Beranda

Welcome

Selamat Datang di Blog Sarana Informasi ...... Welcome on this blog...benvenuti nel nostro blog..bienvenue sur notre blog...Willkommen in unserem Blog... bienvenido a nuestro blog...... 블로그에 오신 것을 환영합니다 beullogeue osin geos-eul hwan-yeonghabnida....

Thursday, October 20, 2022

Profesi Penunjang dalam Pasar Modal


Profesi penunjang dalam pasar modal, antara lain:

a.Notaris

Notaris, adalah pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten. Notaris pasar modal juga menghadiri setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan oleh emiten

Notaris memiliki tugas antara lain:

•         Membuat berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),

•         Membuat konsep akta perubahan anggaran dasar, 

•         Menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.

b. Konsultan Hukum

Konsultan Hukum adalah pihak yang memberikan pendapatt dari segi hukum mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go publik secara hukum, sehinngga dalam  proses penjualan efek calon pembeli memperoleh informasi yang akurat.

Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan hukum pasar modal mempunyai peranan: 

1. Membantu membereskan segala aspek hukum suatu perusahaan yang akan go publik, dengan jalan memberikan nasehat dan pendapat yang diperlukan oleh emiten, juga pendapatnya tentang emiten sendiri yang dimuat dalam prospektus yang diterbitkan dalam rangka emisi. Hal tersebut diwujudkan dengan pembuatan legal audit (pemeriksaan hukum) dan legal opinion (pendapat hukum). Legal audit dipakai oleh seorang Konsultan hukum pasar modal sebgai landasan untuk membuat legal opinion. Serta legal opinion ini wajib dimuat dalam prospektus yang dibuat oleh Emiten. 

2. Membenahi suatu perusahaan yang akan go publik, misalnya dengan melakukan restrukturisasi. 

3. Ikut mendampingi dan memberikan advise hukum pada kliennya, yang diduga melakukan pelanggaran hukum 

4. Ikut membantu profesi lain yang terlibat dalam kegiatan pasar modal untuk menangani masalah-masalah hukum, seperti membantu notaris, akuntan, underwriter dalam pembuatan kontrak-kontrak 

5. Merupakan mitra pemerintah, dalam hal ini Bapepam untuk memecahkan berbagai peraturan hukum pasar modal

c. Akuntan Publik

adalah seorang yang bertanggung jawab  mmemberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan perusahaan yang hendak go publik dan bukan kebenaran atas laporan keuangan. Untuk memperoleh informasi yang tepat, akurat dan dapat dipercaya, laporan keuangan haruslah disajikan sesuai dengan prinsip-pronsip akuntansi yang diterima umum, dan untuk memastikan kewajarannya, laporan keuangan tersebut harus diaudit oleh akuntan yang independen. Akuntan dalam kapasitas dan kompetensi profesionalnya harus melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing dan mematuhi serta menjunjung tinggi kode etik profesi.

Dalam mendorong perkembangan pasar modal di Indonesia, peranan para akuntan sebagai profesi kepercayaan publik menjadi sangat penting. Fungsi utama akuntan adalah dalam rangka memberikan gambaran yang transparan mengenai posisi keuangan suatu perusahaan dalam menginformasikan ke publik.

Sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan, akuntan tidak diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh transaksi yang ada di perusahaan, namun diperkenankan hanya berdasarkan sampling. Dengan demikian, laporan keuangan yang telah diperiksa tidak menjamin bahwa laporan keuangan telah terbebas dari kesalahan namun kemungkinan masih mengandung kesalahan. Oleh karena itu, akuntan dalam memberikan pendapatnya akan menyatakan kewajaran atas laporan keuangan, bukan kebenaran atas laporan keuangan. Sepanjang akuntan telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang berlaku, maka akuntan yang bersangkutan tidak dapat dibebankan tanggung jawab atas kesalahan tersebut.

Tugas akuntan publik adalah:

Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya.

Memeriksa pembukuan, apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam. 

Memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (apabila diperlukan).


No comments:

Post a Comment

About

Popular Posts