetensi, materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, dan sumber belajar dalam satu
keutuhan pengalaman belajar.
RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik,
keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya. RPP
memanfaatkan teknologi infformasi dan komunikasi dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan
komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi
dan kondisi. Sebelum penyusunan RPP perlu pengkajian silabus meliputi : (1) SK
dan KD ; (2) materi pembelajaran ; (3) proses pembelajaran ; (4) penilaian
pembelajaran ; (5) alokasi waktu ; dan (6) sumber belajar, perumusan indikator
pencapaian KD pada SK, materi pembelajaran dapat berasal dari buku teks
pembelajaran dan buku panduan guru, sumber belajar lain berupa muatan lokal,
materi kekinian, konteks pembelajaran dari lingkungan sekitar yang
dikelompokkan menjadi materi untuk pembelajaran regular, pengayaan, dan
remedial ; penjabaran kegiatan pembelajaran yang ada pada silabus dalam bentuk
yang lebih operasional berupa pendekatan saintifik disesuaikan dengan kondisi
peserta didik dan satuan pendidikan termasuk penggunaan media, alat, bahan, dan
suber belajar ; penentuan alokasi waktu untuk setiap pertemuan berdasarkan
alokasi waktu pada silabus, selanjutnya dibagi ke dalam kegiatan pendahuluan,
inti, dan penutup ; pengembangan penilaian pembelajaran dengan cara menentukan
lingkup, teknik, dan instrument penilaian, serta membuat pedoman penskoran ;
menentukan strategi pembelajaran remedial segera setelah dilakukan penilaian ;
dan menentukan media, alat, bahan dan sumber belajar disesuaikan dengan yang
telah ditetapkan dalam langkah penjabaran proses pembelajaran.
Adapun langkah – langkah penyusunan RPP sebagai
berikut :
1) Mengkaji
silabus, dilakukan melalui identifikasi kelayakan SK, KD, materi pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
2) Mencantumkan
identifikasi sekolah mata pelajaran, kelas/semester dan alokasi waktu.
3) Mengidentifikasi
dan menuliskan serangkaian Kompetensi Dasar (KD) yang dapat diambil dari
silabus. Akan tetapi guru perlu melacak apakah serangkaian KD tersebut sudah
saling bersesuaian dan lengkap, atau sesuai dengan buku guru. Jika serangkaian
KD tersebut tidak saling bersesuaian satu sama lain, atau tidak lengkap, atau
tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Buku Guru, maka guru harus merujuk
pada serangkaian KD. Mengembangkan indikator pencapaian kompetensi dan
dirumuskan dengan memperhatikan beberapa ketentuan berikut :
a. Indikator
pencapaian kompetensi meliputi indikator sikap (spiritual dan sosial),
pengetahuan, dan keterampilan.
b. Setiap
KD dikembangkan sekurang-kurangnya dua indikator pencapaian kompetensi.
c. Indikator
untuk KD yang diturunkan dari SK dirumuskan dalam bentuk perilaku umum yang
bermuatan nilai dan sikap yang gejalanya dapat diamati. Pada satu RPP cukup
dikembangkan dua indikator sikap sosial, namun semua indikator sikap pada
rumusan KD perlu dikembangkan pada RPP yang lainnya.
d. Indikator
pencapaian kompetensi harus mencapai tingkat kompetensi minimal KD dan dapat
dikembangkan melebihi kompetensi minimal sesuai dengan potensi dan kebutuhan
peserta didik. Indikator pencapaian kompetensi yang dikembangkan menggambarkan
hirarki kompetensi. Rangkaian indikator pencapaian kompetensi yang dikembangkan
telah memenuhi kecukupan kompetensi dasar dan menunjukkan adanya hirarki
kompetensi. Rumusan indikator pencapaian kompetansi sekurang-kurangnya mencakup
kata kerja operasional (dapat diamati dan diukur) dan materi pembelajaran.
Mengidentifikasi dan
Mengembangkan Materi Pembelajaran, hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai
berikut :
Materi pembelajaran
dapat ditentukan untuk setiap pertemuan, materi pembelajaran dikelompokkan
menjadi materi untuk pembelajaran regular, remedial, dan pengayaan. Materi
remedial merupakan materi yang diperkirakan sulit dikuasai oleh peserta didik
berdasarkan pengalaman guru dalam membelajarkan satu topik tertentu. Materi
pembelajaran pengayaan berupa perluasan/pendalaman materi pembelajaran regular.
Cakupan materi pembelajaran sesuai dengan yang tercantum dalam silabus. Guru
dapat menambahkan keluasan dan kedalaman materi apabila cakupan materi tersebut
dianggap kurang memadai. Materi pembelajaran dapat berisi materi yang berasal
dari buku teks pelajaran, buku panduan guru, dan sumber belajar lain berupa
muatan lokal, materi kekinian, konteks pembelajaran dari lingkungan sekitar.
Materi pembelajaran memuat jenis pengetahuan yang dipelajari, mencakup
pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural.
Merancang kegiatan
pembelajaran untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental
dan fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru,
lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian KD. Kegiatan
pembelajaran untuk setiap pertemuan merupakan skenario langkah-langkah guru
dalam membuat peserta didik aktif belajar. Pengembangan kegiatan pembelajaran
menggunakan pendekatan saintifik atau pendekatan berbasis keilmuan dan
model-model pembelajaran antara lain discovery
learning, project-based learning, problem-based learning, dan inquiry learning. Langkah-langkah
pembelajaran dilakukan melalui tahapan kegiatan : pendahuluan, inti, dan
penutup.
Kegiatan pendahuluan
minimal mencakup aktivitas pengondisian suasana belajar yang menyenangkan ;
mendiskusikan kompetensi yang sudah dipelajari dan dikembangkan sebelumnya
berkaitan dengan kompetensi yang akan dipelajari dan dikembangkan penyampaian
kompetensi yang akan dicapai dan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari ;
penyampaian garis besar cakupan materi dan kegiatan yang akan dilakukan dan
penyampaian lingkup dan teknik penilaian yang akan digunakan. Tujuan dari
kegiatan pendahuluan agar peserta didik siap menjalani kegiatan belajar.
Kegiatan inti
menggunakan pendekatan saintifik yang disesuaikan dengan karakteristik mata
pembelajaran dan peserta didik. Guru memfasilitasi peserta didik untuk
melakukan proses mengamati
(mengidentifikasi hal-hal yang ingin/perlu diketahui), menanya (merumuskan pertanyaan dan/atau merumuskan hipotesis) mengumpulkan informasi/mencoba,
menalar/mengasosiasi (untuk menarik kesimpulan), dan mengomunikasikan.
Teknik penilaian
dipilih sesuai dengan tuntutan kompetensi dasar. Penilaian sikap dilakukan
dengan menggunakan teknik observasi, penilaian diri, dan penilaian antar
teman.Teknik observasi merupakan teknik utama, penilaian diri dan penilaian
antar teman diperlukan sebagai teknik penunjang untuk konfirmasi hasil
penilaian observasi oleh guru. Penilain pengetahuan menggunakan teknik
penilaian tes tertulis, tes lisan, (untuk mengecek pemahaman siswa sebagai
bahan perbaikan proses pembelajaran), penugasan dan portofolio (sebagai bahan
guru mendeskripsikan capaian pengetahuan di akhir semester). Penilaian
keterampilan menggunakan teknik penilaian kinerja, proyek, dan portofolio.
Instrumen Penilaian
adalah alat yang dipakai untuk melakukan penilaian peserta didik. Instrumen
penilaian dirancang untuk aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan pada setiap
pertemuan, sehingga akan tertulis instrumen untuk pertemuan pertama, pertemuan
kedua, pertemuan ketiga, dan seterusnya. Intrumen penilaian sikap yang utama adalah
jurnal yang digunakan untuk mencatat perilaku yang sangat baik dan/atau kurang
baik yang berkaitan dengan indikator dari sikap spiritual dan sikap sosial.
Instrumen penilaian untuk pengetahuan dan keterampilan disesuaikan dengan
teknik penilaian yang dipilih. Rancangan instrumen penilaian dapat disajikan
dalam lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari RPP.
Pembelajaran remedial
dan pengayaan, pada bagian ini direncanakan pelaksanaan pembelajaran remedial
dan pengayaan. Pembelajaran remedial pada dasarnya mengubah strategi atau
metode pembelajaran untuk KD yang sama. Bentuknya dapat berupa pembelajaran
ulang, bimbingan perorangan, pemanfaatan tutor sebaya, dan lain-lain.
Pembelajaran pengayaan berupa perluasan dan/atau pendalaman materi dan/atau
kompetensi. Strategi pembelajaran pengayaan dapat dalam bentuk tugas
mengerjakan soal-soal dengan tingkat kesulitan lebih tinggi, meringkas
buku-buku referensi dan mewawancarai narasumber. Peserta didik yang belum
berhasil mencapai ketuntasan belajar, diberi kesempatan mengikuti pembelajaran
remedial yang dilakukan setelah suatu kegiatan penilaian (bukan di akhir
semester) baik secara individual, kelompok, maupun kelas. Bagi peserta didik
yang berhasil mencapai atau melampaui ketuntasan belajar dapat diberi program
pengayaan sesuai dengan waktu yang tersedia baik secara individual maupun
kelompok.
Media pembelajaran
adalah sarana fisik untuk menyampaikan isi/materi pembelajaran. Alat
pembelajaran adalah segala macam alat untuk perlengkapan berupa apapun yang
dapat digunakan oleh guru untuk membantu dan memperlancar proses pembelajaran
belajar. Dalam RPP dapat ditulis spesifikasi semua media pembelajaran
(video/film. Rekaman audio, model, chart, gambar, realia, dan sebagainya)
Contoh
cara menuliskan :
·
Video/film :
Judul. Tahun. Prosedur. (tersedia di situs internet lengkap dengan tanggal
pengunduhan)
·
Rekaman audio :
Judul. Tahun. Prosedur. (tersedia di situs internet lengkap dengan tanggal
pengunduhan)
·
Model : Nama
model yang dimaksud
·
Gambar : Judul gambar
yang dimaksud
·
Realia : Nama
benda yang dimaksud
Bahan merupakan segala
sesuatu yang dapat dipakai atau diperlukan agar pembelajaran dapat berlangsung
dengan baik. Pada bagian ini tulis spesifikasi semua bahan yang diperlukan
dalam proses pembelajaran (misalnya nama, jumlah, ukuran).
Sumber belajar adalah
segala sesuatu, dapat berupa orang, objek, lingkungan, atau peristiwa, baik
yang direncanakan maupun yang dapat dimanfaatkan oleh guru, baik secara
terpisah mapun gabungan, untuk kepentingan pencapaian tujuan pembelajaran.
Sumber belajar dapat dikategorikan sebagai berikut :
Tempat atau lingkungan
alam sekitar yaitu dimana saja seseorang dapat melakukan belajar atau proses
perubahan tingkah laku maka tempat itu dapat dikategorikan sebagai tempat
belajar yang berarti sumber belajar, misalnya perpustakaan, pasar, museum,
sungai, gunung, tempat pembuangan sampah, kolam ikan dan lain sebagainya. Benda
yaitu segala benda yang memungkinkan terjadinya perubahan tingkah laku bagi
peserta didik, maka benda itu dapat dikategorikan sebagai sumber belajar.
Misalnya situs, candi, benda peninggalan lainnya. Orang yaitu siapa saja yang
memiliki keahlian tertentu dimana peserta didik dapat belajar sesuatu, maka
yang bersangkutan dapat dikategorikan
sebagai sumber belajar. misalnya guru, ahli geologi, polisi, dan
ahli-ahli lainnya. bahan yaitu segala sesuatu yang berupa teks tertulis, cetak,
rekaman elektronik, web, dan
lain-lain yang dapat digunakan untuk belajar. Buku yaitu segala macam buku yang
dapat dibaca secara mandiri oleh peserta didik dapat dikategorikan sebagai
sumber belajar. Misalnya buku pelajaran, buku teks, kamus, ensiklopedi, fiksi
dan lain sebagainya. Peristiwa atau fakta yang terjadi, misalnya peristiwa
kerusuhan, peristiwa bencana, dan peristiwa lainnya yang guru dapat menjadikan
peristiwa atau fakta
sebagai sumber belajar.
2. Bahan Ajar
Bahan ajar atau materi pembelajaran (instructional
materials) adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus
dipelajari siswa dalam rangka mencapai standar kompetensi yang telah
ditentukan. Secara terperinci, jenis-jenis materi pembelajaran terdiri dari
pengetahuan (fakta, konsep, prinsip, prosedur), keterampilan, dan sikap atau
nilai.
Prinsip-prinsip dalam nilai materi pembelajaran meliputi : (a) prinsip
relevansi, (b) konsistensi, dan (c) kecukupan. Prinsip relevansi artinya materi
pembelajaran hendaknya relevan memiliki keterkaitan dengan pencapaian standar
kompetensi dan kompetensi dasar. Prinsip konsistensi artinya adanya keajegan
antara bahan ajar dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai siswa. Prinsip
kecukupan artinya materi yang diajarkan hendaknya cukup memadai dalam membantu
siswa menguasai kompetensi dasar yang diajarkan.
Materi pembelajaran yang dipilih untuk diajarkan oleh guru dan harus
dipelajari siswa hendaknya berisikan materi atau bahan ajar yang benar-benar
menunjang tercapainya standar kompetensi dan kompetensi dasar. Secara garis
besar langkah-langkah pemilihan bahan ajar meliputi : (a) mengidentifikasi
aspek-aspek yang terdapat dalam standar kompetensi dan kompetensi dasar yang
menjadi acuan atau rujukan pemilihan bahan ajar, (b) mengidentifikasi
jenis-jenis materi bahan ajar (c) memilih bahan ajar yang sesuai atau relevan
dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang telah teridentifikasi tadi,
dan (d) memilih sumber bahan ajar.
Menentukan cakupan atau ruang lingkup materi pembelajaran harus
diperhatikan apakah jenis materinya berupa aspek kognitif (fakta, konsep,
prinsip, prosedur) aspek afektif, atau aspek psikomotorik. Selain itu, perlu
diperhatikan pula prinsip-prinsip yang perlu digunakan dalam menentukan cakupan
materi pembelajaran yang menyangkut keluasan dan kedalaman materinya. Prinsip
berikutnnya adalah prinsip kecukupan (adequacy). Kecukupan (adequacy) atau
memadainya cakupan materi juga perlu diperhatikan dalam pengertian. Cukup
tidaknya aspek materi dari suatu materi pembelajaran akan sangat membantu
tercapainya penguasaan kompetensi dasar yang telah ditentukan. Menentukan
urutan penyajian (sequencing) bahan ajar sangat penting untuk menentukan urutan mempelajari atau
mengajarkannya. Tanpa urutan yang tepat, jika di antara beberapa materi
pembelajaran mempunyai hubungan yang bersifat prasyarat (prerequisite) akan
menyulitkan siswa dalam mempelajarinya.
Sumber bahan ajar merupakan tempat di mana bahan ajar dapat diperoleh.
Dalam mencari sumber bahan ajar, siswa dapat dilibatkan untuk mencarinya,
sesuai dengan prinsip pembelajaran siswa aktif. Berbagai sumber dapat kita
gunakan untuk mendapatkan materi pembelajaran dari setiap standar kompetensi
dan kompetensi dasar. Sumber-sumber dimaksud dapat disebutkan di bawah ini :
(a) buku teks yang diterbitkan oleh berbagai penerbit. (b) laporan hasil
penelitian yang diterbitkan oleh lembaga penelitian, (c) Jurnal penerbitan
hasil penelitian dan pemikiran ilmiah, (d) pakar atau ahli bidang studi penting
digunakan sebagai sumber bahan ajar yang dapat diminta konsultasi mengenai
kebenaran materi atau bahan ajar, ruang lingkup, kedalaman, urutan, (e)
Profesional yaitu orang-orang yang bekerja pada bidang tertentu. (f) Buku
Kurikulum penting untuk digunakan sebagai sumber bahan ajar, (g) Penerbitan
berkala seperti harian, mingguan, dan bulanan
yang banyak berisikan informasi yang berkenaan dengan
bahan ajar suatu mata pelajaran, (h) Internet yang banyak ditemui segala macam
sumber bahan ajar. (i) Berbagai jenis media audiovisual berisikan pula bahan
ajar untuk berbagai jenis mata pelajaran, (j) lingkungan (alam, sosial, seni
budaya, teknik, industri, ekonomi).
Dalam mempelajari materi pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar
terdapat beberapa kemungkinan pada diri siswa, yaitu siswa belum siap bekal
pengetahuannya, siswa mengalami kesulitan, atau siswa dengan cepat menguasai
materi pembelajaran. Kemungkinan pertama siswa belum memilki pengetahuan yang
diperlukan untuk mempelajari suatu bahan ajar baru. Dalam menghadapi
kemungkinan kedua, yaitu siswa mengalami kesulitan atau hambatan dalam
menguasai materi pembelajaran, guru harus menyediakan materi perbaikan
(remedial). Materi pembelajaran remedial disusun lebih sederhana, lebih rinci,
diberi banyak penjelasan dan menghadapi kemungkinan ketiga, yaitu siswa dapat
dengan cepat dan mudah menguasai materi pembelajaran, guru harus menyediakan
bahan pengayaan (enrichment). Materi pengayaan berbentuk pendalaman dan
perluasan.
3. Instrumen
Penilaian
Pengertian penilaian
(assessment) adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur
pencapaian hasil belajar peserta didik. Pada Standar Nasional Pendidikan,
penilaian pendidikan merupakan salah satu standar yang bertujuan untuk menjamin
: perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan
dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian ; pelaksanaan penilaian
peserta didik secara professional, terbentuk edukatif, efektif, efisien, dan
sesuai dengan konteks sosial budaya; dan pelaporan hasil penilaian peserta
didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.
Berdasarkan
Permendikbud 104 tahun 2014 sebagai berikut : penilaian hasil belajar oleh
pendidik adalah proses pengumpulan informasi tentang pencapaian pembelajaran
peserta didik dalam kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, kompetensi
pengetahuan, dan kompetensi keterampilan yang dilakukan secara terencana dan
sistematis, selama dan setelah proses pembelajaran. Dengan menggunakan
pendekatan penilaian atau jalan yang ditempuh dalam melakukan penilaian hasil
belajar peserta didik. Lengkap penilaian hasil belajar oleh pendidik mencakup kompetensi
sikap (spiritual, pengetahuan, dan keterampilan).
Ulangan harian adalah
penilaian yang dilakukan setiap menyelesaikan satu muatan pembelajaran. Ulangan
Tengah Semester adalah penilaian yang dilakukan untuk semua muatan pembelajaran
yang diselesaikan dalam paruh pertama semester. Ulangan Akhir Semster adalah
penilaian yang dilakukan untuk semua muatan pembelajaran yang diselesaikan
dalam satu semester.
Karakteristik Penilaian
Pada Kurikulum 2013 yaitu Belajar Tuntas untuk kompetensi pada kategori pengetahuan
dan keterampilan (KI-3 dan KI-4), peserta didik tidak diperkenankan mengerjakan
pekerjaan berikutnya, sebelum mampu menyelesaikan pekerjaan dengan prosedur
yang benar dan hasil yang baik. Asumsi yang digunakan dalam belajar tuntas
adalah peserta didik dapat belajar apapun, hanya waktu yang dibutuhkan yang
berbeda. Peserta didik yang belajar lambat perlu waktu lebih lama untuk materi
yang sama, dibandingkan peserta didik pada umumnya. Otentik memandang penilaian
dan pembelajaran secara terpadu. Penilaian otentik harus mencerminkan masalah
dunia nyata, bukan dunia sekolah. Menggunakan berbagai cara dan kriteria
holistik (kompetensi utuh merefleksikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap).
Penilaian otentik tidak
hanya mengukur apa yang dapat dilakukan oleh peserta didik. Berkesinambung
tujuannya adalah untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai perkembangan
hasil belajar peserta didik, memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil
terus menerus dalam bentuk penilaian proses, dan berbagai jenis ulangan secara
berkelanjutan (ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester,
atau ulangan kenaikan kelas). Berdasarkan acuan kriteria menggunakan modus
untuk sikap, rerata untuk pengetahuan, dan pencapaian optimum untuk
keterampilan. Menggunakan teknik penilaian yang bervariasi, teknik penilaian
yang dipilih dapat berupa tertulis, lisan, produk, portofolio, unjuk kerja,
projek, pengamatan, dan penilaian diri.
Prinsip penilaian Hasil
belajar oleh pendidik meliputi prinsip umum dan prinsip khusus. Prinsip umum
dalam penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah sebagai berikut.
Sahih, berarti
penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang
diukur.Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang
jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
Adil, berarti penilaian
tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus
serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status
sosial ekonomi, dan gender.
Terpadu, berarti penilaian
oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan
pembelajaran. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan
dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
Holistik dan berkesinambungan,
berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dan dengan
menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai dengan kompetensi yang harus
dikuasai peserta didik. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara
berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. Akuntabel,
berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur,
maupun hasilnya. Edukatif, berarti penilaian dilakukan untuk kepentingan dan
kemajuan peserta didik dalam belajar.
4.
Teknik dan Instrumen Penilaian
Dalam Kurikulum 2013
menerapkan penilaian autentik untuk menilai kemajuan belajar peserta didik yang
meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Teknik dan instrumen yang dapat
digunakan untuk menilai kompetensi pada aspek sikap, keterampilan dan sikap.
Penilaian kompetensi
sikap bermula dan perasaan yang terkait dengan kecenderungan seseorang dalam
merespon objek, sikap juga sebagai ekspresi dari nilai-nilai atau pandangan
hidup yang dimiliki oleh seseorang. Sikap dapat dibentuk sehingga terjadi
perubahan perilaku atau tindakan yang diharapkan.
Ada beberapa cara yang
digunakan untuk menilai sikap peserta didik, antara lain observasi, penilaian
diri, penilaian teman sebaya dan penilaian jurnal. Instrument yang digunakan
antara lain daftar lek atau skala penilaian yang disertai rublik yang hasilnya
dihitung berdasarkan modus.
Observasi, sikap dan
perilaku keseharian peserta didik direkam melalui pengamatan dengan format
berisi sejumlah indikator perilaku yang diamati baik yang terkait dengan mata
pelajaran mapun secara umum. Pengamatan terhadap sikap dan perilaku yang
terkait dengan mata pelajar melakukan guru selama proses belajar mengajar
berlangsung, seperti ketekunan belajar, percaya diri, rasa ingin tahu,
kerjasama, kejujuran dan lain-lain.
Penilaian diri
digunakan untuk memberikan penguatan terhadap kemajuan proses belajar peserta
didik, penilaian diri berperan penting bersamaan dengan bergesernya pusat
pembelajaran dari guru ke peserta didik yang didasarkan pada konsep belajar
mandiri.
Penilaian diri
dilakukann berdasarkan kriteria yang jelas dan objektif melalui langkah pertama
menjelaskan kepada peserta didik tujuan penilaian diri, menentukan kompetensi
yang akan dinilai, menentukan kriteria penilaian yang akan digunakan dan
merumuskan format penilaian dapat berupa cek/skala penilaian.
Penilaian teman sebaya
atau antar peserta didik merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta
didik untuk saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi instrumen yang
digunakan berupa lembar pengamatan antar peserta didik.
Penilaian jurnal
merupakan kumpulan rekaman catatan guru dan tenaga kependidikan di lingkungan
sekolah tentang sikap dan perilaku positif atau negatif selama dan di luar
proses pembelajaran mata pelajaran.
Penilaian kompetensi
keterampilan terdiri atas keterampilan abstrak dan keterampilan kongkret
penilaian kompetensi keterampilan dapat dilakukan dengan menggunakan unjuk
kerja praktik dilakukan dengan cara mengamati kegiatan peserta didik dalam
melakukan sesuatu. Penilaian ini cocok digunakan untuk menilai ketercapaian
kompetensi yang menuntut peserta didik melakukan tugas pratikum di
laboratorium, praktik ibadah, praktik OK, presentase, bermain peran menyanyi,
bermain musik, membaca puisi. Untuk mengamati unjuk kerja dapat menggunakan
intrumen daftar cek, skala penilaian.
Penilaian kompetensi
pengetahuan dapat dilakukan melalui observasi terhadap diskusi, tanya jawab,
dan percakapan, selain itu test tertulis pilihan ganda, menjodohkan sebab
akibat, melengkapi jawaban singkat, atau pendek dan uraian, teknik ini
merupakan cerminan penilaian autentik yaitu soal-soal yang menghendaki peserta
didik merumuskan jawabannya sendiri.
Pengolahan penilaian
kurikulum 2013. Untuk capaian kompetensi pengetahuan meliputi penilaian proses
terdiri dari nilai harian, nilai tengah semester, nilai akhir semester, nilai
ulangan kenaikan kelas, bentuk penilaian angka dan huruf. Penilaian capaian
kompetensi ket diisi angka menggunakan skala 1-4 dengan dua angka di belakang
koma dan diberi predikat D s/d A dengan menggunakan interval yang sama dengan
kompetensi pengetahuan sedangkan capaian kompetensi sikap dalam mata pelajaran
diisi oleh guru mata pelajaran yang merupakan profil umum berdasarkan rangkuman
pengamatan guru dan penilaian antar pelajar diisi oleh wali kelas setelah
diskusi dengan semua guru mata pelajaran menggunakan penilaian kualitatif SB
(sangat baik), B (baik), C (cukup), dan K (kurang). Dari hasil memahami kembali
perangkat pembelajaran melalui studi literatur, maka sesuai dengan tujuan OJL.
Penulis dalam menyusun perangkat pembelajaran telah meningkatnya kompetensi
pedagogik melalui penyusunan tingkat pembelajaran mulai penyusunan program
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), penyusunan bahan ajar, dan perangkat
penilaian, ketiga program tersebut terlampir.
Sedangkan dalam
kurikulum KTSP, penilaian yang diterapkan dalam KTSP adalah Penilaian Berbasis
Kelas (PBK). PBK memiliki pengertian penilaian sebagai assessment, yaitu
kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh dan mengefektifkan informasi tentang
hasil belajar siswa pada tingkat kelas selama dan setelah kegiatan belajar
mengajar. Data/informasi dari PBK merupakan salah satu bukti yang dapat
digunakan untuk mengukur keberhasilan suatu program pendidikan.
Tes tertulis merupakan
tes dalam bentuk bahan tulisan (baik soal maupun jawabannya). Dalam menjawab
soal siswa tidak selalu harus merespon dalam bentuk menulis kalimat jawaban
tetapi dapat juga dalam bentuk mewarnai, memberi tanda, menggambar grafik,
diagram dan sebagainya.
Adapun bentuk
instrument tes dan penskorannya terdiri dari dua yaitu Obyektif seperti Pilihan
ganda, Benar – Salah, Menjodohkan, Isian singkat dan Non Obyektif (Subyektif)
seperti Jawaban singkat atau isian singkat, Uraian obyektif (Esai berstruktur) dan
Uraian bebas (Esai bebas).
Bentuk instrumen ini
dapat dipakai untuk mengukur kompetensi siswa dalam semua tingkat ranah
kognitif.
Kaidah penulisan
instrumen bentuk uraian bebas adalah : (a) gunakan kata-kata seperti mengapa,
uraikan, jelaskan, bandingkan, tafsirkan, hitunglah dan buktikan; (b) hindari
penggunaan pertanyaan seperti siapa, apa, kapan, dan lain-lain.
Performance
Asessment merupakan penilaian dengan berbagai macam tugas dan
situasi dimana peserta tes diminta untuk mendemonstrasikan pemahaman dan
pengaplikasian pengetahuan yang mendalam, serta keterampilan di dalam berbagai
macam konteks.
Contoh-contoh alat
penilaian kinerja : permainan, drama, demonstrasi, olahraga, bermain musik,
bernyanyi, pantomim, berdoa, membaca puisi, berpidato, diskusi, wawancara,
debat, bercerita, menari, kerajinan tangan, pesawat sederhana, simpul
tali-temali, dan sebagainya.
No comments:
Post a Comment