1.
Pengertian Kompetensi
Kompetensi (competency) dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai
kecakapan atau kemampuan. Descriptive of qualitative nature or teacher behavior
to be entirely meaningfull” (Broke and Stone, 1975) kompetensi merupakan
gambaran hakikat kualitatif dan perilaku guru yang tampak sangat berarti.
Competency as a rational performance with satisfactority meets the
objecives for a desired condition.” (Charles E. Johnson, 1974). Kompetensi merupakan
perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan
kondisi yang diharapkan.
Is a knowledge, skills, and abilities or capabilities that a person
achieves, which become part of his or her being to the exen he or she can
satisfactorily perform particular cognitive, afective, and psychomotor behavier.”
(MC. Ashan, 1981) dalam Mulyasa (2002). Kompetensi diartikan sebagai
pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang
telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan
perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotor dengan sebaik-baiknya.
Pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang diwujudkan dalam
kebiasaan berpikir dan bertindak. Kompetensi dapat kenali dari sejumlah
indikatornya yang dapat diukur dan diamati, dapat dicapai melalui pengalaman
belajar yang berkaitan dengan bahan kajian dan bahan pelajaran secara
kontekstual (Kurikulum tahun 2004).
Kompetensi bersifat personal dan kompleks serta merupakan satu
kesatuan yang utuh yang menggambarkan potensi, pengetahuan, keterampilan, sikap
dan nilai yang dimiliki oleh seseorang yang terkait dengan profesi tertentu
berkenaan dengan bagian-bagian yang dapat diaktualisasikan atau diwujudkan
dalam bentuk tindakan atau kinerja untuk menjalankan profesi tersebut (SKGP
PGTK, 2004).
2.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta
didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik
untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi pedagogik
meliputi aspek kemampuan sebagai berikut:
1)
Kemampuan Mengelola
Pembelajaran
Mulyasa (2006)
secara pedagogik, kompetensi guru-guru dalam mengelola pembelajaran perlu
mendapat perhatian yang serius. Hal ini penting karena pendidikan di Indonesia
dinyatakan kurang berhasil oleh sebagian masyarakat, dinilai kering dari aspek
pedagogik, dan sekolah nampak lebih mekanis sehingga peserta didik cenderung
kerdil karena tidak mempunyai dunianya sendiri.
Dengan demikian
guru dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai dalam mengelola
pembelajaran. Secara operasional kemampuan mengelola pembelajaran menyangkut 3
fungsi manajerial, yaitu : perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian.
2)
Pemahaman Terhadap peserta
Didik
Pemahaman terhadap
peserta didik merupakan salah satu kompetensi pedagogik yang harus dipahami
guru dari peserta didiknya yaitu tingkat kecerdasan, kreativitas, perkembangan
kognitif dan keadaan fisik.
3)
Perencanaan Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran
merupakan salah satu kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru yang
bermuara pada pelaksanaan pembelajaran perancangan pembelajaran sedikitnya
mencakup tiga kegiatan yaitu identifikasi kebutuhan, perumusan kompetensi
dasar, dan penyusunan program pembelajaran.
4)
Pelaksanaan Pembelajaran
Yang Mendidik dan Diagnosis
Mulyasa (2006)
kegagalan pelaksanaan pembelajaran sebagian besar disebabkan oleh penerapan
metode pendidikan konvensional, antidialog, proses penjinakan, pewarisan
pengetahuan, dan tidak bersumber pada realitas masyarakat.
5)
Pemanfaatan Teknologi
Pembelajaran
Fasilitas pada
umumnya mencakup sumber belajar, sarana dan prasarana sehingga peningkatan
fasilitas pendidikan harus ditekankan pada peningkatan sumber-sumber belajar,
baik kuantitas, maupun kualitasnya, sejalan dengan perkembangan teknologi
pendidikan dewasa ini.
Guru dituntut
untuk memiliki kemampuan mengorganisir, menganalisis, dan memilih informasi
yang paling tepat dan berkaitan langsung dengan pembentukan kompetensi peserta
didik serta tujuan pembelajaran. Dengan penguasaan guru terhadap standar
kompetensi dalam bidang teknologi pembelajaran dapat dijadikan salah satu
indikator standar dan sertifikasi kompetensi guru.
6)
Evaluasi Hasil Belajar
Evaluasi hasil
belajar dilakukan untuk mengetahui perubahan dan pembentukan kompetensi peserta
didik, yang dapat dilakukan dengan penilaian kelas, tes kemampuan dasar,
penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi, serta penilaian program.
7)
Pengembangan Peserta Didik
Pengembangan
peserta didik merupakan bagian dari
kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru, untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimiliki oleh setiap peserta didik. Pengembangan peserta
didik dapat dilakukan oleh guru melalui berbagai cara, antara lain kegiatan
ekstrakurikuler, pengayaan dan remedial serta bimbingan konseling (BK).
No comments:
Post a Comment