Sukuk berasal dari Bahasa Arab kata sukuk “صكوك” merupakan
plural dari kata sakk yang memiliki arti dokumen atau lembar kontrak yang
serupa dengan sertifikat atau note. Pada abad pertengahan kegiatan berdagang
anatara dunia barat dan timur sangat ramai. Untuk pembayaran atas transaksi
perdagangan pada saat itu, selain menggunakan uang para pedagang akan
mengeluarkan selembar kertas sebagai alat perintah untuk membayar sejumlah
nominal uang. sehingga kata sakk mengakar pada kata cheque atau di kenal
sebagai cek pada dunia perbankan saat ini.
Menurut AAOIFI sukuk memilki pengertian Sukuk adalah sertifikat dengan nilai yang
sama dengan bagian atau seluruhnya dari kepemilikan harta berwujud, untuk
mendapatkan hasil dan jasa di dalam kepemilikan aset dari proyek tertentu atau
aktivitas investasi khusus, sertifikat ini berlaku setelah menerima nilai
sukuk, di saat jatuh tempo dengan menerima dana seutuhnya sesuai dengan tujuan
sukuk tersebut
Menurut UU no. 19 tahun 2008 pasal 1 tentang Surat Berharga
Syariah Negara (SBSN) atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga
negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian
penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional NO: 69/DSN-MUI/VI/2008
Tentang Surat Berharga Syariah Negara Surat Berharga Syariah Negara atau dapat
disebut Sukuk Negara adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan
prinsip syariah, sebagai bukti kepemilikan atas bagian hashotun dari aset SBSN,
baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Sehingga dapat di simpulkan bahwa sukuk yang saat ini beredar
memiliki pergesseran makna di saat era klasik dan kontemporer. Sukuk yang di
kenal di era kontemporer sebagai sarana investasi atas penyertaan suaru asset
bernilai (underlying asset) dimana penerbit sukuk memiliki kewajiban
membayarkan imbal hasil berupa ujrah, bagi hasil atau hal lain yang tidak
bertentangan dengan syariah sampai di akhir tempo pengembalian pokok pembiayaan
kepada pemegang sukuk.
Konsep ini di mulai oleh World bank mengeluarkan green bond
(GB) atau obligasi hijau yang ditujukan untuk pembangunan proyek- proyek yang
mendukung pembangunan keberlanjutan pada tahun 2008. Sampai saat ini Bank Dunia
telah menerbitkan Green Bond senilai USD8,5 miliar dalam 18 mata uang. Green Bond merupakan instrumen investasi
berkualitas tinggi karena memperoleh triple-A rating (berisiko sangat rendah).
Untuk menentukan kriteria proyek yang layak untuk dibiayai dengan GB, Bank
Dunia menunjuk suatu institusi independen untuk melakukan seleksi terhadap
proyek-proyek yang diajukan. Institusi tersebut diantaranya adalah the Center
for International Climate and Environmental Research at the University of Oslo
(CICERO) yang bertugas memberikan opini dan pedoman untuk memilih proyek-proyek
yang sesuai dengan persyaratan investasi dalam green bond.
Di pasar keuangan syariah dunia, Malaysia telah lebih dulu
menawarkan sukuk hijau di pasar global pada 27 juni 2017 yang digunakan untuk
proyek mendukung lingkungan hidup dan fasilitas penunjang energi terbarukan.
Tadau Energy Malaysia sudah meluncurkan green sukuk pertama senilai 59,2 juta
dolar AS bertenor 16 tahun. Tujuan sukuk ini adalah untuk membiayai program
penyediaan energi tenaga sinar matahari. Ini merupakan salah satu instrumen dan
solusi atas kebutuhan masyarakat global terhadap pembiayaan yang bertanggung
jawab dan berkelanjutan.
Indonesia memiliki banyak bangunan terintegrasi untuk
menciptakan pasar green sukuk yang dinamis dan kuat. Sebab, produk ini biasanya
memang digunakan untuk membiayai proyek dengan hasil lingkungan atau iklim yang
positif. Menurut Green Finance Opportunities dalam laporan Asean yang
diterbitkan oleh DBS Bank dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) permintaan
tambahan investasi hijau Asean berpeluang mencapai sekitar US$3 triliun pada
periode 2016 hingga 2030. Peluang ini meningkat 37 kali lipat dari periode
sebelum 2016. Bank Dunia memperkirakan potensi pendanaan berwawasan lingkungan
seperti obligasi dan sukuk hijau di Indonesia berpotensi mencapai sekitar
US$272 miliar hingga 2030 mendatang, atau setara Rp3.917 triliun dengan kurs
Rp14.400 per dolar AS.
Investasi ini tersebar di empat sektor yakni infrastruktur
US$1.800 miliar, energi terbarukan US$400 miliar, efisiensi energi US$400
miliar dan makanan, pertanian dan penggunaan lahan US$400 miliar. Laporan ini
juga menyoroti bahwa 36% peluang investasi infrastruktur Asean ada di
Indonesia. Produk Green Sukuk Indonesia yang baru diperkenalkan dapat menjadi
tonggak penting dalam meningkatkan komitmen terhadap penanganan perubahan iklim
melalui pendanaan inovatif dan berkelanjutan pada proyek ramah lingkungan.
Penerbitan sukuk hijau memiliki potensi yang cemerlang, sebab
saat ini perlu adanya sebuah inovasi untuk menarik investor sekaligus mendukung
pembangunan yang selaras dengan alam. Potensi Pasar sukuk Indonesia tumbuh
pesat setelah diberlakukannya UU Surat Berharga Syariah Negara Nomor 19 oleh
Pemerintah Indonesia pada tahun 2008 yang diikuti oleh penerbitan sukuk negara
pertama tak lama setelahnya. Jumlah sukuk negara yang beredar telah mencapai 48
penerbitan pada akhir tahun 2015. Sebagaimana digambarkan dalam grafk di bawah,
nilai penerbitan sukuk negara tahunan telah meningkat dari Rp33,31 triliun pada
tahun 2011 menjadi lebih dari Rp101 triliun pada tahun 2015 sehingga menunjukkan
angka CAGR atau laju pertumbuhan majemuk tahunan sekitar 32,20% dalam periode
lima tahun ini.
Dalam lingkup global Indonesia tahun 2017 menduduki peringkat
kedua sebagai negara penerbit sukuk diperkirakan penerbitan sukuk global
mencapai 60 miliar sampai 65 miliar dolar AS. Malaysia masih menjadi pemimpin
pasar sukuk global, menguasai 38,5 persen, disusul Indonesia (24,7 persen),
Qatar (9,9 persen), dan Uni Emirat Arab (9 persen). Sebuah capaian yang
mengesankan bagi Indonesia yang baru menerbitkan sukuk sejak tahun 2008 dapat
menyakinkan investor dunia untuk menyediakan isntrumen investasi namun tetap
halal. Dengan penerbitan sukuk hijau ini, tidak hanya investor muslim yang
berkontribusi tetapi investor dunia dapat mendukung proyek pengurangan emisi
karbon bumi.
Adapun tahapan dalam penerbitan sukuk hijau yaitu :
1.
Mengidentifikasi
proyek
Pada tahap ini proyek yang dipastikan sesuai dengan prioritas
pembangunan nasional serta memenuhi
kriteria proyek yang mendukung pengurang emisi karbon dan dampak perubahan
iklim. Proses ini dapat di lakukan oleh intansi pemerintah yang melaksanakan
proyek tersebut.
2.
Persiapan
dan penilaian proyek
Hasil identifikasi proyek pertama dilanjutkan dengan
penyiapan studi kelayakan proyek oleh instansi pemerintah selaku pelaksana
proyek. Studi kelayakan tersebut dinilai oleh instansi pemerintah yang
berwenang (misal: Bappenas) serta bekerja sama dengan lembaga independen yang
mempunyai keahlian pada bidang lingkungan. Selain itu, dalam tahap ini untuk
menilai kesuaian proyek dengan kriteria syariah, pemerintah dapat meminta DSN
MUI untuk memberikan opininya. Apabila telah memenuhi kriteria, proyek tersebut
selanjutnya dapat diusulkan untuk dibiayai melalui penerbitan Sukuk Negara
dalam APBN sesuai aturan yang berlaku
3.
Penerbitatan
sukuk
Setelah proyek tersebut dianggarkan dalam APBN, maka
pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan pembiayaan atas proyek
tersebut. Penerbitan Sukuk Negara untuk membiayai Green Infrastruktur dapat
mengikuti mekanisme penerbitan Sukuk Negara untuk pembiayaan proyek yang telah
berjalan sejak tahun 2012.
4.
Implementasi
dan penyelesaian proyek
Pelaksanaan proyek dilaksanakan sesuai dengan peraturan
terkait, misalnya melalui proses pelelangan dan penyelesaian proyek sesuai
dengan tahap-tahap yang direncanakan. Demikian halnya penggantian pembiayaan
kepada rekanan pemerintah mengikuti aturan pembiayaan proyek yang telah ada.
5.
Monitoring
proyek
Monitoring proyek dilaksanakan pada saat proyek dimulai
sampai dengan penyelesaian proyek yang bertujuan untuk memantau kemajuan
proyek, kemudian dilaporkan secara berkala. Kegiatan ini dilaksanakan oleh
instansi pemerintah yang berwenang atau organisasi independen yang diberi tugas
oleh pemerintah.
6.
Evaluasi
dan Pelaporan proyek
Untuk memastikan bahwa proyek telah berjalan sesuai dengan
rencana, termasuk proses pelelangan, pengelolaan keuangan, manfaat maupun
dampak dari implementasi proyek serta kesinambungan proyek maka dilaksanakan
kegiatan evaluasi. Kegiatan ini dapat memberikan masukan untuk keberlangsungan
proyek di masa yang akan datang. Selain itu, terdapat pelaporan atas seluruh
kegiatan kepada publik dengan tujuan menciptakan transparansi dan kepercayaan
semua stakeholder.
No comments:
Post a Comment