Beranda

Welcome

Selamat Datang di Blog Sarana Informasi ...... Welcome on this blog...benvenuti nel nostro blog..bienvenue sur notre blog...Willkommen in unserem Blog... bienvenido a nuestro blog...... 블로그에 오신 것을 환영합니다 beullogeue osin geos-eul hwan-yeonghabnida....

Tuesday, December 20, 2022

Perusahaan Sekuritas

 Perusahaan Sekuritas sendiri adalah perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari OJK untuk dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, atau kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pengawas Pasar Modal.

Perusahaan sekuritas adalah perusahaan yang bergerak di bidang transaksi jual beli efek. Pada dasarnya, perusahaan ini tidak mengeluarkan efek, namun sebagai perantara investor dengan pasar modal dalam jual beli efek. Istilah efek merupakan sebuah dokumen fisik berupa saham atau obligasi yang menjadi bukti investasi seseorang. 

Di Indonesia, terdapat dua jenis perusahaan sekuritas yang beroperasi, yaitu konvensional dan syariah. Dalam aktivitasnya, suatu perusahaan sekuritas harus mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada beberapa istilah dalam perusahaan sekuritas yang patut Anda ketahui.

Pialang, yaitu organisasi yang melakukan transaksi efek di pihak investor, seperti membeli dan menjual portofolio investasi. 

Dealer, yaitu organisasi yang membeli atau menjual efek dari portofolio mereka sendiri, kemudian ditawarkan kepada potensial investor. 

Broker Dealer, yaitu organisasi yang menggabungkan pialang dan dealer. Broker dealer akan menjadi perantara yang menyediakan layanan sekuritas seperti pemberian rekomendasi, analisis saham, dan lainnya baik bagi perusahaan maupun individu. 

Broker, yaitu pihak perantara dalam perusahaan sekuritas. Tugas broker adalah memberikan rekomendasi kepada investor terkait saham yang potensial.

Pada dasarnya, kegiatan perusahaan sekuritas dibagi menjadi 2, yaitu:

1. Perantara Perdagangan Efek (Broker-Dealer)

Sebagai perantara perdagangan efek, perusahaan sekuritas bertanggung jawab pada dua hal. Yang pertama adalah pelaksanaan kegiatan jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau orang lain. Dan yang kedua adalah pelaksanaan jual beli saham dan obligasi yang dilakukan melalui bursa efek atau di luar bursa efek. 

2. Penjamin Emisi Efek (Underwriter)

Tugas penjamin emisi efek adalah membantu calon emiten untuk melaksanakan penawaran umum saham (IPO), dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli efek yang tidak terjual


No comments:

Post a Comment

About

Popular Posts