Beranda

Welcome

Selamat Datang di Blog Sarana Informasi ...... Welcome on this blog...benvenuti nel nostro blog..bienvenue sur notre blog...Willkommen in unserem Blog... bienvenido a nuestro blog...... 블로그에 오신 것을 환영합니다 beullogeue osin geos-eul hwan-yeonghabnida....

Wednesday, October 30, 2024

Analisis Jabatan

 

            Menurut (Pujangkoro, 2004), untuk bisa menerapkan motto “The Right Man on the Right Place at the Right Time” ada beberapa hal yang harus diketahui. Dari sudut perusahaan, maka unsur pertama yang harus diketahui adalah unsur “Place”, sebab perusahaan sebagai organisasi adalah wadah tempat manusia (Man) bekerja. Tempat bekerja ini seringkali seeara lebih spesifik disebut sebagai “Jabatan”.

            Setelah jelas apa yang dimaksud dengan jabatan, belum berarti bahwa permasalahan sudah selesai. Terbatasnya pengetahuan tentang jabatan-jabatan yang ada dalam perusahaan seringkali terjadi karena tidak adanya keseragaman istilah (Nama Jabatan) dan juga karena selalu terjadi perubahan-perubahan pada jabatan itu sendiri.

            Analisa jabatan adalah suatu kegiatan untuk mencatat, mempelajari dan menyimpulkan keterangan-keterangan atau fakta-fakta yang berhubungan dengan masing-masing Jabatan secara sistematis dan teratur, yaitu :

1.      Apa yang dilakukan pekerja pada jabatan tersebut

2.      Apa wewenang dan tanggung jawabnya

3.      Mengapa pekerjaan tersebut harus dilakukan

4.      Bagaimana cara melakukannya

5.      Alat-alat dan bahan-bahan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaannya . Besarnya upah dan lamanya jam bekerja

6.      Pendidikan, pengalaman dan latihan yang dibutuhkan

7.      Keterampilan, sikap dan kemampuan yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan tersebut

8.      Dan lain-lain

6

Analisa jabatan inilah pangkal dari banyak proses lainnya, seperti proses evaluasi jabatan, yang kemudian dapat di jadikan sebagai acuan penentuan gaji dan kompensasi yang merupakan salah satu ukuran kesejahteraan karyawan, serta penilaian kinerja karyawan. Analisa jabatan juga berguna dalam proses rekrutmen pegawai, informasi yang dihasilkan akan memberikan struktur faktual untuk seleksi dan pelatihan yang efektif serta akan memberikan kerangka hukum yang jelas pada proses seleksinya yang dapat dipertanggung jawabkan (Cates, 2015)

          Menurut (Pujangkoro, 2004), pengumpulan informasi untuk analisa jabatan ini bisa dilaksanakan dengan cara :

1.      Menyebarkan kuisioner (daftar pertanyaan/angket) kepada para pemegang Jabatan.

2.      Melakukan wawancara langsung dengan pekerja yang bersangkutan, orang yang pernah melaksanakan pekerjaan itu ataupun atasan langsungnya.

3.      Melakukan pengamatan langsung pada pelaksanaan pekerjaan atau mempelajari buku catatan harian.

Informasi yang diperoleh dari Analisa jabatan ini dapat digolongkan dalam beberapa butir berikut:

1.      Nama jabatan, lokasi kerja, range upah

2.      Hubungan kerja dan posisi dalam organisasi

3.      Tugas-tugas, wewenang dan tanggung jawab yang dibebankan pada pemangku jabatan

4.      Peralatan dan bahan yang digunakan

5.      Kondisi lingkungan tempat kerja dan resiko kerja

6.      Persyaratan fisik, mental, pengetahuan, pendidikan, dan lain-lain

Menurut (Qomariyah, 2014), analisis jabatan mencakup 2 elemen, yaitu :

1.      Uraian Jabatan (Job Description)

Uraian jabatan adalah suatu catatan yang sistematis tentang tugas dan tanggung jawab suatu jabatan tertentu, yang ditulis berdasarkan fakta-fakta yang ada. Penyusunan uraian jabatan ini adalah sangat penting, terutama untuk menghindarkan terjadinya perbedaan pengertian, untuk menghindari terjadinya pekerjaan rangkap, serta untuk mengetahui batas-batas tanggung jawab dan wewenang masing-masing jabatan.

 

2.      Spesifikasi Jabatan (Job Specification) atau Persyaratan Jabatan (Job Requirement)

Spesifikasi jabatan adalah persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh orang yang menduduki suatu jabatan, agar ia dapat melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya dengan baik. Spesifikasi jabatan ini dapat disusun secara bersama-sama dengan Uraian Jabatan, tetapi dapat juga di susun secara terpisah.

 Uraian jabatan dan spesifikasi jabatan, sebagai hasil dari Analisa Jabatan mempunyai banyak manfaat, antara lain:

1.      Sebagai dasar untuk melakukan Evaluasi Jabatan

2.      Sebagai dasar untuk menentukan standard hasil kerja seseorang

3.      Sebagai dasar untuk melakukan rekrutmen, seleksi dan penempatan pegawai baru

4.      Sebagai dasar untuk merancang program pendidikan dan latihan

5.      Sebagai dasar untuk menyusun jalur promosi

6.      Untuk rnerencanakan perubahan-perubahan dalam organisasi dan penyederhanaan kerja

7.      Sebagai dasar untuk mengembangkan program kesehatan dan keselamatan kerja.

 

Miko dan Cici : Sahabat Tak Terduga

 Rahasia di Balik Buku Tua

Buku catatan tua yang ditemukan Miko, Cici, dan Bimo ternyata menyimpan rahasia besar tentang hutan tempat mereka tinggal. Buku itu berisi petunjuk tentang sebuah kekuatan mistis yang tersembunyi di dalam hutan. Kekuatan ini konon dapat memberikan kehidupan abadi bagi siapa saja yang berhasil menguasainya.

Ternyata, bukan hanya mereka yang tertarik dengan buku itu. Seekor ular piton raksasa bernama Ularas, yang dikenal sebagai penguasa hutan tergelap, juga mengincar buku tersebut. Ularas percaya bahwa dengan menguasai kekuatan mistis itu, dia akan menjadi makhluk paling kuat di dunia dan tidak ada yang bisa menghalanginya.

Perburuan Buku Tua

Miko, Cici, dan Bimo harus berlomba dengan waktu untuk mencari tahu lebih banyak tentang kekuatan mistis tersebut sebelum Ularas menemukan mereka. Mereka mulai menelusuri petunjuk-petunjuk yang ada di dalam buku catatan tua itu. Petunjuk-petunjuk tersebut membawa mereka ke tempat-tempat yang semakin terpencil dan berbahaya di dalam hutan.

Dalam perjalanan mereka, mereka menghadapi berbagai macam rintangan. Mereka harus melintasi sungai yang deras, menghindari jebakan yang berbahaya, dan melawan binatang buas. Namun, dengan keberanian dan kerja sama tim, mereka berhasil mengatasi semua rintangan tersebut.

Pertempuran Akhir

Akhirnya, mereka sampai di tempat yang dicari-cari. Ternyata, kekuatan mistis itu tersembunyi di dalam sebuah gua yang sangat dalam. Di dalam gua itu, mereka bertemu dengan Ularas. Ularas berusaha merebut buku catatan tua itu dari mereka, namun Miko, Cici, dan Bimo tidak akan membiarkannya.

Terjadilah pertempuran sengit antara mereka dan Ularas. Ularas menggunakan kekuatan mistisnya untuk menyerang mereka, namun Miko, Cici, dan Bimo berhasil menghindarinya. Dengan bantuan teman-teman binatang lainnya yang mereka temui selama perjalanan, mereka berhasil mengalahkan Ularas.

Epilog

Setelah mengalahkan Ularas, Miko, Cici, dan Bimo memutuskan untuk membakar buku catatan tua itu agar tidak ada lagi yang dapat menyalahgunakan kekuatan mistis tersebut. Mereka menyadari bahwa kekuatan sejati bukanlah berasal dari benda-benda mistis, melainkan dari persahabatan dan kerja sama.

Miko, Cici, dan Bimo kembali ke desa mereka sebagai pahlawan. Mereka hidup bahagia bersama teman-teman mereka, dan kisah petualangan mereka menjadi legenda yang terus diceritakan dari generasi ke generasi.


Bersambung

Ciri-ciri anak yang memiliki Hambatan Emosi dan Perilaku

    

Dirjen PLB merumuskan ciri-ciri perilaku anak dengan gangguan emosi dan perilaku dengan tipe externalizing behavior setidak-tidaknya memiliki empat ciri (http://www.ditplb.or.id, 2006), yaitu :

1.      Bersikap membangkang.

2.      Mudah terangsang emosinya/emosional/mudah marah.

3.      Sering melakukan tindakan agresif, merusak, mengganggu.

4.      Sering bertindak melanggar norma sosial/norma susila/hukum.

Hallahan dan Kauffman (2006) dapat dimulai dari tiga ciri khas kondisi emosi dan perilaku, antara lain yaitu :

1.      Tingkah laku yang sangat ekstrim dan bukan hanya berbeda dengan tingkah laku anak lainnya.

2.      Suatu problem emosi dan tingkah perilaku yang kronis, yang tidak muncul secara langsung.

3.      Tingkah laku yang tidak diharapkan oleh lingkungan karena bertentangan dengan harapan sosial dan cultural.

Heward & Orlansky (1988) dalam Sunardi (1996) mengatakan seseorang dikatakan mengalami gangguan perilaku apabila memiliki satu atau lebih dari lima karakteristik berikut dalam kurun waktu yang lama, yaitu:

1.      Ketidakmampuan untuk belajar yang bukan disebabkan oleh faktor intelektualitas, alat indra maupun kesehatan.

2.      Ketidakmampuan untuk membangun atau memelihara kepuasan dalam menjalin hubungan dengan teman sebaya dan pendidik.

3.      Tipe perilaku yang tidak sesuai atau perasaan yang di bawah keadaan normal.

4.      Mudah terbawa suasana hati (emosi labil), ketidakbahagiaan, atau depresi.

5.      Kecenderungan untuk mengembangkan simtom-simtom fisik atau

6.      Ketakutan-ketakutan yang diasosiasikan dengan permasalahan permasalahan pribadi atau sekolah.

Simptom gangguan emosi dan perilaku biasanya dibagi menjadi dua macam, yaitu externalizing behavior dan internalizing behavior. Externalizing behavior memiliki dampak langsung atau tidak langsung terhadap orang lain, contohnya perilaku agresif, membangkang, tidak patuh, berbohong, mencuri, dan kurangnya kendali diri. Internalizing behavior mempengaruhi siswa dengan berbagai macam gangguan seperti kecemasan, depresi, menarik diri dari interaksi sosial, gangguan makan, dan kecenderungan untuk bunuh diri. Kedua tipe tersebut memiliki pengaruh yang sama buruknya terhadap kegagalan dalam belajar di sekolah (Hallahan & Kauffman, 1988; Eggen & Kauchak, 1997).

Thursday, October 24, 2024

Hubungan Akal dengan Iman

 

Hubungan akal dan agama secara jelas, bahwa akal dan agama merupakan suatu pemberian Allah Swt yang keduanya menyampaikan manusia kepada suatu kesempurnaan. Dalam ayat:; “Sesungguhnya kami turunkan alqur’an dengan bahasa arab supaya mereka berakal.” [1] Dalam Islam akal sangatlah terkait hubungannya dengan iman, yakni melalui akalnya dia akan memahami agama karena akal adalah salah satu sumber syariat Islam. Ikatan keduanya akan menghantarkan manusia ke jalan kebahagiaan. Dalam riwayat Imam Shadiq berkata:”Akal adalah dalil seorang mukmin. Dan petunjuk bagi orang mukmin.”Dalam riwayat lain disebutkan: “ Setiap yang berakal pasti memiliki agama. Dan yang mempunyai agama akan menghantarkan ia ke surga.”[2] Dalam ayat dan riwayat di atas secara tegas Islam sangat mementingkan masalah akal. Namun, ada beberapa pendapat dalam mazhab Islam yang satu dengan yang lainnya saling bertentangan dan ada pula yang mendukung fungsi dan peran akal. Diantaranya: Pendapat Ahlul Hadist ; penggunaan dalil-dalil rasionalitas dalam masalah keimanan dan agama adalah haram. Cukuplah perkara-perkara agama apa yang didatangkan oleh nabi.. Akal tidak mampu menyingkap hukum-hukum Tuhan. Juga mereka berpegang kepada penafsiran yang nampak(dhahir) yang ada pada alqur’an, sehingga adanya pengertian tajsim atau tasybih pada zat Tuhan. Begitu pula mereka mengklaim bid’ah terhadap penafsiran dan takwil ayat-ayat alqur’an. Pendapat kaum Mu’tazilah ; penggunaan dalil-dalil rasionalitas yang sangat berlebihan. Pendapat Syiah Imamiyah untuk menyingkap hukum agama diperlukan dalil rasionalitas baik itu secara langsung maupun tidak langsung.

Kedudukan Akal dalam Islam

Dalam Islam, akal memiliki posisi yang sangat mulia. Meski demikian, bukan berarti akal diberi kebebasan tanpa batas dalam memahami agama. Islam memiliki aturan untuk menempatkan akal sebagaimana mestinya. Bagaimanapun, akal yang sehat akan selalu cocok dengan syariat Allah, dalam permasalahan apapun. Akal adalah nikmat besar yang Allah titipkan dalam jasmani manusia. Nikmat yang bisa disebut hadiah ini menunjukkan akan kekuasaan Allah yang sangat menakjubkan. (Al-’Aql wa Manzilatuhu fil Islam, hal. 5)
Oleh karenanya, dalam banyak ayat Allah memberi semangat untuk berakal (yakni menggunakan akalnya), di antaranya:

“Dan Dia menundukkan malam dan siang, matahari dan bulan untukmu. Dan bintang-bintang itu ditundukkan (untukmu) dengan perintah-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar ada tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memahami(nya).” (An-Nahl: 12) . Sebaliknya Allah mencela orang yang tidak berakal seperti dalam ayat-Nya: “Dan mereka berkata: ‘Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu), niscaya tidaklah kami termasuk penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala’.” (Al-Mulk: 10)

Walaupun akal dimuliakan tapi kita menyadari bahwa akal adalah sesuatu yang berada dalam jasmani makhluk. Maka ia sebagaimana makhluk yang lain, memiliki sifat lemah dan keterbatasan. As-Safarini t berkata: “Allah menciptakan akal dan memberinya kekuatan adalah untuk berpikir dan Allah menjadikan padanya batas yang ia harus berhenti padanya dari sisi berfikirnya bukan dari sisi ia menerima karunia Ilahi. Jika akal menggunakan daya pikirnya pada lingkup dan batasnya serta memaksimalkan pengkajiannya, ia akan tepat (menentukan) dengan ijin Allah. Tetapi jika ia menggunakan akalnya di luar lingkup dan batasnya yang Allah I telah tetapkan maka ia akan membabi buta…” (Lawami’ul Anwar Al-Bahiyyah, hal. 1105)
Untuk itu kita perlu mengetahui di mana sesungguhnya bidangnya akal. Intinya bahwa akal tidak mampu menjangkau perkara-perkara ghaib di balik alam nyata yang kita saksikan ini, seperti pengetahuan tentang Allah I dan sifat-sifat-Nya, arwah, surga dan neraka yang semua itu hanya dapat diketahui melalui wahyu. Diumpamakan oleh para ulama bahwa kedudukan antara akal dengan syariat bagaikan kedudukan seorang awam dengan seorang mujtahid. Ketika ada seseorang yang ingin meminta fatwa dan tidak tahu mujtahid yang berfatwa (tidak tahu harus ke mana minta fatwa), maka orang awam itu pun menunjukkannya kepada mujtahid. Setelah mendapat fatwa, terjadi perbedaan pendapat antara mujtahid yang berfatwa dengan orang awam yang tadi menunjuki orang tersebut. Tentunya bagi yang meminta fatwa harus mengambil pendapat sang mujtahid yang berfatwa dan tidak mengambil pendapat orang awam tersebut karena orang awam itu telah mengakui keilmuan sang mujtahid dan bahwa dia (mujtahid) lebih  tahu (lebih berilmu). (Lihat Syarh Aqidah Ath-Thahawiyah hal. 201)
Al-Imam Az-Zuhri t mengatakan: “Risalah datang dari Allah, kewajiban Rasul menyampaikan dan kewajiban kita menerima.” (Syarh Al-’Aqidah Ath-Thahawiyah hal. 201)
Orang yang menggunakan akal tidak pada tempatnya, berarti ia telah menyalahgunakan dan melakukan kezaliman terhadap akalnya. Sesungguhnya madzhab filasafat dan ahli kalam yang ingin memuliakan akal dan mengangkatnya –demikian perkataan mereka– belum dan sama sekali tidak akan mencapai sepersepuluh dari sepersepuluh apa yang telah dicapai Islam dalam memuliakan akal -ini jika kita tidak mengatakan mereka telah berbuat jahat dengan sejahat-jahatnya terhadap akal. Di mana ia memaksakan akal masuk ke tempat yang tidak mungkin mendapatkan jalan ke sana. (Minhajul Istidlal, dinukil dari Al-’Aqlaniyyun hal. 21)

Konsep Iman, Ilmu, dan Akal

Konsep Iman, ilmu dan amal adalah tiga sendi dalam pemaknaan kehidupan manusia yang harus dipahami oleh segenap manusia. Memahami konsep Iman, Ilmu dan Amal adalah hal terpenting dalam kehidupan kita, banyak kita lihat dalam realita kehidupan kita bahwasanya “ada orang yang beriman dan beramal tapi ilmunya kosong” atau ada orang yang ilmunya banyak tetapi imannya kosong” atau “ ada orang yang ilmunya banyak tapi amalnya kosong”. Ini adalah realita kehidupan kita yang tidak bisa kita munafikan.

Iman

Menurut Seorang ulama, Iman adalah sesuatu yang diyakini dalam hati, diucapkan dengan lisan dan dikerjakan dengan amal perbuatan. Meski diri kita memiliki ilmu yang sedikit akan tetapi Iman kita kuat dan tulus maka itu akan jauh lebih mulia dari pada orang yang hanya sekedar berilmu tapi tidak beriman.

Iman adalah hal pertama yang harus dimiliki oleh setiap umat islam. Tidak heran banyak orang berilmu tetapi malah menjadi penentang-penentang tuhan, sebut saja nitzel seorang atheis yang coba mencari keberadaan tuhan dengan sains atau ilmu yang ia agung-agungkan ternyata malah menjerumuskan dia ke kesesatan yang nyata. Terkenal sebuah semboyan nitzel bahwa “tuhan sudah mati”. Ternyata, Ilmu yang kita agung-agungkan  juga dapat menyesatkan kita kedalam kegelapan.

Sebenarnya kita sebelum mengngagumi ilmu pengetahuan terlebih dahulu, kita harus mengngagumi pencipta ilmu pengetahuan yakni Allah SWT. Yakni menyakini dengan seyakin-yakinnya Allah lah yang maha Pemberi Ilmu. Dengan demikian kita akan menjadi pribadi yang bukan hanya berilmu tapi juga beriman. Ilmu Allah jika dibandingkan dengan Ilmu manusia “ibarat kita mencelupkan jarum di samudra, tetesan air yang jatuh dari jarum itulah ilmu manusia sedangkan ilmu Allah ialah Samudra itu. Marilah kita beriman kepada yang Maha Pemberi Ilmu yakni Allah ‘Azza wa Jalla.

Ilmu

Setelah kita beriman kepada Allah, tentunya itu saja tidak cukup, kita harus melengkapinya dengan ilmu. Keterikatan antara ilmu dan iman sangatlah erat sehingga dalam sebuah nasehat Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda,”iman itu ibarat orang yang telanjang yang pakaiannya adalah ketakwaan, perhiasannya adalah sifat malu dan buahnya adalah ILMU.”

Ilmu adalah sumber kemuliaan. Meski ada orang yang miskin akan tetapi jika dia memiliki ilmu dia akan selalu dimuliakan oleh orang lain dan derajatnya tinggi di hadapan ALLAH

Amal

Setalah memiliki ilmu dan Iman, akan lebih sempurna dan indah jika dilengkapi dengan Amal. Amal adalah suatu tindakan yang dilakukan sebagai bentuk pengaplikasian dari ilmu yang sudah kita miliki. Orang akan lebih besar dosanya dari orang yang bodoh apabila dia telah memiliki ilmu akan tetapi dia tetap melakukan perbuatan terlarang itu.

Tentu kita sebagai manusia sering mendapati orang-orang yang memiliki ilmu yang melimpah akan tetapi apa yang dimiliki tidak pernah diamalkan. Seorang ulama besar pernah mengatakan bahwa ilmuku bukanlah dari kitab-kitab atau buku-buku yang aku tulis akan tetapi ialah segala sesuatau hal yang telah aku perbuat atau amalkan.

TUGAS, FUNGSI, HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS RT RW

 

TUGAS, FUNGSI, HAK DAN KEWAJIBAN

PENGURUS RT RW

 

 

Pengurus RT dan RW dipilih bukan semata-mata tentang kedudukan, melainkan untuk melakukan tugas-tugas pelayanan kemasyarakatan.

Berikut adalah Kutipan Tugas, fungsi, hak dan kewajiban pengurus RT dan RW:

  I.            Tugas pengurus RT

1.      Ketua RT mempunyai tugas membantu Kepala Desa/Lurah dalam pelayanan kepada masyarakatS

2.      Sekretaris RT mempunyai tugas membantu Ketua RT dalam menyelenggarakan administrasi dan pelayanan ketatausahaan

3.      Bendahara RT mempunyai tugas membantu Ketua RT dalam melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan RT

4.      Ketua Seksi mempunyai tugas membantu Ketua RT dalam memimpin dan mengendalikan kegiatan pada seksinya masing-masing. 

    II.       Fungsi pengurus RT

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas,

1.      Fungsi Ketua RT

a.    Memelihara kerukunan hidup warga

b.    Menggerakkan partisipasi, gotong-royong, dan swadaya masyarakat

c.    Membantu mensosialisasikan dan melaksanakan setiap program pemerintah

d.   Mengelola dan mengendalikan data kependudukan di wilayah kerjanya

e.    Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Kepala Desa atau Lurah

f.     Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Desa/Lurah

2.      Fungsi Sekretaris RT

a.    Mencatat seluruh pelaksanaan kegiatan

b.    Melakukan pengumpulan dan pengolahan data kependudukan

c.    Melakukan pengelolaan administrasi dan pelaporan

3.      Fungsi bendahara RT

a.       Menerima, mencatat, menyimpan, dan mengeluarkan serta mempertanggungjawabkan keuangan RT

b.      Melakukan pencatatan hasil swadaya dan/atau hasil gotong-royong masyarakat dalam kegiatan pembangunan

4.      Fungsi Seksi – Seksi

a.       Menyusun rencana, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan kegiatan sesuai seksinya masing-masing

b.      Melakukan koordinasi dengan seksi lainnya demi terwujudnya keserasian pelaksanaan tugas

c.       Melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang telah dilakukan

d.      Memberikan saran dan pendapat kepada ketua

 

 III.            Hak, kewajiban, dan larangan

1.         Hak pengurus RT

a.       Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala desa atau Lurah atau pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan

b.      Menyampaikan saran dan pertimbangan Yang berhubungan dengan aspirasi atau kepentingan warga

c.       Mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah RW

d.      Mendapatkan informasi kegiatan pembangunan di wilayah kerjanya

e.       Memperoleh biaya operasional penunjang kegiatan

2.      Kewajiban pengurus RT

a.       Memimpin dan mengayomi masyarakat di wilayah kerjanya

b.      Melaksanakan tugas dan fungsinya

c.       Melaksanakan keputusan musyawarah RT

d.      Melaksanakan musyawarah RT

e.       Menyampaikan laporan keterangan pelaksanaan tugas dalam musyawarah warga

f.       Melaporkan permasalahan yang timbul dalam masyarakat kepada Kepala Desa atau Lurah melalui ketua RW untuk mendapat penyelesaian

3.      Larangan bagi pengurus RT

a.       Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa atau Lurah, Ketua atau anggota BPD dan/atau pengurus lembaga kemasyarakatan lainnya

b.      Bersikap dan bertindak tidak adil, diskriminatif, meresahkan masyarakat serta mempersulit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat

c.       Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, norma, dan adat istiadat setempat

d.      Menghasut masyarakat untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongannya

 IV.            Tugas pengurus RW

a.       Ketua RW mempunyai tugas membantu Kepala Desa/Lurah dalam pelayanan kepada masyarakat

b.      Sekretaris RW mempunyai tugas membantu Ketua RW dalam menyelenggarakan administrasi dan pelayanan ketatausahaan

c.       Bendahara RW mempunyai tugas membantu Ketua RW dalam melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan RW

d.      Ketua Seksi mempunyai tugas membantu Ketua RW dalam memimpin dan mengendalikan kegiatan pada seksinya masing-masing.

 

    V.            Fungsi pengurus RW

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas,

1.      Fungsi Ketua RW

a.       Memelihara kerukunan hidup warga

b.      Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Kepala Desa/Lurah

c.       Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Ketua RT di wilayahnya

d.      Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Desa/Lurah

2.      Fungsi Sekretaris RW

a.       Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan

b.      Melakukan pengumpulan dan pengolahan data

c.       Melakukan pengelolaan administrasi dan pelaporan

3.      Fungsi bendahara RW

a.       Menerima, mencatat, menyimpan, dan mengeluarkan serta mempertanggungjawabkan keuangan RW

b.      Melakukan pencatatan hasil swadaya dan/atau hasil gotong-royong masyarakat dalam kegiatan pembangunan

4.      Fungsi seksi-seksi

a.       Menyusun rencana, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan kegiatan sesuai seksinya masing-masing

b.      Melakukan koordinasi dengan seksi lainnya demi terwujudnya keserasian pelaksanaan tugas

c.       Melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang telah dilakukan

d.      Memberikan saran dan pendapat kepada ketua dan/atau sekretaris

 VI.            Hak, kewajiban, dan larangan

1.      Hak pengurus RW

a.       Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala desa atau Lurah atau pengurus RT mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan

b.      Mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah RW

c.       Mendapatkan informasi kegiatan pembangunan di wilayah kerjanya

d.      Memperoleh biaya operasional penunjang kegiatan

2.      Kewajiban pengurus RW

a.       Memimpin dan mengayomi masyarakat di wilayah kerjanya

b.      Melaksanakan tugas dan fungsinya

c.       Melaksanakan keputusan musyawarah RW

d.      Melaksanakan musyawarah RW

e.       Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas RW dalam musyawarah RW

f.       Melaporkan permasalahan yang timbul dalam masyarakat kepada Kepala Desa atau Lurah untuk mendapat penyelesaian

3.      Larangan bagi pengurus RW

a.       Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa atau Lurah, Ketua atau anggota BPD dan/atau pengurus lembaga kemasyarakatan lainnya

b.      Bersikap dan bertindak tidak adil, diskriminatif, meresahkan masyarakat serta mempersulit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat

c.       Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, norma, dan adat istiadat setempat

d.      Menghasut masyarakat untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongannya

 

About

Popular Posts