Beranda

Welcome

Selamat Datang di Blog Sarana Informasi ...... Welcome on this blog...benvenuti nel nostro blog..bienvenue sur notre blog...Willkommen in unserem Blog... bienvenido a nuestro blog...... 블로그에 오신 것을 환영합니다 beullogeue osin geos-eul hwan-yeonghabnida....

Thursday, October 20, 2022

Instansi Yang Terkait Tidak Langsung Dalam Pasar Modal


(1). Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal

Dalam pasar modal terdapat beberapa lembaga penunjang yang masing-masing mempunyai tugas dan tanggung jawab yang berbeda serta mempunyai batasan-batasan dan aturan yang telah ditetapkan. Adapun aturan main yang digunakan bertujuan untuk melindungi investor khususnya perorangan dari risiko kerugian yang disebabkan oleh pelaku pasar lainnya.

Lembaga penunjang yang dimaksud adalah pendukung/ penunjang beroperasinya suatu pasar modal. Lembaga penunjang tersebut terdiri dari:

a.Wali Amanat (Trustee)

   Wali amanat berdasarkan Pasal 1 angka 30 adalah :

a. “pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat hutang”. Oleh karena efek bersifat utang merupakan surat pengakuan utang yang bersifat sepihak dari pihak penerbit (Emiten) dan para kreditur (Investor) jumlahnya relatif banyak, maka perlu dibentuk suatu lembaga yang mewakili kepentingan seluruh kreditur.

b. Wali Amanat umumnya adalah bank yang telah mendapat izin operasi sebagai Wali Amanat dari Bapepam. Wali Amanat bertugas atas dasar hukum kontrak perwaliamanatan yang ditandatangani oleh Wali Amanat dengan issuer.

 Wali Amanat memiliki tugas antara lain :

Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten.

Melakukan penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan

Memberikan nasihat yang diperhitungkan oleh emiten. 

Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya. 

Melaksanakan tugas selaku agen utama pembayaran. 

Mengikuti secara terus-menerus perkembangan perusahaan emiten. 

Membuat perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten. 

Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi. RUPO (apabila diperlukan).

Kewenangan yang dimiliki oleh Wali Amanat dalam menjalankan fungsinya terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu :

1.  Kewenangan Umum Þ untuk pengurusan (daden van beheer), antara lain:

o   Menjalankan pengawasan terhadap Emiten dalam penggunaan dana hasil emisi obligasi.

o   Mewakili para pemegang obligasi dalam RUPO (Rapat Umum Pemegang Obligasi).

o   Sebagai agen pembayar dalam membayar bunga obligasi,  dan sebagainya.

2.  Kewenangan Khusus bersifat tindakan pemilikan, antara lain :

            Dalam hal Emiten melakukan wan prestasi, maka Wali Amanat dapat melakukan tindakan pelelangan atas agunan (barang jaminan) yang telah ditetapkan dalam kontrak perwaliamanatan dan jaminan.

b. Pedagang Efek

pedagang efek adalah pemodal yang melakukan jual beli efek. Namun, yang dapat menjadi pedagang efek adalah lembaga-lembaga yang sudah mendapat izin

Pedagang Efek adalah orang-perorangan yang bertugas sebagai:

•   Sales yang bertugas sebagai penjual efek.

•   Dealer yang bertugas mencatat order dari nasabah untuk menjual atau membeli efek, kemudian meneruskannya kepada floor trader.

•   Floor broker/trader yang bertugas untuk memasukkan order yang diterima dari dealer ke dalam sistem komputer JATS (Jakarta Automated Trading System) untuk dieksekusi. Khusus untuk bidang pekerjaan floor broker/trader, selain izin sebagai wakil perantara-pedagang efek juga diberlakukan persyaratan tambahan, yakni sertifikat JATS sebagai bukti kelulusan mereka setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan sistem komputer JATS yang diselenggarakan oleh Bursa Efek. Hanya JATS trader yang berhak mengoperasikan komputer perdagangan.

•   Firm Manager yang bertugas sebagai koordinator para floor broker/floor trader dari suatu Anggota Bursa. Apabila suatu Anggota Bursa memiliki banyak floor broker/floor trader di lantai perdagangan, maka salah satu di antara mereka akan ditunjuk sebagai firm manager dan yang memiliki anggota Bursa ketika berurusan dengan Bursa Efek.

c. Perusahaan surat berharga (securities company)

Perusahaan surat berharga adalah perusahaan yang tercatat di bursa efek mengkhususkan diri tidak hanya perdagangan efek, tetapi melakukan underwriter, perantara perdagangan efek, dan penyediaan jasa pengelola dana.Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :

•         Sebagai pedagang efek

•         Penjamin emisi

•         Perantara perdagangan efek

d. Perusahaan pengelola dana (investment company)

Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana. Perusahaan pengelola dana merupakan perusahaan yang beroprasi di pasar dengan mengelola modal yang berasal dari investor.perusahaan pengelola dana mempunyai dua unit yang paling utama, yakni pengelolaan dana (fund management) dan penyimpanan dana (qustodian).

Dalam praktekya, perusahaan pengelola dana mungkin saja tidak mempunyai unit fund managent,sehingga untuk melakukan fungsi sebagai fund management menggunakan jasa dari luar.sedangkan perusahaan pengelola dana yang hanya mempunyai fund management dan tidak mempunyai qutodian,maka untuk menjalankan fungsi qustodian ,perusahaan dana akan  menunjuk suatu bank yang dipercayainya.

e.Biro Administrasi Efek (BAE)

Biro Administrasi Efek (BAE) merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten untuk  melakukan pencatatatn kepemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek dan memberikan informasi terhadap peruubahan pemilikan.

Biro Administrasi Efek (BAE) yang bertugas menerima pemesanan saham berupa Daftar Pemesanan Pembelian Saham (DPPS) dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) yang telah dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam pemesanan saham dan telah mendapat persetujuan dari Penjamin Emisi sebagai pemesanan yang diajukan untuk memberikan penjatahan saham. Melakukan dan memelihara administrasi pemesanan saham sesuai dengan sistem aplikasi komputer yang tersedia pada BAE.

Biro administrasi efek misalnya melakukan tugas-tugas seperti administrasi efek, transfer, pencatatan, pembayaran dividen, pembagian hak opsi, emisi sertifikat sampai laporan tahunan. BAE bertanggungjawab kepada emiten yang menggunakan jasanya.

Kustodian efek adalah lembaga penyedia jasa penyimpanan harta atau efek yang dititipkan. Lembaga ini juga berperan menyelenggarakan jasa penagihan dividen, bunga atau hak-hak lain, pemindahan kepemilikan, penyerahan atau penerimaan sertifikat, pelaporan kekayaan dan jasa administrasi penitipan lainnya.

f. Kantor administrasi efek.

Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.

Kantor administrasi efek memiliki tugas:

•         Membantu emiten dalam rangka emisi

•         Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor

•         Membantu menyusun daftar pemegang saham

•         Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham

•         Membuat laporan-laporan yang diperlukan


No comments:

Post a Comment

About

Popular Posts