Beranda

Welcome

Selamat Datang di Blog Sarana Informasi ...... Welcome on this blog...benvenuti nel nostro blog..bienvenue sur notre blog...Willkommen in unserem Blog... bienvenido a nuestro blog...... 블로그에 오신 것을 환영합니다 beullogeue osin geos-eul hwan-yeonghabnida....

Tuesday, December 20, 2022

Bank dan Lembaga Keuangan lainnya

 Menurut Kasmir (2014:14) dalam bukunya Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Sedangkan Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.

Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan

perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.

Sedangkan usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dana,

berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan

deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat.

Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.

Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan

pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat

pembayaran yang efisien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.

Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak

yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan

pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat

dibedakan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.

1. Bank Umum

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara

konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan

jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Umum sering juga disebut Bank Komersial.

Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:

 .Bank milik pemerintah seperti BRI, BNI, BTN.

 .Bank Pembangunan Daerah (BPD),

 .Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.

 Bank milik swasta nasional

 Bank milik koperasi

 Bank milik asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.

Bank umum dilihat dari segi kedudukan dalam hal pelayanan kepada masyarakat

dibedakan menjadi :

 Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak operasionalnya sampai ke luar

negeri.

 Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri

saja

2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Lembaga Keuangan

Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan,

yang dimaksud lembaga keuangan adalah semua badan yang rnelalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersehut kembali ke masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabah atau menginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan (finansial market). Lembaga keuangan juga menawarkan bermacam – macam jasa keuangan mulai dan perlindungan asuransi, menjual program pensiun sampai dengan penyimpanan barang-barang berharga dan penyediaan suatu mekanisme untuk pemhayaran dana dan transfer dana.

Pengertian lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan

di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana  terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaanperusahaan ekonomi lemah.

 

Beberapa jenis lembaga keuangan non bank diantaranya yaitu perusahaan asuransi, perusahaan leasing, perusahaan dana pensiun, reksadana, bursa efek, pegadaian, perusahaan modal ventura dll.

Lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang

keuangan mempunyai peranan sebagai berikut:

1. Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa

2. Memperlancar distribusi barang

3. Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan

Bank merupakan salah satu lembaga keuangan, namun sebenarnya lembaga keuangan

itu bukan hanya bank, melainkan ada lembaga keuangan bukan bank. Lembaga Keuangan

merupakan lembaga yang menyediakan jasa yang berhubungan dengan keuangan untuk

masyarakat luas. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini yaitu perusahaan asuransi,

perusahaan leasing, perusahaan dana pensiun, reksadana, bursa efek, pegadaian dan lain - lain

Fungsi dari lembaga keuangan ini sendiri memang untuk menyediakan jasa atau sebagai perantara antara pemilik modal dengan pasar uang yang mana mereka memiliki tanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut untuk keperluannya. Dengan adanya lembaga keuangan yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, maka uang dari para investor akan dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor beralih pada lembaga keuangan ini yang kemudian akan menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman kepada perusahaan atau organisasi yang membutuhkan.

Dari hasil peminjaman tersebut, lembaga keuangan akan memperoleh pendapatan atau

keuntungan berupa bunga beberapa persen dari jumlah uang yang mereka pinjamkan

No comments:

Post a Comment

About

Popular Posts