Kegiatan Untuk Mengembangkan
Kreativitas
Banyak sekali kegiatan yang dapat dilakukan untuk mengembangkan
kreativitas anak, diantaranya yaitu kegiatan melukis atau menggambar bebas.
Kegiatan menggambar ini merupakan salah satu sarana yang dapat dimanfaatkan
oleh anak. Selain untuk melatih keterampilan tangan, kegiatan menggambar juga
dapat menjadi sarana bagi anak untuk dapat menuangkan pikiran dan imajinasinya
ke dalam gambar yang dibuatnya.
Pada kegiatan menggambar bebas ini, anak dapat mencurahkan isi hatinya
melalui gambar dan anak menggambar sesuai dengan apa yang dirasakan pada saat
itu.
Kadang kita melihat hasil gambar yang dibuat anak dengan warna yang tidak
sesuai dengan obyek yang digambarnya misalnya warna daun diberi warna merah,
gunung diberi warna hitam, buah diberi warna biru. Yang dia gambar bukan semata
apa yang dilihatnya, tapi merupakan hasil kerja sama indra-indranya yang
dirasakan, diimajinasikan serta dicetuskan menjadi sebuah gambar. Dengan
menggambar bebas akan menghilangkan resah dan stress yang dialami anak yang
berada dalam lingkungan yang mengekang.
Karakteristik Kreativitas dan
Ciri-ciri Afektif dari Kreativitas
Setiap orang memiliki kreativitas dengan tingkat yang berbeda-beda. Tidak
ada orang yang sama sekali tidak memiliki kreativitas, dan yang diperlukan
adalah bagaimana mengembangkan kreativitas itu.
Ciri-ciri kreativitas yang berhubungan dengan kemampuan berpikir
seseorang seperti kelancaran, fleksibilitas, orisinalitas dan perincian.
Ciri-ciri yang menyangkut sikap dan perasaan seseorang disebut ciri-ciri
afektif dan kreativitas. Ciri-ciri afektif dari kreativitas disimpulkan dari
beberapa pendapat para ahli yang sangat esensial dalam menentukan prestasi
kreatif seseorang yaitu:
a.
Rasa ingin tahu
b.
Tertarik terhadap tugas-tugas
majemuk yang dirasakan sebagai tantangan
c.
Berani mengambil resiko dalam
berbuat kesalahan dan untuk dikritik oleh orang lain.
d.
Tidak mudah putus asa
e.
Menghargai keindahan
f.
Mempunyai rasa humor
g.
Ingin mencari pengalaman –
pengalaman baru
h.
Menghargai diri sendiri maupun
orang lain dan sebagainya (Munandar,S.C.U, 1999:20).
No comments:
Post a Comment