Beranda

Welcome

Selamat Datang di Blog Sarana Informasi ...... Welcome on this blog...benvenuti nel nostro blog..bienvenue sur notre blog...Willkommen in unserem Blog... bienvenido a nuestro blog...... 블로그에 오신 것을 환영합니다 beullogeue osin geos-eul hwan-yeonghabnida....

Sunday, January 8, 2023

Standar kualifikasi yang harus dimiliki oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD


Untuk menjadi seorang tenaga kependidikan pada lembaga PAUD ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Dengan kata lain, tidak semua orang bisa menjadi tenaga kependidikan. Meskipun tidak dapat dipungkiri banyak orang yang dengan mudahya menjadi seorang tenaga kependidikan dalam PAUD, khususnya di Indonesia. Padahal bila melihat dari kualifikasi akademik maupun kompetensi-kompetensi lainnya, banyak diantara mereka yang belum memenuhi persyaratan ideal yang telah ditetapkan. Oleh karenanya tidak heran jika pelaksaan PAUD selama ini belum dapat berjalan dengan maksimal. Supaya dapat maksimal, semua tenaga kependidikan dalam PAUD harus memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam kualifikasi akademik tenaga kependidikan PAUD, Sebagaimana telah diketahui bahwasanya tenaga kependidikan mempunyai peran yang cukup penting dalam PAUD. Tenaga kependidikan ini bertanggungjawab dan bertugas merencanakan, melaksanakan, mengelola administrasi, serta mengawasi pelaksanaan program. Syarat-syaratnya yaitu sebagai berikut :

1.     Pengawas atau Pemilik PAUD

Sesuai berdasarkan Permendikbud No. 137 Tahun 2014, bahwasannya :

a. Memiliki ijazah sarjana (S1) atau diploma (D-IV) Kependidikan yang relevan dengan sistem pendidikan anak usia dini dari Perguruan Tinggi Penyelenggaraan Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan

b. Memiliki pengalaman minimum 3 tahun sebagai guru PAUD dan minimum 2 tahun sebagai kepala satuan PAUD bagi pengawas PAUD

c. Memiliki pengalaman minimum 5 tahun sebagai pamong belajar atau guru PAUD dan kepala satuan bagi pemilik PAUD

d. Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/C dan berstatus sebagai pegawai negeri sipil

e. Memiliki usia maksimal 50 tahun pada saat diangkat menjadi pengawas atau pemilik PAUD

f. Memiliki sertifikat lulus seleksi calon pengawas atau pemilik PAUD dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah

g. Memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas atau pemilik dari lembaga pemerintah yang kompeten dan diakui

Kompetensi pengawas atau pemilik PAUD mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi penelitian dan pengembangan, kompetensi supervisi akademik, dan kompetensi evaluasi pendidikan

2.     Kepala PAUD

Sesuai berdasarkan Permendikbud No. 137 Tahun 2014, bahwasannya :

a. Memiliki kualifiksi akademik sebagaimana yang dipersyaratkan pada kualifikasi guru

b. Memiliki usia maksimal 55 tahun pada saat diangkat menjadi kepala PAUD

c. Memiliki pengalaman minimum 3 tahun sebagai guru PAUD

d. Memiliki pangkat/golongan minimum Penata Muda Tingkat I, (III/b) bagi pegawai negeri sipil pada satuan atau program PAUD dan bagi non-PNS disertakan dengan golongan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga berwenang

e. Memiliki sertifikat lulus seleksi calon kepala PAUD dari lembaga kompeten dan diakui pemerintah

Kompetensi Kepala lembaga PAUD mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, dan kompetensi supervisi

3.     Pendidik PAUD

Sesuai berdasarkan Permendikbud No. 137 Tahun 2014, bahwasannya :

a. Memiliki ijazah diploma (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini yang diperoleh dari program studi terakreditasi

b. Memiliki ijazah diploma (D-IV) atau sarjana (S1)kependidikan lain yang relevan atau psikologi yang diperoleh dari program studi terakreditasi dan memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD dari perguruan tinggi yang terakreditasi

Kompetensi guru PAUD dikembangkan secara utuh mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional

Menurut Dedi Supriyadi tenaga pendidik PAUD harus profesional, dimana memilik 3 unsur yakni :

1)     Pendidik yang memadai disiapkan secara khusus melalui pendidikan dengan klasifikasi tertentu

2)     Keahlian dalam bidangnya

3)     Komitmen dalam tugasnya

Kualifikasi tenaga pendidik/guru PAUD bukanlah hal yang mudah, ada beberapa syarat secara umum kualifikasi yang dianjurkan :

a)     Beriman dan bertaqwa

b)     Warga Negara Indonesia (WNI)

c)     Berusia minimum 18 tahun

d)     Berkepribadian riang, gembira, memiliki rasa sayang terhadap anak

e)     Sehat jasmani dan rohani

f)      Kreatif, inovatif, dan menyenangkan

Dengan adanya persyaratan dalam kualifikasi, diharapkan guru yang ideal mampu mengembangkan kreatifitas kepada siswa yang percaya diri, berani mencoba hal yang baru, memberikan contoh, menyadari keragaman karakteristik siswa, memberikan kesempatan pada siswa untuk berekspresi dan bereksplorasi

4.     Tenaga Kependidikan PAUD

Sesuai berdasarkan Permendikbud No. 137 Tahun 2014, bahwasannya :

a.      Kualifikasi akademik tenaga administrasi PAUD memiliki ijazah minimum Sekolah Menengah Atas (SMA)

b.     Kompetensi tenaga administrasi satuan atau program atau program PAUD memenuhi kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi manajerial

5.     Guru Pendamping PAUD

Sesuai berdasarkan Permendikbud No. 137 Tahun 2014, bahwasannya :

a.      Kualifikasi ijazah D-II PGTK dari program studi terakreditasi

b.     Memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/pendidikan/kursus PAUD jenjang guru pendamping dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah

c.      Kompetensi guru pendamping mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional


No comments:

Post a Comment

About

Popular Posts