Beranda

Welcome

Selamat Datang di Blog Sarana Informasi ...... Welcome on this blog...benvenuti nel nostro blog..bienvenue sur notre blog...Willkommen in unserem Blog... bienvenido a nuestro blog...... 블로그에 오신 것을 환영합니다 beullogeue osin geos-eul hwan-yeonghabnida....

Monday, February 27, 2023

Kompetensi Pedagogik

 


1.     Pengertian Kompetensi

Kompetensi (competency) dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai kecakapan atau kemampuan. Descriptive of qualitative nature or teacher behavior to be entirely meaningfull” (Broke and Stone, 1975) kompetensi merupakan gambaran hakikat kualitatif dan perilaku guru yang tampak sangat berarti.

Competency as a rational performance with satisfactority meets the objecives for a desired condition.” (Charles E. Johnson, 1974). Kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan.

Is a knowledge, skills, and abilities or capabilities that a person achieves, which become part of his or her being to the exen he or she can satisfactorily perform particular cognitive, afective, and psychomotor behavier.” (MC. Ashan, 1981) dalam Mulyasa (2002). Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotor dengan sebaik-baiknya.

Pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang diwujudkan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Kompetensi dapat kenali dari sejumlah indikatornya yang dapat diukur dan diamati, dapat dicapai melalui pengalaman belajar yang berkaitan dengan bahan kajian dan bahan pelajaran secara kontekstual (Kurikulum tahun 2004).

Kompetensi bersifat personal dan kompleks serta merupakan satu kesatuan yang utuh yang menggambarkan potensi, pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai yang dimiliki oleh seseorang yang terkait dengan profesi tertentu berkenaan dengan bagian-bagian yang dapat diaktualisasikan atau diwujudkan dalam bentuk tindakan atau kinerja untuk menjalankan profesi tersebut (SKGP PGTK, 2004).

 

2.     Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi pedagogik meliputi aspek kemampuan sebagai berikut:

1)      Kemampuan Mengelola Pembelajaran

Mulyasa (2006) secara pedagogik, kompetensi guru-guru dalam mengelola pembelajaran perlu mendapat perhatian yang serius. Hal ini penting karena pendidikan di Indonesia dinyatakan kurang berhasil oleh sebagian masyarakat, dinilai kering dari aspek pedagogik, dan sekolah nampak lebih mekanis sehingga peserta didik cenderung kerdil karena tidak mempunyai dunianya sendiri.

Dengan demikian guru dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai dalam mengelola pembelajaran. Secara operasional kemampuan mengelola pembelajaran menyangkut 3 fungsi manajerial, yaitu : perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian.

2)      Pemahaman Terhadap peserta Didik

Pemahaman terhadap peserta didik merupakan salah satu kompetensi pedagogik yang harus dipahami guru dari peserta didiknya yaitu tingkat kecerdasan, kreativitas, perkembangan kognitif dan keadaan fisik.

3)      Perencanaan Pembelajaran

Perencanaan pembelajaran merupakan salah satu kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru yang bermuara pada pelaksanaan pembelajaran perancangan pembelajaran sedikitnya mencakup tiga kegiatan yaitu identifikasi kebutuhan, perumusan kompetensi dasar, dan penyusunan program pembelajaran.

4)      Pelaksanaan Pembelajaran Yang Mendidik dan Diagnosis

Mulyasa (2006) kegagalan pelaksanaan pembelajaran sebagian besar disebabkan oleh penerapan metode pendidikan konvensional, antidialog, proses penjinakan, pewarisan pengetahuan, dan tidak bersumber pada realitas masyarakat.

5)      Pemanfaatan Teknologi Pembelajaran

Fasilitas pada umumnya mencakup sumber belajar, sarana dan prasarana sehingga peningkatan fasilitas pendidikan harus ditekankan pada peningkatan sumber-sumber belajar, baik kuantitas, maupun kualitasnya, sejalan dengan perkembangan teknologi pendidikan dewasa ini.

Guru dituntut untuk memiliki kemampuan mengorganisir, menganalisis, dan memilih informasi yang paling tepat dan berkaitan langsung dengan pembentukan kompetensi peserta didik serta tujuan pembelajaran. Dengan penguasaan guru terhadap standar kompetensi dalam bidang teknologi pembelajaran dapat dijadikan salah satu indikator standar dan sertifikasi kompetensi guru.

6)      Evaluasi Hasil Belajar

Evaluasi hasil belajar dilakukan untuk mengetahui perubahan dan pembentukan kompetensi peserta didik, yang dapat dilakukan dengan penilaian kelas, tes kemampuan dasar, penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi, serta penilaian program.

7)      Pengembangan Peserta Didik

Pengembangan peserta didik merupakan  bagian dari kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru, untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki oleh setiap peserta didik. Pengembangan peserta didik dapat dilakukan oleh guru melalui berbagai cara, antara lain kegiatan ekstrakurikuler, pengayaan dan remedial serta bimbingan konseling (BK).

No comments:

Post a Comment

About

Popular Posts