Beranda

Welcome

Selamat Datang di Blog Sarana Informasi ...... Welcome on this blog...benvenuti nel nostro blog..bienvenue sur notre blog...Willkommen in unserem Blog... bienvenido a nuestro blog...... 블로그에 오신 것을 환영합니다 beullogeue osin geos-eul hwan-yeonghabnida....

Saturday, April 16, 2022

Peluang Penerbitan Green Sukuk

 


Produk syariah di pasar modal Indonesia sampai dengan saat ini masih sangat terbatas dibandingkan dengan produk konvensional. Terbatasnya produk syariah tersebut mengakibatkan alternatif investasi dan pembiayaan berbasis syariah menjadi sangat minim. Salah satu produk syariah di pasar modal Indonesia yang masih terbatas dari sisi jumlah maupun jenis akad adalah sukuk.

Pengertian sukuk menurut fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Sukuk merupakan salah satu produk syariah di pasar modal Indonesia yang berpotensi untuk dikembangkan baik dari sisi jumlah maupun jenis akad.

Dalam pegaplikasiannya, praktek sukuk berlandaskan pada akad-akad (underlying transaction) yang sesuai dengan prinsip syariah seperti mudharabah (bagi hasil), musyarakah (kerjasama), ijarah (sewa), murabahah (jual beli), Salam, dan Istishna’. Sedangkan Sukuk yang diterbitkan di Indonesia saat ini baru menggunakan 2 (dua) akad, yaitu akad mudharabah dan akad ijarah. Sedangkan beberapa negara di kawasan Asia (Malaysia), Timur Tengah dan Eropa, struktur penerbitan sukuk telah menggunakan akad yang lebih beragam antara lain akad yang berbasis jual beli yang terdiri dari murabahah, istishna dan salam, akad yang berbasis sewa seperti ijarah dan akad yang berbasis syirkah atau kongsi seperti mudharabah dan musyarakah serta yang paling baru adalah hybrid sukuk.

Indonesia sebagai negara penerbit sukuk yang terpercaya sudah saatnya menggunakan instrumen ini untuk mempromosikan peran Indonesia dalam mendukung terciptanya bumi yang lebih nyaman. Sukuk sebagai instrumen keuangan yang banyak memiliki kemiripan dengan obligasi (bond) dapat digunakan untuk mendukung program-program dalam rangka mengurangi pemanasan global dan dampaknya. Berdasarkan model Green Bond yang dikembangkan oleh Bank Dunia, pemerintah dapat mengembangkan Green Sukuk untuk mendukung pembangunan infrastruktur sekaligus mendukung program pengurangan emisi karbon.

Sukuk di Indonesia baru diminati oleh Bank sebagai Lembaga Keuangan di Indonesia pada tahun 2003 dengan menerbitkan sukuk oleh PT Bank Bukopin Tbk atau satu tahun berselang setelah Indosat menerbitkan sukuk pertama di Indonesia di tahun 2002. Tabel 1 di atas menyajikan total emisi sukuk yang masih aktif dan pernah diterbitkan oleh lembaga perbankan.

Jika dilihat dari jumlah penerbitan dan nilai emisi penerbitan sukuk antara lembaga keuangan Syariah dan lembaga keuangan bank dan non keuangan relatif masih sangat minim. Per Mei 2011, penerbitan sukuk oleh bank syariah baru mencapai 3 sukuk (obligasi syariah) atau 9.02% dari total emisi penerbitan sukuk di Indonesia sekitar Rp. 7.915.400.000.000. Berikut adalah total perbandingan sukuk oleh bank syariah terhadap total emisi sukuk selain bank syariah yang sudah jatuh tempo atau masih aktif.

Pembangunan infrastruktur dalam berbagai sektor yang sedang gencar dijalankan oleh Pemerintah merupakan potensi untuk mengembangkan Green Sukuk. Saat ini pemerintah telah memiliki program pembangunan infrastruktur terpadu yang terdapat dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Agar program ini sejalan dengan program pengurangan emisi karbon, nampaknya perlu menyelaraskan program pembangunan infrastruktur dalam MP3EI dengan konsep green infastructure. Beberapa proyek potensial yang dapat dikategorikan sebagai green infastructure misalnya: pembangkit listrik dengan energi terbarukan seperti tenaga angin, tenaga surya dan panas bumi, serta transportasi masal di kota-kota besar untuk para komuter.

Selanjutnya untuk mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur tersebut, Pemerintah dapat menerbitkan Sukuk Negara. Penerbitan Green Sukuk dapat menjadi sarana pengembangan basis investor karena saat ini telah berkembang investor korporasi maupun individu yang sangat perhatian terhadap isu lingkungan terutama penanggulangan perubahan iklim. Sampai saat ini belum ada negara yang menerbitkan Green Sukuk di pasar perdana internasional. Apabila Pemerintah dapat menyiapkan dalam waktu singkat, maka Indonesia akan menjadi negara pertama penerbit Green Sovereign Sukuk.

Agar proyek-proyek yang dibiayai dengan penerbitan Sukuk Negara sesuai dengan ketentuan syariah dan memenuhi kriteria green infastructure, maka pemerintah dapat melakukan tahap-tahap berikut:

1.     Identifikasi proyek; Proses pada tahapan ini untuk memastikan bahwa proyek yang akan dilaksanakan sesuai dengan prioritas pembangunan nasional dan memenuhi kriteria sebagai proyek yang mendukung pengurangan emisi karbon dan dampak perubahan iklim. Identifikasi ini dapat dilakukan oleh instansi pemerintah yang akan melaksanakan proyek tersebut. Proses identifikasi ini menghasilkan beberapa proyek yang diusulkan pada tahap selanjutnya.

2.     Persiapan dan Penilaian Kelayakan Proyek; Hasil identifikasi pada tahap pertama dilanjutkan dengan penyiapan studi kelayakan proyek oleh instansi pemerintah selaku pelaksana proyek. Selanjutnya studi kelayakan tersebut dinilai oleh instansi pemerintah yang berwenang (misal: Bappenas) atau bekerja sama dengan lembaga independen yang mempunyai keahlian pada bidangnya. Selain itu, dalam tahap ini untuk menilai kesuaian proyek dengan kriteria syariah, pemerintah dapat meminta DSN MUI untuk memberikan opininya. Apabila telah memenuhi kriteria, proyek tersebut selanjutnya dapat diusulkan untuk dibiayai melalui penerbitan Sukuk Negara dalam APBN sesuai aturan yang berlaku.

3.     Penerbitan Green Sukuk; Setelah proyek tersebut dianggarkan dalam APBN, maka pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan pembiayaan atas proyek tersebut. Penerbitan Sukuk Negara untuk membiayai Green Infrastruktur dapat mengikuti mekanisme penerbitan Sukuk Negara untuk pembiayaan proyek yang telah berjalan sejak tahun 2012.

4.     Implementasi dan Penyelesaian Proyek; Pelaksanaan proyek dilaksanakan sesuai dengan peraturan terkait, misalnya melalui proses pelelangan dan penyelesaian proyek sesuai dengan tahap-tahap yang direncanakan. Demikian halnya penggantian pembiayaan kepada rekanan pemerintah mengikuti aturan pembiayaan proyek yang telah ada.

5.     Monitoring Proyek; Monitoring proyek dilaksanakan pada saat proyek dimulai sampai dengan penyelesaian proyek yang bertujuan untuk memantau kemajuan proyek, kemudian dilaporkan secara berkala. Kegiatan ini dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang berwenang atau organisasi independen yang diberi tugas oleh pemerintah. Monitoring dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan pemerintah.

6.     Evaluasi Proyek Untuk memastikan bahwa proyek telah berjalan sesuai dengan rencana, termasuk proses pelelangan, pengelolaan keuangan, manfaat maupun dampak dari implementasi proyek serta kesinambungan proyek maka dilaksanakan kegiatan evaluasi. Kegiatan ini dapat memberikan masukan untuk keberlangsungan proyek di masa yang akan datang. Evaluasi dilakukan instansi pemerintah yang berwenang atau organisasi independen yang diberi tugas oleh pemerintah.

 

No comments:

Post a Comment

About

Popular Posts