Menurut Kasmir (2014:14) dalam bukunya Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sedangkan Menurut
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tanggal 10 November 1998
tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidur rakyat banyak.
Dari pengertian di atas
dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan
perusahaan yang bergerak
dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam
bidang keuangan.
Sedangkan usaha perbankan
meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan
jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dana,
berupa mengumpulkan dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan
deposito. Biasanya sambil
diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan
bagi masyarakat.
Kegiatan menyalurkan dana,
berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan
lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Jasa bank sangat penting
dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan
pada umumnya terbagi atas
dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat
pembayaran yang efisien
bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu
kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi.
Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya
dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima
tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak
yang membutuhkan dana,
berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan
pemanfaatan yang lebih
produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan
meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang,
orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena
mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun
1998, jenis bank dapat
dibedakan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan
Rakyat.
1. Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah
yang dalam kegiatannya memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Umum sering
juga disebut Bank Komersial.
Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya
terdiri atas:
.Bank milik pemerintah seperti BRI, BNI, BTN.
.Bank Pembangunan Daerah (BPD),
.Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP,
Bank Danamon.
Bank milik swasta nasional
Bank milik koperasi
Bank milik asing, seperti Bank of America, Bank of
Tokyo.
Bank umum dilihat dari segi kedudukan dalam hal
pelayanan kepada masyarakat
dibedakan menjadi :
Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak
operasionalnya sampai ke luar
negeri.
Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak
operasionalnya di dalam negeri
saja
2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Menurut Undang-Undang
Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat
adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka,
tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Lembaga Keuangan
Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang
Pokok-Pokok Perbankan,
yang dimaksud lembaga
keuangan adalah semua badan yang rnelalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan
menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersehut kembali ke
masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabah atau
menginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan (finansial
market). Lembaga keuangan juga menawarkan bermacam – macam jasa keuangan mulai
dan perlindungan asuransi, menjual program pensiun sampai dengan penyimpanan
barang-barang berharga dan penyediaan suatu mekanisme untuk pemhayaran dana dan
transfer dana.
Pengertian lembaga
keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan
di bidang keuangan, yang
secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas
berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi
perusahaan. Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk
mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan
perusahaanperusahaan ekonomi lemah.
Beberapa jenis lembaga
keuangan non bank diantaranya yaitu perusahaan asuransi, perusahaan leasing,
perusahaan dana pensiun, reksadana, bursa efek, pegadaian, perusahaan modal
ventura dll.
Lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan
kegiatan-kegiatan di bidang
keuangan mempunyai peranan sebagai berikut:
1. Membantu dunia usaha dalam meningkatkan
produktivitas barang / jasa
2. Memperlancar distribusi barang
3. Mendorong terbukanya
lapangan pekerjaan
Bank merupakan salah satu
lembaga keuangan, namun sebenarnya lembaga keuangan
itu bukan hanya bank,
melainkan ada lembaga keuangan bukan bank. Lembaga Keuangan
merupakan lembaga yang
menyediakan jasa yang berhubungan dengan keuangan untuk
masyarakat luas. Bentuk
umum dari lembaga keuangan ini yaitu perusahaan asuransi,
perusahaan leasing,
perusahaan dana pensiun, reksadana, bursa efek, pegadaian dan lain - lain
Fungsi dari lembaga
keuangan ini sendiri memang untuk menyediakan jasa atau sebagai perantara
antara pemilik modal dengan pasar uang yang mana mereka memiliki tanggung jawab
dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana
tersebut untuk keperluannya. Dengan adanya lembaga keuangan yang memfasilitasi
arus peredaran uang dalam perekonomian, maka uang dari para investor akan
dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor beralih
pada lembaga keuangan ini yang kemudian akan menyalurkan dana tersebut dalam
bentuk pinjaman kepada perusahaan atau organisasi yang membutuhkan.
Dari hasil peminjaman
tersebut, lembaga keuangan akan memperoleh pendapatan atau
No comments:
Post a Comment